Friday, September 23, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 23)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 23)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuk pada pembahasan yang baru: al mahzhuratu lil Ihrām yaitu perkara-perkara yang dilarang tatkala sedang ihram.

Telah lalu pernah kita jelaskan bahwasanya diantara rukun-rukun haji dan umrah adalah ihram.

⇒ Ihram adalah niat masuk dalam ibadah.

Disebutkan dengan ihram, karena ihram adalah ba'sal artinya pengharāman dari perkara-perkara yang tadinya boleh dikerjakan setelah berihram, masuk niat nusuk (niat ibadah), maka jadilah perkara-perkara tersebut harām.


Dan kapan jadi halal lagi?

⇒ Jadi halal lagi kalau kita sudah melakukan tahallul.

Tahallul artinya penghalalan.

Ini mirip seperti salam dalam ibadah shalāt.

Dalam hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan tentang shalat:

وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

"Shalāt itu pengharāmannya dengan bertakbir (mengucapkan Allāhu Akbar) dan penghalalannya dengan salam di akhir shalāt."

Sebelum kita shalāt banyak perkara halal yang boleh kita lakukan.

√ Kita boleh ngobrol.
√ Boleh makan dan minum.
√ Boleh tidak menghadap kiblat (menghadap utara, selatan).

Namun tatkala kita mengucapkan, "Allāhu Akbar," berarti semuanya tadi menjadi harām.

√ Kita tidak boleh ngobrol/berbicara.
√ Kita tidak boleh makan dan minum.
√ Kita tidak boleh menghadap selain ke kiblat.

⇒ Ini namanya pengharāman, yang tadinya halal menjadi harām

Kapan yang harām tadi menjadi halal lagi ?

Setelah kita melakukan tahallul dalam shalāt yaitu dengan salam.

Ihram pun demikian. Tatkala seseorang memakai pakaian ihram kemudian dia berniat masuk dalam ihram kemudian dia melakukan siar dengan berkata, "Labbaik Allāhumma umrah," atau, "Labbaik Allāhumma jajjan," maka berlaku perkara-perkara yang tadinya halal menjadi harām.

Kapan boleh halal lagi?

Boleh halal lagi kalau dia sudah melakukan tahallul.

Dalam umrah misalnya, setelah dia selesai thawāf dan sa'i kemudian dia mencukur rambutnya (tahallul) maka jadi halal lagi.

Demikian juga dalam haji, tatkala seseorang sudah melempar jamarat, mencukur rambut, thawāf dan sa'i maka sudah tahallul.

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada kesempatan kali ini kita akan bahas tentang perkara-perkara yang diharāmkan atau dilarang tatkala seseorang sudah berihram.

Secara umum kita akan sebutkan ada 9 perkara-perkara yang diharāmkan atau dilarang tatkala sedang ihram.

⑴ Memotong rambut atau mencukur rambut.
⑵ Memotong kuku.
⑶ Memakai minyak wangi.
⑷ Menutup kepalanya, bagi laki-laki.
⑸ Memakai baju/pakaian yang dijahit yang sesuai dengan bentuk tubuh.
⑹ Berburu hewan buruan darat.
⑺ Melakukan akad nikah.
⑻ Melakukan hubungan suami istri.
⑼ Bercumbu.

Inilah 9 perkara-perkara yang diharāmkan tatkala sedang ihram.

Kiat akan bahas satu persatu, In syā Allāh.


① Memotong rambut atau mencukur rambut.

Orang yang berihram tidak boleh (dilarang) mencukur atau memotong rambut atau bulu-bulu. Baik itu rambut kepala, kumis, bulu kemaluan, bulu ketiak atau yang lainnya.

Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman dalam surat Al Baqarah 196:

 وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

"Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa 3 (tiga) hari atau sedekah (memberi makan kepada 6 orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing)."

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Adapun jenggot, maka seseorang tidak boleh mencukur jenggotnya baik sedang ihram maupun di luar ihram, karena sunnahnya jenggot dipelihara (dipanjangkan).

Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam :

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

"Selisilah orang-orang musyrikin, potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot."

(Hadīts riwayat Muslim nomor 625)

Dalam lafadz lain :

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

"Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot."

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 5893)

Dalam riwayat lain :

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

"Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi."

(Hadīts riwayat Muslim nomor 626)

Ini dalīl bahwasanya jenggot sunnahnya adalah dipanjangkan dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al Imām An Nawawi rahimahullāh dalam mahzhab Syāfi'iyah. Bahwasanya pendapat yang mukhatar yang terpilih adalah jenggot dibiarkan tidak dicukur baik dalam posisi ihram maupun diluar ihram.

Karena tatkala kita memelihara jenggot kita:

√ Menjalankan sunnah Nabi.
√ Menyelisihi orang-orang musyrikin dan juga orang-orang majusi.

Para ulamā menjelaskan, agar kita menyelisihi ahlul kitāb karena ahlul kitāb mencukur jenggot mereka meskipun tidak habis. Adapun orang-orang majusi mereka mencukur habis jenggot mereka.

Kalau ada yang berkata, "Ustadz, zaman sekarang orang-orang ahlul kitāb dan orang-orang majusi melebatkan jenggot mereka."

Kita bilang, "Tidak benar!"

Yang melebatkan jenggot hanya sedikit tidak sampai 1%, kebanyakan dari mereka (Yahudi dan Nasrani) mencukur jenggot mereka.

⇒ Sampai sekarang jenggot merupakan citra atau ciri khas orang-orang Islām.

Bila ada orang ahlul kitāb memelihara jenggot mereka maka tidak mengapa, mereka sesuai dengan fitrah.

Dalam hadīts yang lain Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan bahwasanya jenggot termasuk dari fitrah.

Sekarang kita dapati orang-orang majusi yang tidak berjenggot, mereka mencukur jenggot mereka.

Jadi sunnah ini tetap berlaku meskipun diantara _ilah_nya (kenapa kita dilarang mencukur jenggot) yaitu untuk menyelisihi ahlul kitāb dan majusi, dan sampai sekarang orang-orang majusi tidak memanjangkan jenggot mereka.

Jenggot adalah fitrah, hendaknya dipelihara karena itu merupakan fitrah para lelaki.

Oleh karenanya kita dapati para Nabi berjenggot.

Allāh sebutkan dalam Al Qurān bahwasanya Nabi Hārun berjenggot.

Tatkala Nabi Mūsā marah kepada Nabi Hārun, Nabi Mūsā memegang jenggot Nabi Hārun, lalu Nabi Hārun berkata, dalam Al Qurān:

لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي

"Wahai saudaraku (Mūsā), jangan kau pegang jenggotku dan juga kepalaku."

(Qs. Thaha : 94)

Lihatlah !

√ Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam berjenggot.
√ Para shahābat, Abū Bakar, Utsmān, 'Umar dan 'Ali berjenggot.

Maka marilah kita berusaha memelihara jenggot kita.
___________

🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 21 Dzulhijjah 1437 H /23 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 23)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-23
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment