GHIBAH (BAGIAN 2)
klik link audio
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwan dan akhwat, kita masih pada hadits yang 14 tentang ghibah. Dan kali ini kita akan membahas kondisi-kondisi dimana diperbolehkan ghibah.
Ketauhilah bahwasanya ghibah hukumnya haram kalau tujuannya hanya sekedar untuk mencela dan menghina orang lain dan merendahkan orang lain.
Tetapi kalau dalam ghibah tersebut ada kemaslahatan, baik kemaslahatan berkaitan dengan banyak orang atau sebagian orang atau terhadap individu tertentu maka ini diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Oleh karenanya, para ulama menyebutkan ada beberapa hal yang dibolehkan ghibah sebagaimana disebutkan dalam sebuah sya'ir, bahwasanya pencelaan bukanlah ghibah dalam enam perkara, yaitu:
1. Orang yang mengadu karena dia dizhalimi dan dia ingin terhilangkan kezhalimannya.
2. Orang yang ingin memperkenalkan seseorang orang yang mungkin memiliki sifat tertentu.
klik link audio
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwan dan akhwat, kita masih pada hadits yang 14 tentang ghibah. Dan kali ini kita akan membahas kondisi-kondisi dimana diperbolehkan ghibah.
Ketauhilah bahwasanya ghibah hukumnya haram kalau tujuannya hanya sekedar untuk mencela dan menghina orang lain dan merendahkan orang lain.
Tetapi kalau dalam ghibah tersebut ada kemaslahatan, baik kemaslahatan berkaitan dengan banyak orang atau sebagian orang atau terhadap individu tertentu maka ini diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Oleh karenanya, para ulama menyebutkan ada beberapa hal yang dibolehkan ghibah sebagaimana disebutkan dalam sebuah sya'ir, bahwasanya pencelaan bukanlah ghibah dalam enam perkara, yaitu:
1. Orang yang mengadu karena dia dizhalimi dan dia ingin terhilangkan kezhalimannya.
2. Orang yang ingin memperkenalkan seseorang orang yang mungkin memiliki sifat tertentu.