Showing posts with label Zakar Pertanian. Show all posts
Showing posts with label Zakar Pertanian. Show all posts

Friday, June 9, 2017

Konsultasi Bimbingan Islam | Zakat Pertanian Dari Lahan Yang Disewakan

ZAKAT PERTANIAN DARI LAHAN YANG DISEWAKAN


Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya ingin tanya tentang zakat pertanian dalam hal ini sawah. Zakat yang dibayarkan adalah setiap kali panen, terlebih dahulu dipotong untuk pupuk, traktor dan pembibitan dan lain-lain. Baru kemudian dihitung 2 setengah persennya.

Yang saya ingin tanyakan kalau sawahnya itu digadaikan sama orang lain. Selama satu tahun 3 juta rupiah. Kira-kira tiga kali panen. Bagaimana cara membayar zakatnya?

Apakah uang gadai /uang sewa yang saya terima sebanyak 3 juta rupiah itu yang dipotong 2 setengah persen atau bagaimana?

Mohon jawabannya.

Syukron jazakumullahu khairan.