Tuesday, May 31, 2016

Materi Tematik | Fiqih Ramadhan (Bagian 1)

FIQIH RAMADHAN (BAG. 1)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Kaum muslimin muslimat rahimanī wa rahimakumullāh,

Alhamdulillāh
Pembahasan kita pada hari ini adalah pembahasan tentang fiqih Ramadhān.

Saya akan membahas tentang fiqih, dan ini saya bahas atau saya ambil dari bukunya Syaikh Muhammad Shālih bin Al 'Utsaimin rahimahullāh, "Majālis Syahri Ramadhān".

(Tujuannya:)
√ Yang pertama, biar kita semakin rindu.
√ Yang kedua, namanya orang Islam, harus mendasari amalannya dengan ilmu, tidak bisa seorang itu beramal tanpa ilmu.


Pembahasan pertama tentang fiqih, saya tidak akan membahas tentang kapan mulainya Ramadhān dan bagaimana memulai Ramadhān. Karena sudah jelas mulai Ramadhān adalah tanggal 1 Ramadhān.

Terlepas dari perbedaan yang ada di umat Islam Indonesia. Yang jelas mulainya tanggal 1 Ramadhān. _Dan paling amannya adalah mengikuti pemerintah._

Kemudian yang akan saya sampaikan yang pertama adalah kata Syaikh Muhammad Shālih bin Al 'Utsaimin dalam "Al Majālisu As Sādis", halaqah atau  pertemuan keenam beliau mengatakan:

فِيْ أَقْسَامِ النَّاسِ فِيْ الصِّيَامِ

Macam-macamnya manusia dibulan Ramadhān (di hadapan ibadah puasa).

Beliau mengatakan bahwa manusia itu terbagi menjadi 10 macam:

*(1) Kelompok Pertama*

اَلمُسْلِمُ البَالِغُ العَاقِلُ المُقِيمُ القَادِرُ السَّالِمُ مِن المَوَانِع

Yang pertama adalah Orang yang muslim, baligh, berakal, tidak safar, mampu melaksanakan puasa, terhindar dari segala macam halangan untuk menjalankan puasa.

⇛Kelompok orang yang pertama adalah orang yang terkumpul di dalamnya 6 (enam) sifat.

Yaitu:

⑴ Muslim
⑵ Bāligh
⑶ 'Āqil
⑷ Muqīm (tidak safar)
⑸ Qādir (mampu)
⑹ Sālim minal mawāniq (terhindar dari perkara-perkara yang menghalangi untuk melakukan puasa).

Orang yang tipe pertama ini apabila terkumpul di dirinya 6 (enam) sifat ini, maka kata Syaikh Muhammad Shālih bin Al 'Utsaimin :

يَجِبُ عَلَيهِ صَومُ رَمَضَان أَدَاءً

"Wajib mengerjakan puasa Ramadhān diwaktunya."

Dalilnya juga firman Allāh Ta'āla:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(QS Al Baqarah: 185)

Demikian juga firman Allāh Ta'āla:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

(QS Al Baqarah: 183)

🔹 Muslim

Berarti, siapa saja yang merasa dirinya muslim, dia wajib untuk berpuasa.

√ Muslim Bāligh

~~> Bagaimana kalau halnya orang itu kāfir, Ustadz?

Dia kāfir, bāligh (bāligh tapi kāfir), berakal, dia juga muqim (tidak safar). Kemudian dia juga mampu. Kemudian dia tidak ada halangan untuk menjalankan puasa

⇛Apakah orang kāfir wajib puasa, ataukah tidak?

 Tidak, karena kāfir.

Jadi, kata-kata wajib itu ada dua:

⑴ Kewajiban atau dia terkena beban, hakekatnya dia terkena beban.
⑵ Kewajiban untuk melaksanakan.

Da tidak wajib melaksanakan karena syarat untuk melaksanakan puasa adalah muslim.

Tapi yang pertanyaan selanjutnya, apakah dia terkena beban?

Jawabannya: Iya, dia terkena beban, beban syaria'at.

Dia wajib masuk Islam, kemudian dia wajib terkena beban-beban syari'at islam.  Tapi kalau dia melaksanakan (puasa) maka tidak akan diterima oleh Allāh Subhanahu Wa Ta'ala.

Jadi bagaimana?

⇛Orang kāfir itu  tetap terkena beban syari'at. Tapi kalau melaksanakan tidak diterima.

Jadi kewajiban yang mengarah kepadanya ada dua yaitu "wujubu taqlif" dan "wujubul adā".

⇛ Kalau wujubul adã tidak kena beban.
⇛ Kalau wujubu taqlif, dibebani.

Oleh sebab itu, setiap orang kāfir nanti akan di hisab oleh Allāh karena dia terbebani puasa.

Makanya Allāh Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, menceritakan tentang perbincangan penduduk Surga dan penduduk Neraka.

Di katakan oleh penduduk-penduduk surga:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ

"Apakah yang menyebabkan kalian terjerumus ke dalam neraka Saqar?"

(QS Al Mudatsir: 42)

Kata orang-orang kāfir (penduduk neraka):

قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّين

"Dulu kami adalah orang-orang yang tidak mengerjakan shalāt."

(QS Al Mudatsir: 43)

Jadi mereka tetap akan di adzab oleh Allāh karena mereka meninggalkan shalāt. Tapi kalau mengerjakan shalāt tidak diterima, kalau meninggalkan dosa lagi.

Bagaimana jalan keluarnya?

Jalan keluarnya masuk Islam, kemudian shalāt.

Maka silahkan, kalau memang ada keluarga yang belum shalāt, belum puasa, nasehati.

Kemudian disini dikatakan: Bāligh.

🔹 Bāligh

Apa ciri-ciri bāligh?

[insyā Allāh, bersambung ke bagian 2]
____________________________



🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 24 Sya'ban 1437 H / 31 Mei 2016 M
👤 Ustadz Zaid Susanto, Lc
📔 Materi Tematik | Fiqih Ramadhan (Bagian 1)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-Ramadhan1437-UZS-01
📺 Video Source: https://youtu.be/znboM6piFTk
-------------------------------

No comments:

Post a Comment