KULIT BANGKAI YANG DISAMAK
klik link audio
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.
Para Sahabat sekalian, kita lanjutkan pada halaqah yang ke-9 dari pembahasan Matan Abū Syujā' Asy-Syāfi'iy rahimahullāh.
Pada pembahasan yang lalu kita telah menjelaskan tentang pembagian air di dalam madzhab Syāfi'iy, (yaitu):
⑴ Air thahūr, yaitu air yang suci dan mensucikan (air mutlak). Contohnya: air hujan, air danau dan lain-lain.
⑵ Air yang thahūr yang makrūh, yaitu air yang suci dan mensucikan namun dia makruh penggunaannya. Contohnya air musyammas.
klik link audio
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.
Para Sahabat sekalian, kita lanjutkan pada halaqah yang ke-9 dari pembahasan Matan Abū Syujā' Asy-Syāfi'iy rahimahullāh.
Pada pembahasan yang lalu kita telah menjelaskan tentang pembagian air di dalam madzhab Syāfi'iy, (yaitu):
⑴ Air thahūr, yaitu air yang suci dan mensucikan (air mutlak). Contohnya: air hujan, air danau dan lain-lain.
⑵ Air yang thahūr yang makrūh, yaitu air yang suci dan mensucikan namun dia makruh penggunaannya. Contohnya air musyammas.