Friday, September 30, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 29)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 29)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuk pada larangan ihram yang berikutnya, yaitu

⑦ Akad Nikah Atau Melamar

Larangan bagi seseorang yang sedang ihram adalah melakukan akad nikah atau melamar.  Larangan ini berlaku bagi pria maupun wanita yang sedang ihram.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

"Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar."

Thursday, September 29, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 28)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 28)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan kemarin telah kita bahas tentang 5 larangan ihram, jika dilanggar maka harus membayar fidyah.

Dan fidyah tersebut adalah pilihan diantaranya :

⑴ Puasa 3 hari.
⑵ Memberi makan 6 orang fakir miskin.
⑶ Memotong seekor kambing.

Wednesday, September 28, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 27)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 27)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt, Sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita telah menyebutkan 5 makhdaratul Ihram dan masih ada sisa 4 lagi.

Kita ingatkan kembali 5 makhdaratul ihram tersebut adalah :

⑴ Memotong atau mencukur bulu-bulu atau rambut yang ada di dalam tubuh.
⑵ Memotong kuku.
⑶ Memakai minyak wangi.
⑷ Menutup kepala bagi laki-laki.
⑸ Memakai baju yang dijahit sesuai dengan bentuk anggota tubuh.

Tuesday, September 27, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 26)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 26)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Para Sahabat BiAS  yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Kita lanjutkan pembahasan kita tentang perkara-perkara yang dilarang tatkala sedang ihram.

⑤ Dilarang menggunakan pakaian yang di jahit.

Orang yang sedang ihram (laki-laki) tidak boleh memakai pakaian yang dijahit yang membentuk lekukan-lekukan tubuh manusia seperti khamis, shirwal, khuf (sepatu), kaos kaki, kaos dalam, celana dalam dan yang lainnya.

Berdasarkan hadīts Ibnu 'Umar:

أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  " لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ " .

Monday, September 26, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 25)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 25)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Para Ikhwān dan Akhwāt Bimbingan Islam yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, sebelum kita melanjutkan tentang hal-hal yang dilarang selama ihram ada beberapa yang perlu kita ingatkan.

Telah kita sebutkan diantaranya adalah dilarang mencukur rambut atau bulu ketiak dan yang lainnya. Tapi kalau seseorang ternyata kepalanya gatal kemudian dia menggaruk kepalanya sehingga rambutnya ada yang berguguran maka ini tidak mengapa, karena ini tidak bermaksud untuk mencabut rambut.

⇒ Kalau seseorang sengaja mencabut rambut, ini tidak boleh !

Akan tetapi kalau dia menggaruk kepalanya atau kepalanya tersentuh sesuatu sehingga rambutnya gugur maka ini tidak jadi masalah. Tidak ada dosa sama sekali dan tidak ada fidyah atau dam yang harus dia bayar.

Saturday, September 24, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 24)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 24)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ā.

Kita lanjutkan pembahasan kita tentang hal-hal yang di harāmkan tatkala sedang ihram.

② Memotong Kuku

Ibnul Mundzir dalam kitabnya Al Ijma' berkata:

وأجمع أهل العلم على أن المحرم ممنوع من أخذ أظفاره

"Para ulama sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya."

Pendapat ini dikuatkan dalam surat Al Hajj ayat 29, Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

Friday, September 23, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 23)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 23)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuk pada pembahasan yang baru: al mahzhuratu lil Ihrām yaitu perkara-perkara yang dilarang tatkala sedang ihram.

Telah lalu pernah kita jelaskan bahwasanya diantara rukun-rukun haji dan umrah adalah ihram.

⇒ Ihram adalah niat masuk dalam ibadah.

Disebutkan dengan ihram, karena ihram adalah ba'sal artinya pengharāman dari perkara-perkara yang tadinya boleh dikerjakan setelah berihram, masuk niat nusuk (niat ibadah), maka jadilah perkara-perkara tersebut harām.

Thursday, September 22, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 22)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 22)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Setelah kita membahas tentang al mawaqit al makaniyyah (miqat-miqat tempat) sekarang kita membahas al mawaqit al zamaniyyah yaitu miqat-miqat waktu.

Maksudnya apa?

Maksudnya adalah pelaksanaan haji ada waktu-waktunya, sedangkan pelaksanaan umrah tidak ada batasan waktunya.

Seseorang boleh umrah kapan saja, bulan apa saja, hari apa saja, waktu kapan saja. Seorang boleh thawāf di Mekkah kapan saja tidak ada waktu terlarang (bebas) untuk melaksanakan ibadah umrah.

Wednesday, September 21, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 21)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 21)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Berikut ini beberapa perkara yang berkaitan dengan "Miqat Makani".

Bagi orang-orang yang tinggal di Mekkah dan mereka hendak berhaji maka sebagaimana perkataan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

"Barangsiapa yang posisi tempat tinggalnya lebih dekat ke Mekkah daripada jarak miqat (artinya) letak posisi dia antara Mekkah dan miqat maka dia berniat ihram atau haji dari tempat dia tinggal."

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1524 Muslim nomor 1181)

Tuesday, September 20, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 20)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 20)
klik link audio

 بسم اللّه الرحمن الرحيم

Ikhwāniy Fīllah,

Kita kembali masuk kepermasalahan miqat.

Sebagian fatwa ulamā ditanah air kita menyatakan bahwasanya miqat di Jeddah adalah sah karena berdalīl dengan perkataan para ulamā bahwasanya miqat itu ijmā' ulamā.

Mereka berdalīl:

"Apabila sudah marhatain (2 marhalah) yaitu sekitar 80 km dari jarak Mekkah maka miqatnya sah."

⇒ Marhalah itu istilah fiqih yang artinya jarak safar.

Perlu kita ingatkan, bahwasanya perkataan para ulamā tatkala mengatakan, "Miqat sah dengan jarak 2 marhalah," adalah bagi orang yang tidak melewati miqat sama sekali.

Monday, September 19, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 19)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 19)
klik link audio

 بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله


Ikhwān dan Akhwāt yang di rahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Pembahasan kita saat ini tentang al mawaqitul makaniyah wal mawaqitul zamaniyah.

· Al mawaqitul al makaniyah adalah batasan-batasan yang berkaitan dengan tempat.

· Al mawaqitul az zamaniyah adalah batasan-batasan yang berkaitan dengan waktu.

Apa maksudnya?

Al mawaqitul al makaniyyah yaitu tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang wajib bagi seseorang yang hendak berihram atau berhaji, harus (mulai) ditempat tersebut dan tidak boleh mereka berihram melewati tempat tersebut.

Saturday, September 10, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 18)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 18)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan ke-18 ini kita akan membahas tentang hadīts 'Urwah bin Mudarris bin Aws bin Harithah bin Lam At Ta'i , karena hadīts ini menjadi bahan pembicaraan para ulamā para fuqahā dalam masalah haji.

Hadīts ini juga merupakan hadīts yang inti yang digunakan untuk membedakan antara rukun, wajib dan sunnah dalam pelaksanaan ibadah haji.

Hadīts ini adalah hadīts yang shahīh yang diriwayatkan oleh ashabu sunan yaitu Abū Dāwūd, An Nasāi, Tirmidzi, Ibnu Mājah dan Imām Ahmad).

Beliau berkata ( 'Urwah bin Mudharris radhiyallāhu 'anhu) :

Friday, September 9, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 17)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 17)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita telah membahas tentang rukun-rukun, kewajiban-kewajiban dan perkara-perkara yang di sunnahkan.

Kita ulangi lagi bahwasanya rukun haji ada 4 (empat) yaitu :

⑴ Ihram
⑵ Thawāf
⑶ Sa'i
⑷ Wukuf di padang Arafah

Rukun ini kalau ditinggalkan maka hajinya tidak sah.

Thursday, September 8, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 16)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 16)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt, kita telah selesai membahas dari rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban haji.

Sekarang kita akan membahas tentang perkara-perkara yang disunnahkan tatkala haji dan umrah.

Al mustahabah atau perkara-perkara yang dianjurkan atau di sunnahkan hendaknya diperhatikan oleh jama'ah haji atau jama'ah umrah.

√ Jika dikerjakan dia akan mendapat pahala yang besar juga untuk menyempurnakan haji atau umrahnya.

√ Jika dia meninggalkannya meskipun dengan sengaja maka tidak ada dosa dan tidak harus membayar dam.

Wednesday, September 7, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 15)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 15)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Diantara kewajiban-kewajiban haji,

(7) Thawaf Wada

Thawaf wada adalah thawaf perpisahan, karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala keluar dari Mekah, beliau melaksanakan thawaf wada.

Demikian juga dalilnya, diantara dari ibnu Abbas radhiyallāhu 'anhumā, beliau berkata:

أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّا أَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ
"Orang-orang diperintahkan agar dijadikan kegiatan terakhir mereka (sebelum keluar dari Mekah) adalah thawaf. Hanya saja kewajiban ini digugurkan dari wanita haidh."

Tuesday, September 6, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 14)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 14)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Kita masuk pada kewajiban yang berikutnya yaitu yang ke-5

⑸ Melempar Jamratul 'Aqabah

Jamrah 'aqabah adalah jamrah yang satu-satunya dilempar pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari Nahr) dan merupakan jamrah terakhir yang di lempar.

⇛ Adapun jamrah al ula (shughra) dan al wustha, pada tangal 10 Dzulhijjah tidak di lempar.

Waktu melempar jamrah 'aqabah boleh sebelum zawal atau sesudah zawal (tidak masalah), maksud zawal di sini adalah waktu dhuhur.

Adapun ketiga jamrah tersebut dilempar pada hari-hari tasyrik.

Monday, September 5, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 13)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 13)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Kita melanjutkan kewajiban berikutnya dari kewajiban haji yaitu

(3) Wukuf di padang Arafah sampai terbenam matahari

Yaitu bagi yang wukuf di siang hari, maka dia harus wukuf di padang Arafah sampai terbenam matahari.

Kita telah disebutkan bahwa wukufnya adalah rukun, akan tetapi wukuf sampai maghrib maka ini adalah kewajiban.

Artinya apa?

Jika seorang wukuf kemudian dia keluar dari padang Arafah sebelum terbenam matahari kemudian dia tidak balik lagi, maka dia hajinya tetap sah, tapi dia melanggar kewajiban harus bayar dam.

Saturday, September 3, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 12)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 12)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Kita lanjutkan tentang Kajian Haji dan Umrah.

Kita telah membahas rukun-rukun haji dan umrah. Sekarang kita akan membahas tentang Wajibatul Haji wal Umrah (Kewajiban-kewajiban Haji dan Umrah).

Apa bedanya wajib dengan rukun?

Rukun juga meriupakan kewajiban, tetapi kewajibannya yang lebih tinggi dan harus ada dalam ibadah, jika tidak ada maka tidak bisa digantikan dan ibadah tersebut menjadi tidak sah.

Adapun wajibat (kewajiban-kewajiban) yang dimaksud disini adalah kewajiban yang jika ditinggalkan dengan sengaja (tanpa udzur) berdosa dan kalaupun ditinggalkan masih bisa ditambal dengan membayar dam.

Friday, September 2, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 11)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 11)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

3. Kita lanjutkan tentang rukun yang ke 3 yaitu: sa'i

Sa'i adalah rukun umrah dan juga rukun dari haji menurut jumhur ulama, karena ada sebagian ulama yang mengatakan bahwasanya sa'i bukan merupakan rukun haji.

Tapi mereka semua sepakat bahwa sa'i merupakan rukun dari umrah, adapun sa'i untuk haji ada khilaf.

Dalil yang menunjukan sa'i merupakan rukun dari haji yaitu Allāh Subhanahu Wa Ta'ala mengatakan:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا

"Sesungguhnya shāfa dan marwa merupakan dari syiar-syiar Allāh. Barangsiapa berhaji atau berumrah maka tidak mengapa thawaf diantara keduanya (thawaf diantara shāfa dan marwa yaitu sa'i)."

Thursday, September 1, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 10)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 10)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

2. Rukun yang kedua dari haji dan umrah yaitu: thawāf

Thawāf adalah rukun haji dan umrah dengan kesepakatan para ulama. Adapun unutk umrah dikenal dengan thawāf qudum atau thawāf umrah.

Seseorang yang umrah (mu'tamir), tatkala datang ke Mekkah, dia langsung thawāf umrah setelah itu sa'i, dia tinggal bertahalul (mencukur).

Adapun thawāf yang wajib untuk haji adalah thawāf ifadhah.