Showing posts with label Zakat Fithrah. Show all posts
Showing posts with label Zakat Fithrah. Show all posts

Thursday, June 30, 2016

Materi Tematik | Zakat Fitrah Dengan Uang, Bolehkah ? (Bagian 2)

ZAKAT FITRAH DENGAN UANG, BOLEHKAH ? (BAGIAN 2)
klik link sumber

~~> Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Allāh mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana Allāh mewajibkan pembayaran kafarah  dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)

~~> Taqiyuddin Al-Husaini Asy-Syafi’i, penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fikih Mazhab Syafi’i) mengatakan, “Syarat sah pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan); tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar, 1:195)

~~> An-Nawawi mengatakan, “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitri menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al-Majmu’)

~~> An-Nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Majmu’)

Wednesday, June 29, 2016

Materi Tematik | Zakat Fitrah Dengan Uang, Bolehkah ? (Bagian 1)

ZAKAT FITRAH DENGAN UANG, BOLEHKAH ? (BAGIAN 1)
klik link sumber

Assalamu ‘alaikum.
Ustadz, bagaimana jika saya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
 Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Masalah ini termasuk kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat.

Sebagian melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang secara mutlak, sebagian memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tetapi dengan bersyarat, dan sebagian lain memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tanpa syarat. Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam.