Showing posts with label Zakat Fithri. Show all posts
Showing posts with label Zakat Fithri. Show all posts

Tuesday, June 12, 2018

Materi Tematik | Fiqih Ringkas Zakat Fitri Bagian 02

FIQIH RINGKAS ZAKĀT FITRAH, BAGIAN 02
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām dan kaum muslimin yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Secara ringkas ada beberapa poin tambahan tentang zakātul fithr atau zakāt fithrah.


⑴ Zakāt fithrah tidak dikeluarkan dengan uang.

Ini berdasarkan pendapat jumhur ulamā dan kebanyakan para ahlul 'ilm, karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan mengeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana disebutkan di dalam hadīts.


Materi Tematik | Fiqih Ringkas Zakat Fitri Bagian 01

FIQIH RINGKAS ZAKĀT FITRAH, BAGIAN 01
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām dan kaum muslimin  yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Di akhir bulan Ramadhān ini hendaknya seorang muslim melaksanakan kewajiban yang dibebankan bagi setiap orang yang berpuasa yaitu zakātul fithr.

Kita akan membahas secara ringkas tentang zakātul fithr atau zakāt fithrah.


⑴ Hukum zakāt fithrah

Hukum zakāt fithrah adalah wajib. Zakāt fithrah adalah satu kewajiban yang diwajibkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada kaum muslimin.

Saturday, February 3, 2018

Kajian 93 | Zakat Fithr (bagian 6)

ZAKĀT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 6
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد


Para sahabat Bimbingan Islām yang diberkahi oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pada halaqah yang terakhir dalam permasalahan zakāt sebagaimana disebutkan oleh penulis rahimahullāh.

Berkata penulis rahimahullāh:

((وخمسة لا يجوز دفعها إليهم: الغني بمال أو كسب والعبد وبنو هاشم وبنو المطلب والكافر زمن تلزم المزكي نفقته لا يدفعها إليهم باسم الفقراء والمساكين.))

Ada 5 (lima) kelompok yang tidak boleh diberikan zakāt, (yaitu): Orang kaya baik dia punya harta yang cukup atau dia bisa bekerja, budak, Banū Hāsyim dan Banū Al Muthālib, orang-orang kāfir, orang-orang yang wajib dinafkahi oleh muzakī, maka tidak boleh diberikan kepada mereka dengan nama (dianggap sebagai) faqīr dan miskin.

Friday, February 2, 2018

Kajian 92 | Zakat Fithr (bagian 5)

ZAKĀT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 5
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pelajaran kita, masih tentang zakāt yaitu tentang para mustahikin atau orang-orang yang berhak mendapatkan (menerima) zakāt.

Disebutkan di dalam ayat hanya 8 (golongan) karena menggunakan kalimat "Innamā (إنما)":

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ

"Sesungguhnya zakāt-zakāt itu hanyalah diberikan kepada orang-orang faqīr, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakāt (amil zakāt ), orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islām), hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama), orang yang berperang untuk agama Allāh (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan."

(QS At Tawbah:  60)

Thursday, February 1, 2018

Kajian 91 | Zakat Fithr (bagian 4)

ZAKĀT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 4
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد


Para shahābat Bimbingan Islām, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan keberkahan kepada kita semua, in syā Allāh.

Pada halaqah kali ini, kita akan melanjutkan pelajaran kita tentang zakāt dan in syā Allāh kita masuk pada golongan-golongan yang berhak mendapatkan zakāt (الأصناف الذي يستحقون الزكاة).

Sebelumnya kita sedikit membahas tentang, bolehkah mengeluarkan zakāt fithrah dengan uang ?

Di sini ada dua pendapat (para ulamā) :

⑴ Tidak boleh (pendapat jumhur dari kalangan Mālikiyyah, Syāfi'iyyah maupun Hanābilah).

⑵ Membolehkan (pendapat madzhab Hanafiyyah, Imām Bukhāri dan Umar bin Abdul Aziz, Hasan Basri dan yang lainnya).

Wednesday, January 31, 2018

Kajian 90 | Zakat Fithr (bagian 3)

ZAKĀT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 3
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد


Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan beberapa faedah atau permasalahan di dalam masalah zakāt secara ringkas yang mungkin pernah disebutkan tentang maksud dari zakāt fithrah.

Sudah disebutkan di dalam hadīts bahwasanya maksud disyari'atkan zakāt fithrah adalah sebagai penebus kelalaian yang dilakukan oleh seorang yang berpuasa.

Dalam hadīts:

طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

"Sebagai pembersih dari orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang lalai dan perbuatan yang buruk."

Monday, January 29, 2018

Kajian 88 | Zakat Fithr (bagian 1 )

ZAKĀT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 1
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد


Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pelajaran kita dan kita masuk pada permasalahan (fasal) tentang zakāt al fithr (الفطر) atau zakāt fitrah. 

Apabila Ramadhān telah selesai (dengan tenggelamnya matahari) kemudian masuk pada 'Iedul Fithr maka wajib bagi setiap muslim untuk mengeluarkan satu kadar tertentu dari makanan pokoknya yang disebut sebagai zakāt fitrah (zakāt badan).

Kenapa disebut zakāt badan?

Karena zakāt ini tidak terkait dengan harta seseorang tetapi justru terkait dengan dzat seseorang (badan seseorang).

Wednesday, June 29, 2016

Materi Tematik | Zakat Fitrah Dengan Uang, Bolehkah ? (Bagian 1)

ZAKAT FITRAH DENGAN UANG, BOLEHKAH ? (BAGIAN 1)
klik link sumber

Assalamu ‘alaikum.
Ustadz, bagaimana jika saya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
 Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Masalah ini termasuk kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat.

Sebagian melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang secara mutlak, sebagian memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tetapi dengan bersyarat, dan sebagian lain memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tanpa syarat. Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam.

Monday, June 27, 2016

Materi Tematik | Tuntunan Zakat Fithri (Bagian 3)

TUNTUNAN ZAKAT FITHRI (BAGIAN 3)
klik link sumber

TIDAK BOLEH DIGANTI DENGAN JENIS LAINNYA

Telah dijelaskan, zakat fithri dikeluarkan dalam wujud makanan pokok ditempat orang yang berzakat tersebut tinggal. Oleh karena itu, tidak boleh diganti dengan barang lainnya yang senilai dengannya, ataupun dengan uang!

Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Kebanyakan ahli fiqih tidak membolehkan mengeluarkan dengan nilai, tetapi Abu Hanifah membolehkannya”. [Syarah Muslim].

Syaikh Abdul ‘Azhim al Badawi berkata: “Pendapat Abu Hanifah rahimahullah ini tertolak karena sesungguhnya “Dan tidaklah Tuhanmu lupa” – Maryam/18 ayat 64-, maka seandainya nilai itu mencukupi, tentu telah dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Maka yang wajib ialah berhenti pada zhahir nash-nash dengan tanpa merubah dan mengartikan dengan makna lainnya”.

Saturday, June 25, 2016

Materi Tematik | Tuntunan Zakat Fithri (Bagian 2)

TUNTUNAN ZAKAT FITHRI (BAGIAN 2)
klik link sumber

SUAMI MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DARI DIRINYA DAN ORANG-ORANG YANG MENJADI TANGGUNGANNYA

Para ulama berbeda pendapat, apakah setiap orang wajib membayar zakat fithri dari dirinya sendiri, sehingga seorang isteri juga wajib membayar zakat bagi dirinya sendiri, atau seorang suami menanggung seluruh anggota keluarganya?

[Lihat Jami’ Ahkamin Nisa’, 5/179-170, Syaikh Musthafa al ’Adawi; Syarhul Mumti’, 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin

*Pendapat Pertama.*

Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits :

Friday, June 24, 2016

Materi Tematik | Tuntunan Zakat Fithri (Bagian 1)

TUNTUNAN ZAKAT FITHRI (BAGIAN 1)
klik link sumber

Islam adalah agama agung yang telah diridhai oleh Allāh Azza wa Jalla untuk manusia. Dengan rahmatNya, Allāh telah menetapkan dua hari raya bagi umat ini setiap tahunnya. Dua hari raya tersebut mengiringi dua rukun Islam yang besar. ‘Idul Adh-ha mengiringi ibadah haji, dan ‘Idul Fithri mengiringi ibadah puasa Ramadhan.

Karena di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allāh Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fithri untuk lebih menyempurnakan puasanya. Oleh karena itulah, sangat penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri.

Semoga pembahasan ringkas ini dapat menjadi sumbangan bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah ini.

MAKNA ZAKAT FITHRI