ZAKĀT FITHR (الفطر) - BAGIAN 1
klik link audio
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Kita lanjutkan pelajaran kita dan kita masuk pada permasalahan (fasal) tentang zakāt al fithr (الفطر) atau zakāt fitrah.
Apabila Ramadhān telah selesai (dengan tenggelamnya matahari) kemudian masuk pada 'Iedul Fithr maka wajib bagi setiap muslim untuk mengeluarkan satu kadar tertentu dari makanan pokoknya yang disebut sebagai zakāt fitrah (zakāt badan).
Kenapa disebut zakāt badan?
Karena zakāt ini tidak terkait dengan harta seseorang tetapi justru terkait dengan dzat seseorang (badan seseorang).
Oleh karena itu seseorang mungkin memiliki atau tidak memiliki nishāb, dia seorang faqīr, tapi dia tetap wajib untuk menunaikan zakāt fitrah manakala telah sesuai dengan syaratnya.
Jadi tidak disyaratkan bahwasanya dia adalah orang yang memiliki nishāb dalam harta, tapi selama dia seorang muslim dan memiliki syarat-syarat yang nanti akan disebutkan, maka dia wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.
Berkata penulis rahimahullāh:
(فصل)
(وتجب زكاة الفطر بثلاثة أشياء: الإسلام وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان ووجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم))
“Wajib zakat fitrah karena tiga hal, Islam, terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, adanya kelebihan dari makanan keluarga untuk hari raya itu.”
وتجب زكاة الفطر
"Bahwasanya wajib zakāt fitrah."
Pembahasan pertama bahwasanya hukum dari zakāt fitrah adalah wajib, berdasarkan keumuman dari Al Kitāb (Al Qur'ān) maupun dari hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, begitu juga ijmā' para ulamā.
Diantaranya Allāh Ta'āla berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang berzakāt."
(QS A'la: 14)
Di dalam sunnah di antaranya adalah hadīts dari Ibnu Abbās radhiyallāhu ta'āla 'anhumā, beliau berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ الله زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِّلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ – أَيْ صَلاَةِ العِيْدِ- فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakāt fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dibulan Ramadhān dari perbuatan yang lalai maupun berbuatan yang rafāts (buruk) dan sebagai makanan bagi orang-orang yang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalāt 'Ied maka dia terhitung sebagai zakāt fitrah yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikan setelah shalāt maka dia terhitung sebagai sedekah dari sedekah biasa lainnya (tidak ada nilai zakāt fitrah)."
(Hadīts riwayat Abū Dāwūd, ibnu Majah, Al Hakīm dan dishahīhkan oleh beliau)
Kemudian ijmā' para ulamā (para ulamā telah sepakat sebagaimana disebutkan oleh Imām Ibnu Mundzir:
وأجمعوا على أن صدقة الفطر تجب على المرء
"Bahwasanya sedekah / zakāt fitri itu wajib."
Dan ini ijmā' (bahwa kewajiban bagi setiap insan).
وأجمع علي أنّ صدقة الفطر..........
"Sedekah fitrah atau zakāt fitrah adalah wajib."
Berkata penulis rahimahullāh:
بثلاثة أشياء
"Dengan tiga syarat."
Pembahasan berikutnya tentang syaratnya, kata beliau, "Dengan tiga syarat," (walaupun di sana ada syarat yang tidak disebutkan oleh penulis yaitu al hurriyyah (الحرية).
3 (tiga) syarat tersebut adalah:
⑴ Islām ( الإسلام)
Orang-orang yang bukan Islām tidak diwajibkan untuk menunaikan zakāt. Mereka berdosa karena tidak berzakāt walaupun mereka kāfir. Mereka tetap menanggung dosanya akan tetapi tidak diwajibkan kepada mereka (artinya tidak diminta) zakāt dari mereka, sehingga syarat pertama adalah Islām.
⑵ Sudah tenggelam matahari (terbenam matahari dibulan Ramadhān) dan masuk pada bulan Syawwāl (وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان).
Akhir yaum, karena pergantian hari ditanggalan hijriyyah atau qamariyyah adalah setelah tenggelamnya matahari (sudah masuk hari berikutnya).
Jadi tanggal 30 Ramadhān akhirnya adalah pada tenggelamnya matahari di hari tersebut dan mulai masuk tanggal 01 Syawwāl adalah setelah Maghrib.
√ Seorang yang dia mendapatkan dua waktu bulan Ramadhān dan bukan Syawwāl maka dia wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.
√ Seorang yang meninggal sebelum bulan Syawwāl artinya dia meninggal sebelum selesai bulan Ramadhān maka tidak wajib zakāt fitrah.
√ Seorang yang lahir dibulan Syawwāl dan dia tidak menemukan waktu Ramadhān maka dia tidak wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.
Di antara kewajibannya adalah tatkala dia menemui waktu ini.
Dan di sana ada pembahasan dari para ulamā kapan waktu yang baik untuk menunaikan zakāt fitri (in syā Allāh nanti kita akan bahas).
⑶ Orang tersebut, dia memiliki makanan pokok yang mencukupi untuk dirinya dan mencukupi untuk keluarganya pada hari tersebut ( وجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم).
Jadi pada hari tersebut di mulai pada waktu Maghrib (masuk tanggal 01 Syawwāl) dan dilihat, apabila dia memiliki makanan yang cukup pada hari itu maka wajib bagi dia untuk menzakātkan kelebihan dari makanan yang dia miliki.
Mungkin seseorang pada malam tersebut tidak memiliki makanan cukup, sehingga malam tersebut dia mendapatkan zakāt dari orang lain.
Tatkala dia mendapatkan makanan yang cukup walaupun sumbernya dari zakāt maka pada saat itu dia harus menunaikan zakāt (dari apa yang dia dapatkan).
Ini adalah tiga syarat dan disana ada syarat yang ke-4 yaitu Al Hurriyyah (seorang yang merdeka).
Seorang budak tidak diwajibkan zakāt karena kewajiban itu adalah bagi tuannya (bagi pemiliknya).
Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_______
🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 11 Jumadal Ūla 1439 H / 29 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 88 | Zakat Fithr (bagian 1 )
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H088
〰〰〰〰〰〰〰
klik link audio
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Kita lanjutkan pelajaran kita dan kita masuk pada permasalahan (fasal) tentang zakāt al fithr (الفطر) atau zakāt fitrah.
Apabila Ramadhān telah selesai (dengan tenggelamnya matahari) kemudian masuk pada 'Iedul Fithr maka wajib bagi setiap muslim untuk mengeluarkan satu kadar tertentu dari makanan pokoknya yang disebut sebagai zakāt fitrah (zakāt badan).
Kenapa disebut zakāt badan?
Karena zakāt ini tidak terkait dengan harta seseorang tetapi justru terkait dengan dzat seseorang (badan seseorang).
Oleh karena itu seseorang mungkin memiliki atau tidak memiliki nishāb, dia seorang faqīr, tapi dia tetap wajib untuk menunaikan zakāt fitrah manakala telah sesuai dengan syaratnya.
Jadi tidak disyaratkan bahwasanya dia adalah orang yang memiliki nishāb dalam harta, tapi selama dia seorang muslim dan memiliki syarat-syarat yang nanti akan disebutkan, maka dia wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.
Berkata penulis rahimahullāh:
(فصل)
(وتجب زكاة الفطر بثلاثة أشياء: الإسلام وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان ووجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم))
“Wajib zakat fitrah karena tiga hal, Islam, terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, adanya kelebihan dari makanan keluarga untuk hari raya itu.”
وتجب زكاة الفطر
"Bahwasanya wajib zakāt fitrah."
Pembahasan pertama bahwasanya hukum dari zakāt fitrah adalah wajib, berdasarkan keumuman dari Al Kitāb (Al Qur'ān) maupun dari hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, begitu juga ijmā' para ulamā.
Diantaranya Allāh Ta'āla berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang berzakāt."
(QS A'la: 14)
Di dalam sunnah di antaranya adalah hadīts dari Ibnu Abbās radhiyallāhu ta'āla 'anhumā, beliau berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ الله زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِّلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ – أَيْ صَلاَةِ العِيْدِ- فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakāt fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dibulan Ramadhān dari perbuatan yang lalai maupun berbuatan yang rafāts (buruk) dan sebagai makanan bagi orang-orang yang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalāt 'Ied maka dia terhitung sebagai zakāt fitrah yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikan setelah shalāt maka dia terhitung sebagai sedekah dari sedekah biasa lainnya (tidak ada nilai zakāt fitrah)."
(Hadīts riwayat Abū Dāwūd, ibnu Majah, Al Hakīm dan dishahīhkan oleh beliau)
Kemudian ijmā' para ulamā (para ulamā telah sepakat sebagaimana disebutkan oleh Imām Ibnu Mundzir:
وأجمعوا على أن صدقة الفطر تجب على المرء
"Bahwasanya sedekah / zakāt fitri itu wajib."
Dan ini ijmā' (bahwa kewajiban bagi setiap insan).
وأجمع علي أنّ صدقة الفطر..........
"Sedekah fitrah atau zakāt fitrah adalah wajib."
Berkata penulis rahimahullāh:
بثلاثة أشياء
"Dengan tiga syarat."
Pembahasan berikutnya tentang syaratnya, kata beliau, "Dengan tiga syarat," (walaupun di sana ada syarat yang tidak disebutkan oleh penulis yaitu al hurriyyah (الحرية).
3 (tiga) syarat tersebut adalah:
⑴ Islām ( الإسلام)
Orang-orang yang bukan Islām tidak diwajibkan untuk menunaikan zakāt. Mereka berdosa karena tidak berzakāt walaupun mereka kāfir. Mereka tetap menanggung dosanya akan tetapi tidak diwajibkan kepada mereka (artinya tidak diminta) zakāt dari mereka, sehingga syarat pertama adalah Islām.
⑵ Sudah tenggelam matahari (terbenam matahari dibulan Ramadhān) dan masuk pada bulan Syawwāl (وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان).
Akhir yaum, karena pergantian hari ditanggalan hijriyyah atau qamariyyah adalah setelah tenggelamnya matahari (sudah masuk hari berikutnya).
Jadi tanggal 30 Ramadhān akhirnya adalah pada tenggelamnya matahari di hari tersebut dan mulai masuk tanggal 01 Syawwāl adalah setelah Maghrib.
√ Seorang yang dia mendapatkan dua waktu bulan Ramadhān dan bukan Syawwāl maka dia wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.
√ Seorang yang meninggal sebelum bulan Syawwāl artinya dia meninggal sebelum selesai bulan Ramadhān maka tidak wajib zakāt fitrah.
√ Seorang yang lahir dibulan Syawwāl dan dia tidak menemukan waktu Ramadhān maka dia tidak wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.
Di antara kewajibannya adalah tatkala dia menemui waktu ini.
Dan di sana ada pembahasan dari para ulamā kapan waktu yang baik untuk menunaikan zakāt fitri (in syā Allāh nanti kita akan bahas).
⑶ Orang tersebut, dia memiliki makanan pokok yang mencukupi untuk dirinya dan mencukupi untuk keluarganya pada hari tersebut ( وجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم).
Jadi pada hari tersebut di mulai pada waktu Maghrib (masuk tanggal 01 Syawwāl) dan dilihat, apabila dia memiliki makanan yang cukup pada hari itu maka wajib bagi dia untuk menzakātkan kelebihan dari makanan yang dia miliki.
Mungkin seseorang pada malam tersebut tidak memiliki makanan cukup, sehingga malam tersebut dia mendapatkan zakāt dari orang lain.
Tatkala dia mendapatkan makanan yang cukup walaupun sumbernya dari zakāt maka pada saat itu dia harus menunaikan zakāt (dari apa yang dia dapatkan).
Ini adalah tiga syarat dan disana ada syarat yang ke-4 yaitu Al Hurriyyah (seorang yang merdeka).
Seorang budak tidak diwajibkan zakāt karena kewajiban itu adalah bagi tuannya (bagi pemiliknya).
Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_______
🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 11 Jumadal Ūla 1439 H / 29 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 88 | Zakat Fithr (bagian 1 )
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H088
〰〰〰〰〰〰〰
No comments:
Post a Comment