ADAB DAN HUKUM DI SOSIAL MEDIA
klik link audio
Assalāmu'alaikum warahmatullāhi wabarakātuh.
Bapak-bapak, ibu-ibu, rekan-rekan ikhwan dan akhwat yang saya muliakan.
Kita akan berbicara tentang adab dan hukum yang berkaitan dengan sosial media.
(5) Point yang kelima: BEDAKAN URUSAN PRIBADI DENGAN UMUM.
Poin yang berikutnya, kalau kita mau terjun di ranah sosmed atau di dunia nyata kita harus membedakan antara ranah publik dan ranah privat. Mana yang bisa di-share dan mana yang tidak boleh di-share.
Nabi shālallahu 'alayhi wassalam bersabda dalam hadits Al Imam Tirmidzi nomor 1959:
klik link audio
Assalāmu'alaikum warahmatullāhi wabarakātuh.
Bapak-bapak, ibu-ibu, rekan-rekan ikhwan dan akhwat yang saya muliakan.
Kita akan berbicara tentang adab dan hukum yang berkaitan dengan sosial media.
(5) Point yang kelima: BEDAKAN URUSAN PRIBADI DENGAN UMUM.
Poin yang berikutnya, kalau kita mau terjun di ranah sosmed atau di dunia nyata kita harus membedakan antara ranah publik dan ranah privat. Mana yang bisa di-share dan mana yang tidak boleh di-share.
Nabi shālallahu 'alayhi wassalam bersabda dalam hadits Al Imam Tirmidzi nomor 1959: