Monday, September 5, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 13)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 13)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Kita melanjutkan kewajiban berikutnya dari kewajiban haji yaitu

(3) Wukuf di padang Arafah sampai terbenam matahari

Yaitu bagi yang wukuf di siang hari, maka dia harus wukuf di padang Arafah sampai terbenam matahari.

Kita telah disebutkan bahwa wukufnya adalah rukun, akan tetapi wukuf sampai maghrib maka ini adalah kewajiban.

Artinya apa?

Jika seorang wukuf kemudian dia keluar dari padang Arafah sebelum terbenam matahari kemudian dia tidak balik lagi, maka dia hajinya tetap sah, tapi dia melanggar kewajiban harus bayar dam.


Tapi jika dia keluar dari padang Arafah sebelum maghrib kemudian dia balik lagi, maka banyak ulama mengatakan tidak perlu bayar dam, karena dia balik lagi ke padang Arafah.

Dalilnya apa?

Dalam hadits Jabar radhiyallāhu 'anhu, mensifatkan tentang sifat haji Nabi, kata beliau:

فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى غَرَبَتِ الشَّمْسِ

"Dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam  terus berwukuf sampai terbenam matahari."

(HR Muslim nomor 2137 versi Syarh Muslim nomor 1218)

Demikian juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah berkata:

لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ

"Ambillah tata cara manasik haji dariku."

Tentunya masalah wukuf di padang Arafah sampai maghrib, ini masalah khilafiyah.

In syā Allāh kita akan bicarakan pada kesempatan yang lain, karena sebagian ulama mengatakan sampai maghrib itu sunnah, tidak sampai pada derajat wajib.

Tapi jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan wukuf di padang Arafah harus sampai maghrib. Barang siapa yang tidak sampai maghrib maka dia telah meninggalkan kewajiban dan harus bayar dam.

(4) Mabit di Muzdalifah

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ


"Jika kalian telah bertolak meninggalkan padang Arafah, maka berdzikirlan kepada Allāh di al masya'ril harām."

(QS Al Baqarah: 198)

Al masy'arul haram yaitu Muzdalifah, karena Arafah adalah al masya'rul halal.

Padang Arafah adalah tempat pelaksanaan haji tapi dia daerah halal bukan daerah haram.

Adapun masya'ril harām, yang dimaksud ayat ini adalah muzdalifah dan kenapa?

Karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mabit di sana sampai subuh.

Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan keringanan kepada orang-orang yang lemah baik wanita maupun anak-anak untuk meninggalkan Muzdalifah di penghujung malam, setelah lewat tengah malam.

Hadits ini diriwayatkan Bukhari dan juga Imam Muslim dari Ibnu Umar.

Dan tatkala dalil Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam memberi keringanan kepada orang-orang yang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam, di penghujung malam, ini menunjukkan bahwasanya yang tidak lemah, tidak diberi keringanan.

Dan lafazh Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberi keringanan ini menunjukkan bahwasanya hukum asalnya adalah wajib untuk mabit sampai subuh hari.

Akan tetapi takkala orang-orang ada yang lemah maka Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam  memberi keringanan agar mereka boleh meninggalkan Muzdalifah meskipun belum subuh hari.

Oleh karenanya Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam mabit di Muzdalifah sampai subuh.

Di zaman sekarang ini, banyak orang yang meskipun mungkin dia laki-laki kuat, namun dia termasuk dalam kondisi lemah, kenapa?

Karena kondisi sekarang sudah berubah, banyak orang yang meskipun kuat namun dia menemani, menjadi mahram bagi para wanita. Misalnya dia menjadi mahram bagi ibunya dan wanita semuanya dihukumi lemah.

Akhirnya dia dianggap lemah juga.  Tidak mungkin orang tuanya di suruh pergi kemudian dia menunggu di Muzdalifah sampai subuh.

Oleh karenanya mereka boleh pergi meninggalkan Muzdalifah juga meskipun sebelum subuh.

Demikian juga mungkin ada orang yang kuat, pemuda kuat, tidak menemani siapa-siapa, tetapi dia terikat dengan aturan maktab. Maktab bis yang dia naiki harus meninggalkan Muzdalifah sebelum subuh maka tidak mungkin dia disuruh tinggal sendiri.

Suatu perkara yang sangat berat kalau dia harus memisah diri dari bis kemudian menunggu sampai subuh, repot. Besoknya dia harus kemana? Belum tentu tahu dimana alamat kemahnya dan macam-macamnya.

Maka tatkala bisnya keluar lewat tengah malam sebelum subuh meskipun dia muda dia juga dihukumi dengan orang yang lemah.

Oleh karenanya barang siapa yang meninggalkan Muzdalifah setelah lewat malam, dan kondisinya seperti adalah lemah atau dihukumi seperti orang yang lemah, maka dia tidak wajib membayar dam. Karena dia termasuk yang diberi keringanan.

Adapun seorang yang muda, kemudian tidak ada keterikatan dengan sesuatu, alhamdulillah, bisnya juga menunggu misalnya, maka tidak boleh dia meninggalkan Muzdalifah.

Kalau dia meninggalkan Muzdalifah sebelum subuh maka dia telah meninggalkan kewajiban, maka dia harus bayar dam.


Wallāhu Ta'āla A'lam bish shawab
____

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 03 Dzulhijjah 1437 H / 05 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 13)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-13
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment