Saturday, September 24, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 24)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 24)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ā.

Kita lanjutkan pembahasan kita tentang hal-hal yang di harāmkan tatkala sedang ihram.

② Memotong Kuku

Ibnul Mundzir dalam kitabnya Al Ijma' berkata:

وأجمع أهل العلم على أن المحرم ممنوع من أخذ أظفاره

"Para ulama sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya."

Pendapat ini dikuatkan dalam surat Al Hajj ayat 29, Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:



ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ

"Hendaklah mereka (para jama'ah haji) membersihkan kotoran dari tubuh mereka."

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallāhu 'anhumā, menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan tafatsahum, yaitu membersihkan kotoran dari tubuh mereka, diantaranya adalah boleh untuk mencukur boleh untuk memakai pakaian dan boleh untuk memotong kuku.

Demikian juga diriwayatkan oleh Aththa dan Mujahid meriwayatkan dari Ibnu Abbas.

Kemudian Ibnu Katsir berkata, "Ini juga pendapat dari Ikrimah dan Muhammad bin Ka'ab al Quradzi."

Dan dalam Shahih Muslim (nomor 1977) dari ummu Salamah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

"Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mencukur rambutnya dan tidak memotong kukunya."

Ini berlaku bagi orang yang hendak berkurban dan muhrim (orang yang sedang ihram) lebih utama dilarang mencukur rambut dan dilarang untuk memotong kuku.

Karena sebagian ulama berpendapat bahwasanya orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah untuk meniru orang yang ihram dari sebagian sisi.

Jika orang yang berkurban dilarang untuk memotong kuku, tentunya yang muhrim lebih utama untuk dilarang.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwasanya (memang) tidak ada nash yang tegas mengenai larangan memotong kuku bagi orang yang sedang ihram, tetapi kalaupun tidak ada nash yang tegas, maka kita mengqiyaskan dengan mencukur rambut.

Ini adalah pendapat yang masyhur dikalangan para ulama.

Perlu diingatkan, sebagaimana perkataan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullāh:

"Tidak ada bedanya antara kuku kedua tangan dan kuku kedua kaki."

Kemudian beliau berkata:

"Akan tetapi jika seandainya kukunya ada yang pecah atau patah dan dia terganggu dengan pecahan kuku tersebut, maka boleh memotong kukunya yang pecah tersebut, tanpa harus membayar fidhyah."

Demikian juga Ibnul Mundzir dalam kitabnya Al Ijma' mengatakan bahwasanya, para ulama berpendapat jika hanya satu kuku yang dipotong, maka tidak harus bayar fidhyah tetapi cukup memberi makan kepada fakir miskin.

Maksudnya jika hanya satu kuku yang dipotong, maka yang perlu dibayar bukan fidhyah secara sempurna, tetapi hanya 1 mud (1/4 sha'), 1 sha' adalah bayaran untuk bayar zakat fitrah. Maka jika 2 kuku yang dipotong, maka 2 mud.

Mereka mengatakan membayar fidhyah, sebagimana yang disebutkan dalam fidhyah ketika melakukan pelanggaran mencukur rambut adalah jika memotong kuku 3 atau lebih.

Ini tentunya ijtihad dari sebagian para ulama, karena memang tidak ada nash yang tegas dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam masalah memotong kuku, yang ada hanya tafsiran dari kalangan para sahabat


③ Memakai minyak wangi

Orang yang sedang ihram dilarang memakai minyak wangi, baik dibadannya maupun dibajunya.

Adapun sebelum ihram maka seorang boleh memakai minyak wangi dibadan atau dikepala atau dirambutnya.

Berdasarkan hadīts 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā (ini pernah kita jelaskan).

كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ.

"Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala beliau hendak berihram, aku juga memakaikan minyak wangi setelah Nabi bertahallul sebelum beliau berthawāf di Ka'bah."

(HR Bukhāri nomor 1439 versi Fathul Bari nomor 1539 dan Muslim nomor 2040 versi Syarh Muslim nomor 1189)

⇒ Disini jelas bahwa 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā memberikan minyak wangi kepada Nabi sebelum berihram.

Kemudian juga dalīl dari perkataan 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā:

كَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ

"Seakan-akan aku melihat ada kilatan bekas minyak rambut di kepala Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala beliau sedang ihram."

(Hadīts riwayat Muslim nomor 2831dan Bukhāri nomor 5923)

⇒ Ini adalah dalīl bahwasanya seorang yang sedang berihram boleh memakai minyak wangi dibadannya dan rambutnya tetapi tidak boleh meletakan minyak wangi di kain ihramnya.

Saya ingatkan kepada para jama'ah haji, orang yang sedang berihram terkadang kain ihramnya ketika mencuci diberi pewangi (molto atau yang lainnya) ini tidak boleh.

Maka hilangkan bau pewangi tersebut (cuci kembali) karena orang yang sedang berihram kainnya tidak boleh terkena minyak wangi.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

 وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْوَرْسُ

"Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za'farān atau wars."

(HR Bukhari nomor 5356 versi Fathul Bari nomor 5803)

⇒ Za'farān dan wars adalah nama-nama minyak wangi.

Demikian pula dalam hadīts, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan, dari Ibnu Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhumma dia berkata:

أَنَّ رَجُلاً، كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ، وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  " اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلاَ تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا ".

Ada seorang lelaki bersama Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berhaji namun dia terlempar (terjatuh) dari untanya (terinjak untanya) kemudian dia meninggal dan dia dalam keadaan ihram, maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

"Mandikanlah dia (jasad orang yang sedang ihram tersebut) dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dia dengan dua bilah bajunya, jangan kalian sentuhkan dia dengan minyak wangi, dan jangan kalian menutup kepalanya (tatkala dikafankan) karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam kondisi bertalbiah."

(HR Bukhāri nomor 1719 versi Fathul Bari nomor 1851 dan Muslim nomor 2092 versi Syarh Muskim nomor 1206)

⇒ Ini dalīl bahwasanya orang yang ihram tidak boleh terkena minyak wangi.

√ Sebelum berihram:

Seseorang apabila belum berihram boleh menggunakan minyak wangi dibadan dan di rambutnya.

Setelah itu pakai kain yang tidak boleh kena minyak wangi. Apabila setelah dia menggunakan kain lalu kainnya kena minyak wangi yang ada dibadannya tidak masalah, tapi jika kita tumpahkan minyak wangi dikain ihram maka ini tidak boleh.

√ Sesudah berihram:

Bila seseorang sudah berihram, sudah masuk niat ihram dengan siarnya mengatakan, "Labaik Allāhumma umrah," atau, "Labaik Allāhumma hajjan," maka tidak boleh lagi menggunakan minyak wangi, baik di baju maupun di badan.

Mengapa setelah seseorang berihram tidak boleh menggunakan minyak wangi?

⇒ Kata para ulamā:

⑴ Orang yang berihram tidak dituntut untuk bergaya, berhias.
⑵ Minyak wangi merupakan perkara yang sangat mudah menarik kearah jima' (diantara larangan berihram adalah dilarang yang sangat keras adalah berhubungan).

Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ

"Barang siapa yang berhaji, lalu dia tidak melakukan jima' (dan perkara-perkara yang mendekatkan kepadanya)."

(HR Bukharu nomor 1424 versi Fathul Bari nomor 1521)

Kata Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam :

Perkataan mesra, perkataan-perkataan yang bisa menimbulkan syahwat, ini semua dilarang. Tidak boleh seorang tatkala sedang berihram memikirkan hal tersebut, dilarang.

Diantara hal yang bisa mendorong seseorang terjerumus kedalam jima' adalah minyak wangi.

Oleh karenanya Rasūlullāh melarang wanita keluar dengan memakai minyak wangi, kenapa?

Karena itu bisa menjadi perkara yang bisa memotivasi seseorang untuk bisa tergugah syahwatnya.

Oleh karenanya seorang yang sedang ihram tidak boleh pakai minyak wangi.

Ini diantara hikmah kenapa seorang yang berihram tidak boleh memakai minyak wangi sama sekali baik di badan ataupun di bajunya.

Wallāhu Ta'alā A'lam bish Shawāb.
___________

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 22 Dzulhijjah 1437 H /24 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 24)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-24
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment