Wednesday, September 7, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 15)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 15)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Diantara kewajiban-kewajiban haji,

(7) Thawaf Wada

Thawaf wada adalah thawaf perpisahan, karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala keluar dari Mekah, beliau melaksanakan thawaf wada.

Demikian juga dalilnya, diantara dari ibnu Abbas radhiyallāhu 'anhumā, beliau berkata:

أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّا أَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ
"Orang-orang diperintahkan agar dijadikan kegiatan terakhir mereka (sebelum keluar dari Mekah) adalah thawaf. Hanya saja kewajiban ini digugurkan dari wanita haidh."


(HR Bukhari nomor 1636 versi Fathul Bari nomor 1755 dan Muslim nomor 2351 versi Syarh Muslim nomor 1328)

Keringanan atau rukhshah untuk orang yang haidh untuk tidak melaksanakan thawaf wada menunjukkan bahwasanya hukum asal thawaf wada adalah wajib. Demikian pula dengan yang semisal wanita haidh adalah wanita yang sedang nifas.

Demikian juga hadits dari ibnu Abbas Radhiyallāhu 'anhumā, beliau berkata:

كَانَ النَّاسُ يَنْصَرِفُونَ فِي كُلِّ وَجْهٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  " لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

"Orang-orang pergi meninggalkan Mekah dari segala arah, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, "Janganlah salah seorangpun pergi dari kota Mekah sampai kegiatan terakhirnya adalah thawaf di ka'bah""

(HR Muslim nomor 2350 versi Syarh Muslim nomor 1327)

Demikian pula hadits yang pernah kita sampaikan dari 'Aisyah Radhiyallāhu 'anhā, bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala Shafiyyah radhiyallāhu 'anhā haidh bersabda:

حَابِسَتُنَا هِيَ

"Apakah dia menghalangi kita (untuk pulang dari Mekah )?"

Tatkala Beliau mengetahui bahwasanya Shafiyyah sudah melaksanakan thawaf ifadhah, beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

اخْرُجُوا

"Mari kita keluar (dari Mekah menuju Madina)."

(HR Bukhāri nomor 1618 versi Fathul Bari nomor 1733)

Seandainya Shafiyyah belum thawaf ifadhah, maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam akan tertahan di Mekah menunggu Shafiyyah untuk thawaf ifadhah.

Namun karena thawaf ifadhah sudah dilakukan Shafiyyah, tinggal thawaf wada, sementara Shafiyyah dalam kondisi haidh, maka kewajiban thawaf wada tersebut gugur dari wanita yang haidh (Shafiyyah).

Demikian juga para ulama mengikutkan dalam hal ini, seorang yang sakit yang tidak mungkin untuk thawaf wada, tidak mungkin untuk dibopong, tidak mungkin untuk didorong di kursi roda, maka bagi dia juga gugur kewajiban untuk melaksanakan thawaf wada.

Wallāhu A'āla A'lam bish Shawwab.
__________

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 05 Dzulhijjah 1437 H / 07 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 15)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-15
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment