Thursday, June 30, 2016

Materi Tematik | Zakat Fitrah Dengan Uang, Bolehkah ? (Bagian 2)

ZAKAT FITRAH DENGAN UANG, BOLEHKAH ? (BAGIAN 2)
klik link sumber

~~> Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Allāh mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana Allāh mewajibkan pembayaran kafarah  dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)

~~> Taqiyuddin Al-Husaini Asy-Syafi’i, penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fikih Mazhab Syafi’i) mengatakan, “Syarat sah pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan); tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar, 1:195)

~~> An-Nawawi mengatakan, “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitri menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al-Majmu’)

~~> An-Nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Majmu’)

Wednesday, June 29, 2016

Materi Tematik | Zakat Fitrah Dengan Uang, Bolehkah ? (Bagian 1)

ZAKAT FITRAH DENGAN UANG, BOLEHKAH ? (BAGIAN 1)
klik link sumber

Assalamu ‘alaikum.
Ustadz, bagaimana jika saya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
 Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Masalah ini termasuk kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat.

Sebagian melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang secara mutlak, sebagian memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tetapi dengan bersyarat, dan sebagian lain memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tanpa syarat. Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam.

Tuesday, June 28, 2016

Materi Tematik | Hukum Zakat Profesi

HUKUM ZAKAT PROFESI
klik link sumber

Pertanyaan.
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh, Alhamdulillaah wa Shalatu wassalaammu ‘alaa Rosulillaah.

Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu…

Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi:

1. Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat Profesi itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya berdasarkan kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau dipotong gajinya.

2. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!?

Monday, June 27, 2016

Materi Tematik | Tuntunan Zakat Fithri (Bagian 3)

TUNTUNAN ZAKAT FITHRI (BAGIAN 3)
klik link sumber

TIDAK BOLEH DIGANTI DENGAN JENIS LAINNYA

Telah dijelaskan, zakat fithri dikeluarkan dalam wujud makanan pokok ditempat orang yang berzakat tersebut tinggal. Oleh karena itu, tidak boleh diganti dengan barang lainnya yang senilai dengannya, ataupun dengan uang!

Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Kebanyakan ahli fiqih tidak membolehkan mengeluarkan dengan nilai, tetapi Abu Hanifah membolehkannya”. [Syarah Muslim].

Syaikh Abdul ‘Azhim al Badawi berkata: “Pendapat Abu Hanifah rahimahullah ini tertolak karena sesungguhnya “Dan tidaklah Tuhanmu lupa” – Maryam/18 ayat 64-, maka seandainya nilai itu mencukupi, tentu telah dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Maka yang wajib ialah berhenti pada zhahir nash-nash dengan tanpa merubah dan mengartikan dengan makna lainnya”.

Saturday, June 25, 2016

Materi Tematik | Tuntunan Zakat Fithri (Bagian 2)

TUNTUNAN ZAKAT FITHRI (BAGIAN 2)
klik link sumber

SUAMI MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DARI DIRINYA DAN ORANG-ORANG YANG MENJADI TANGGUNGANNYA

Para ulama berbeda pendapat, apakah setiap orang wajib membayar zakat fithri dari dirinya sendiri, sehingga seorang isteri juga wajib membayar zakat bagi dirinya sendiri, atau seorang suami menanggung seluruh anggota keluarganya?

[Lihat Jami’ Ahkamin Nisa’, 5/179-170, Syaikh Musthafa al ’Adawi; Syarhul Mumti’, 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin

*Pendapat Pertama.*

Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits :

Friday, June 24, 2016

Materi Tematik | Tuntunan Zakat Fithri (Bagian 1)

TUNTUNAN ZAKAT FITHRI (BAGIAN 1)
klik link sumber

Islam adalah agama agung yang telah diridhai oleh Allāh Azza wa Jalla untuk manusia. Dengan rahmatNya, Allāh telah menetapkan dua hari raya bagi umat ini setiap tahunnya. Dua hari raya tersebut mengiringi dua rukun Islam yang besar. ‘Idul Adh-ha mengiringi ibadah haji, dan ‘Idul Fithri mengiringi ibadah puasa Ramadhan.

Karena di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allāh Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fithri untuk lebih menyempurnakan puasanya. Oleh karena itulah, sangat penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri.

Semoga pembahasan ringkas ini dapat menjadi sumbangan bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah ini.

MAKNA ZAKAT FITHRI

Thursday, June 23, 2016

Materi Tematik | Saat Ramadhan Mulai Berkemas

SAAT RAMADHAN MULAI BERKEMAS
klik link audio

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه  ومن والاه


Kita berada dipenghujung bulan Ramadhān. Dan Ramadhān telah mulai berkemas untuk meninggalkan kita, kaum muslimin.

Maka, tidak ada yang lebih baik yang kita lakukan melebihi selalu muhasabah, apa yang telah kita lakukan selama hari-hari yang telah berlalu.

Lihatlah dan perhatikanlah. Apa yang telah Anda lakukan berkaitan dengan puasa Anda?

Berkualitaskah, ataukah sekedar tidak makan, tidak minum tetapi tidak meninggalkan segala perkara yang diharāmkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla sehingga hanya mendapatkan puasa yang sia-sia?