Wednesday, September 21, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 21)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 21)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Berikut ini beberapa perkara yang berkaitan dengan "Miqat Makani".

Bagi orang-orang yang tinggal di Mekkah dan mereka hendak berhaji maka sebagaimana perkataan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

"Barangsiapa yang posisi tempat tinggalnya lebih dekat ke Mekkah daripada jarak miqat (artinya) letak posisi dia antara Mekkah dan miqat maka dia berniat ihram atau haji dari tempat dia tinggal."

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1524 Muslim nomor 1181)


Contohnya yang tinggal di daerah Yatama.

Daerah Yatama adalah suatu daerah yang berjarak sekitar 80 Km dari kota Madīnah menuju Mekkah. Berarti dia terletak antara Mekkah dengan Dzulhulaifah. Maka bagi mereka yang hendak berihram, maka ihramnya dari tempat mereka, tidak perlu ke Dzulhulaifah menjauh dari Mekkah, karena posisi dia terletak antara Mekkah dan miqat Dzulhulaifah.

⇒ Jadi penduduk kota Al Yatama mereka berihram dari rumah mereka masing-masing.

Demikian juga orang-orang yang tinggal di Jeddah, posisi Jeddah lebih dekat dari pada miqat jadi mereka tidak perlu pergi ke Yalamlam. Jadi mereka langsung berihram dari rumah mereka masing-masing. Baik itu ihram untuk umrah maupun untuk haji.

Bagi penduduk Jeddah yang menunda ihramnya (misalnya) ketika tiba di masjidil Harām baru mereka berniat  ihram. Ini melanggar, sehingga mereka wajib membayar dam.

Karena tempat miqat mereka (orang-orang yang tinggal di bawah miqat daerahnya yaitu antara miqat dengan Mekkah) maka miqat mereka adalah di rumah mereka masing-masing. Di mana mereka ketika berniat maka mereka harus berihram di tempat mereka.

Hal ini berbeda dengan penduduk Mekkah yang tinggal di daerah harām.

Mekkah (kalau diurutkan): Ka'bah, kemudian di sekeliling Ka'bah namanya tanah harām, setelah tanah harām ada tanah halal.

Oleh karenanya ada batasan tanah-tanah harām.

Penduduk Mekkah yang tinggal di tanah harām jika mereka ingin umrah, mereka harus pergi ke tanah halal (keluar dulu). Bisa ke Tan'im, Ju'ranah, Arafāh atau Hudaibiyyah. Lalu mereka berniat dari tanah halal kemudian masuk ke tanah harām.

Karena menurut para ulamā umrah artinya ziarah dan pada ziarah harus terkumpulkan padanya tanah harām dan tanah halal.

Dalīlnya kisah 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā.

Ā'isyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā, tatkala hendak berumrah setelah hajian, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menyuruh 'Abdurrahmān bin Abū Bakar untuk menemani 'Āisyah pergi ke Tan'im (tanah halal), baru kemudian Ā'isyah melakukan ihram untuk umrah.

Berbeda dengan orang yang tinggal di Jeddah
Kalau orang yang tinggal di Jeddah bisa langsung niat dari rumah masing-masing karena Jeddah adalah tanah halal bukan tanah harām.

Ini perkara yang pertama.

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Perkara yang kedua

Jika ada seseorang dari Indonesia (misalnya) niat pertamanya hendak ke Madīnah, tapi seperti umumnya jama'ah umrah mereka turun di Jeddah.  Tentunya bila mereka turun di Jeddah mereka sudah melewati miqat Yalamlam atau yang sejajar dengan Yalamlam, tetapi mereka belum berihram.

Kenapa?

Karena mereka ingin berziarah ke Madīnah dulu, nanti setelah di Madīnah baru mereka berniat ihram.

Demikian juga orang-orang jama'ah haji gelombang pertama, pesawat mereka langsung mendarat di bandara Madīnah. Tentunya mereka sudah melewati miqat (Yalamlam, Dzulhulaifah ) tapi mereka ke Madinah dan mereka tidak berihram, tidak mengapa.

Apa kata para ulamā?

Menurut para ulamā tidak mengapa, karena niat mereka tidak langsung untuk haji dan umrah tetapi niat mereka ziarah ke kota Madīnah dulu.

Setelah mereka di Madīnah beberapa hari baru kemudian mereka berniat ihram untuk umrah atau haji maka niat mereka di miqat penduduk Madīnah (Dzulhulaifah/Bir 'Ali), karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ

"Bahwasanya miqat-miqat ini adalah bagi penduduk negeri yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan termasuk juga bagi penduduk selain negeri-negeri tersebut yang hendak melewati miqat ini."

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1524 Muslim nomor 1181)

Misalnya, penduduk kota Madīnah miqatnya adalah Dzulhulaifah dan jama'ah Indonesia bukan penduduk kota Madīnah, trrmasuk selain dari penduduk miqat, tapi kalau dia melewati kota Madīnah maka diperbolehkan dia berihram dari miqat kota Madīnah.

Kemudian perkara berikutnya,

Barangsiapa yang ternyata berihram setelah melewati miqat maka dia harus kembali menuju miqat.

Jjika dia tidak kembali menuju miqat tetapi melanjutkan perjalanan menuju Mekkah maka dia harus membayar dam (yaitu) memotong kambing yang disembelih dan dibagi-bagikan kepada fuqara/orang-orang miskin yang ada di Mekkah, karena dia telah meninggalkan kewajibannya.

Demikian Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
___________

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 19 Dzulhijjah 1437 H / 21 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 21)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-21
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment