Monday, September 19, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 19)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 19)
klik link audio

 بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله


Ikhwān dan Akhwāt yang di rahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Pembahasan kita saat ini tentang al mawaqitul makaniyah wal mawaqitul zamaniyah.

· Al mawaqitul al makaniyah adalah batasan-batasan yang berkaitan dengan tempat.

· Al mawaqitul az zamaniyah adalah batasan-batasan yang berkaitan dengan waktu.

Apa maksudnya?

Al mawaqitul al makaniyyah yaitu tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang wajib bagi seseorang yang hendak berihram atau berhaji, harus (mulai) ditempat tersebut dan tidak boleh mereka berihram melewati tempat tersebut.


Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda dalam hadīts Ibnu Abbās Radhiyallāhu Ta'āla 'anhuma.

إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah memberi batasan kepada:

√ Penduduk Madīnah, miqatnya adalah Dzulhulaifah
√ Penduduk Syām adalah Al Juhfah
√ Penduduk Najed adalah Qarn Al Manazil
√ penduduk Yaman adalah Yalamlam

Tempat-tempat tersebut adalah bagi penduduk-penduduk negeri tersebut dan demikian pula bagi orang-orang yang melewati miqat-miqat tersebut dari selain penghuni negeri-negeri tersebut bagi orang yang hendak melaksanakan haji dan umrah.

Dan barangsiapa yang posisinya lebih dekat ke Mekkah dari pada miqat-miqat tersebut, maka ihramnya dari dimana mereka berniat, maka itulah ihramnya. Sampai penduduk Mekkah pun cukup ihram dari kota Mekkah.

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1524 Muslim nomor 1181)

Adapun dalam hadīts ini tatkala Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa penduduk Mekkah ihramnya dari tempat mereka masing-masing di Mekkah, maka ini dibawakan kepada ihram mereka tatkala haji.

Adapun tatkala mereka ihram untuk umrah maka mereka harus keluar ke tanah halal seperti di Ju'rānah, 'Arafah, Tan'im baru kemudian mereka berihram dari daerah halal kemudian masuk ke daerah harām.

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Kalau kita lihat posisi kota Mekkah sebagaimana kita lihat di gambar peta, disana ada titik-titik miqat.

Titik-titik miqat tersebut adalah :

⑴ Dzulhulaifah

Dzulhulaifah terletak disebelah utara kota Mekkah, merupakan miqat terjauh, Dzulhulaifah ini lebih di kenal dengan nama Bir 'Ali.

Bir 'Ali letaknya di kota Madīnah, jarak antara Mekkah dan Bir 'Ali kira-kira 450 Km. Dzulhulaifah adalah miqatnya penduduk Madīnah.

⑵ Al Juhfah

Dibawah Dzulhulaifah ada miqat Al Juhfah.

Al Juhfah adalah miqatnya penduduk Syām, jarak Al Juhfah sampai kota Mekkah kurang lebih sekitar 190 Km.

⑶ Yalamlam

Dibawah Al Juhfah sebelah selatan kota Mekkah ada miqat Yalamlam.

Yalamlam adalah miqat bagi penduduk negeri Yaman, jarak Yalamlam ke Mekkah kira-kira 90 Km.

⑷ Qarn Al Manazil

Qarn Al Manazil terletak timur kota Mekkah. Jarak antara Qarn Al Manazil dengan kota Mekkah kira-kira 80-90 Km.

Qarn Al Manazil adalah miqat bagi penduduk Najed.
r
⑸ Dzatu 'Irq

Dzatu 'Irq adalah miqatnya bagi penduduk Iraq.

Para ulamā khilaf tentang miqat Dzatu 'Irq ini. Apakah miqat Dzatu 'Irq ditetapkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ataukah merupakan ijtihad 'Umar radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, karena di zaman 'Umar datang penduduk Iraq, mereka ingin melaksanakan haji atau umrah.

Jika mereka (penduduk Iraq) harus berputar kearah Qarn Al Manazil terlalu jauh, sehingga 'Umar pun membuat miqat bagi mereka yang sejajar dengan Qarn Al Manazil dan   menetapkan Dzatu 'Irq yang jaraknya kira-kira sama sejajar dengan Qarn Al Manazil sebagai miqat mereka.

⇛ Jarak antara Qarn Al Manazil ke Mekkah sama dengan jarak Dzatu 'Irq ke Mekkah.

Dalam sebagian hadīts disebutkan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang menentukan Dzatu 'Irq, sebagian ulamā menjama' bahwasanya Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah menentukan Dzatu 'Irq namun 'Umar tidak mengetahuinya.

Kemudian tatkala datang penduduk Iraq yang ingin bermiqat dari tempat selain dari Qarn Al Manazil (karena terlalu jauh harus berputar) maka 'Umar pun menentukan bagi mereka Dzatu 'Irq. Dan ternyata ijtihad 'Umar sesuai dengan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Kalau kita perhatikan, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ

Bahwasanya miqat-miqat ini meliputi sisi-sisi Mekkah baik arah utara, timur, selatan maupun barat.

Yang agak kosong arah barat, karena bagian barat Mekkah (daerah Jeddah) merupakan lautan sehingga orang yang datang dari arah barat (Jeddah) tidak melewati miqat dan tidak melewati tempat yang sejajar dengan miqat terdekat.

Adapun selainnya jika seorang melewati arah-arah yang lain, baik itu arah selatan, timur, utara maka mereka pasti melewati miqat-miqat yang telah ditentukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

▪Jika mereka melewati arah utara, mereka pasti melewati Madīnah.
▪Jika mereka melewati timur Mekkah pasti mereka akan bertemu dengan Qarn Al Manazil
▪Jika mereka melewati selatan kota Mekkah maka akan bertemu dengan Yalamlam,
Jika mereka lewat barat laut mereka akan bertemu dengan Al Juhfah.

Siapa saja yang menuju ke Mekkah pasti melewati titik-titik tersebut sehingga mereka pasti melewati miqat atau yang sejajar dengan miqat kecuali yang datang dari arah barat masuk ke arah Jeddah maka dia tidak akan melewati miqat dan tidak akan melewati tempat yang sejajar dengan miqat.

Oleh karenanya banyak ulamā yang menyatakan :

"Barangsiapa yang masuk kota Mekkah tidak melewati miqat atau tempat yang sejajar dengan miqat maka mereka cukup berihram dari jarak 2 marhalah dari kota Mekkah"

2 (dua) marhalah kira-kira jarak safar (yaitu) sekitar 80 sekian Km, karena menurut mereka, itu merupakan jarak miqat terdekat.

Jarak miqat terdekat yaitu Qarn Al Manazil jaraknya kira-kira 80 Km disebelah timur kota Mekkah.

Oleh karenanya sebagian ulamā mengatakan bahwasanya :

"Barangsiapa masuk dari barat kota Jeddah dia tidak akan melewati miqat manapun dan tidak melewati tempat yang sejajar dengan miqat, oleh karenanya dia boleh bermiqat dengan jarak 2 marhalah dari kota Mekkah".

Sebagian ulamā seperti Syaikh bin Baz rahimahullāh Ta'āla membolehkan:

"Orang yang datang dari arah laut Jeddah seperti penduduk Sudan, tatkala mereka ingin masuk ke kota Mekkah  mereka boleh berihram di Jeddah, karena mereka tidak melewati miqat yang lainnya."

Adapun yang datang dari tempat lain seperti Indonesia, mungkin masuk dari arah selatan maka dia pasti akan melewati Yalamlam maka mereka harus bermiqat di Yalamlam atau tempat yang sejajar dengan Yalamlam.

Mereka tidak boleh bermiqat di Jeddah karena :

√ Jarak Jeddah ke Mekkah lebih dekat dari pada Yalamlam ke Mekkah.
√ Jarak dari Jeddah ke Mekkah lebih pendek (sedikit) dari pada jarak dari Qarn Al Manazil ke Mekkah.

Oleh karenanya,  seseorang tatkala masuk dari Yalamlam dia harus miqat ditempat yang sejajar dengan Yalamlam.

Karenanya apa yang dilakukan oleh sebagian jama'ah haji tatkala bermiqat di Jeddah adalah sikap yang keliru dan menyelisihi pendapat jumhūr ulamā.

Jumhūr ulamā menyatakan :

"Bahwasanya miqat di Jeddah adalah tidak benar dan telah melanggar aturan, karena mereka telah melewati miqat dan mereka harus membayar dam."

Wallāhu Ta'āla A'lam bish Shawab

Catatan :
Qarn Al Manazil dikenal juga dengan nama Wadi As Sail atau As Sail Al Kabīr
___________

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 17 Dzulhijjah 1437 H / 19 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 19)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-19
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment