Thursday, September 22, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 22)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 22)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Setelah kita membahas tentang al mawaqit al makaniyyah (miqat-miqat tempat) sekarang kita membahas al mawaqit al zamaniyyah yaitu miqat-miqat waktu.

Maksudnya apa?

Maksudnya adalah pelaksanaan haji ada waktu-waktunya, sedangkan pelaksanaan umrah tidak ada batasan waktunya.

Seseorang boleh umrah kapan saja, bulan apa saja, hari apa saja, waktu kapan saja. Seorang boleh thawāf di Mekkah kapan saja tidak ada waktu terlarang (bebas) untuk melaksanakan ibadah umrah.


Adapun untuk haji maka ada batasan waktu, tidak boleh seorang berhaji sebelum waktu ini dan tidak boleh juga sesudah waktu-waktu ini, yaitu bulan-bulan haji.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ

"Haji itu ada bulan-bulannya yang telah di ketahui."

(QS Al Baqarah :197)

Yang dimaksud dengan bulan-bulan haji adalah sejak mulai 01 Syawwāl sampai malam shalāt 'Idul Adha. Jika telah terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah maka telah selesai waktu untuk haji.

Jadi waktu haji di mulai sejak terbenam matahari yang terakhir dibulan Ramadhān (masuk tanggal 01 Syawwāl) karena kita tahu bahwasanya tanggalan Arab dimulai sejak malam, jadi kalau terbenam matahari di hari terakhir di bulan Ramadhān maka orang-orang sudah bertakbir karena malam tersebut sudah malam 01 Syawwāl (sudah terlihat hilal Syawwāl), ini merupakan awal dari bulan-bulan haji.

Kapan berakhir bulan haji?

⇒ Bulan haji berakhir tatkala terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah.

Jadi bulan haji :

√ Bulan Syawwāl
√ Bulan Dzulqa'dah
√ 10 hari diawalan bulan Dzulhijjah atau 09 hari diawal bulan Dzulhijjah karena berakhir pada awal terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

Maksudnya apa bulan-bulan haji ini?

⇒ Maksudnya adalah dibulan-bulan ini seseorang boleh berhaji.

Jika seseorang misalnya datang di miqat di Dzulhulaifah (Madīnah) pada malam lebaran kemudian dia berniat, "Labaik Allāhumma hajjan," dia berniat untuk haji ifrad, maka boleh. Sejak saat itu dia sudah niat haji.

Kemudian, kapan mulainya ?

⇒ Mulainya sejak tanggal 1 Syawwāl.

Adapun jika ternyata dia berniat haji pada tanggal 28 Ramadhān lalu dia mengatakan, "Labaik Allāhumma hajjan," maka apa yang dilakukan ini tidak dianggap sebagai haji tapi  menjadi umrah (umrah biasa) dan umrah ini tidak ada hubungannya dengan umrah tamathu.

Kemudian juga orang yang ingin melakukan haji tamathu. Kita tahu bahwasanya haji tamathu sebagaimana yang pernah kita jelaskan adalah gabungan antara umrah dan haji. Maka umrah yang dia lakukan untuk umrah tamathu itu hanya boleh dikerjakan di bulan haji.

Sehingga, jika seseorang berniat umrah tamathu dan  bertalbiah, "Labaik Allāhumma umrah," pada tanggal 1 Syawal yaitu malam lebaran Idul Fitri maka sah umrahnya. u
Umrahnya sudah dianggap umrah tamathu.

Beda kalau ternyata dia umrahnya pada tanggal 29 Ramadhān. Dia mengatakan, "Labaik Allāhumma umrah," maka umrahnya tidak dianggap umrah tamathu tapi umrah biasa.

Jadi kalau dia ingin haji tamathu maka dia harus umrah lagi, karena umrah tamathunya tidak sah, mengapa ?

Karena umrah tamathunya dikerjakan pada bulan Ramadhān, sebelum bulan haji.

Kenapa berakhir pada tanggal 10 Dzulhijjah tatkala terbit Fajar?

⇒ Karena kita tahu bahwasanya, pernah kita jelaskan, sebagaimana hadīts 'Urwah bin Mudarris bahwasanya :

"Barangsiapa yang wuqūf di padang 'Arafāh di siang hari pada tanggal 9, bila tidak mampu di siang hari dia boleh wuqūf dimalam hari."

Waktu wuqūf itu berakhir pada waktu terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.

"Dan barangsiapa yang sempat wuqūf sebelum terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah maka hajinya sah."

⇒ Adapun kalau sudah tanggal 10 Dzulhijjah terbit fajar adzan subuh maka sudah tidak sah wuqūfnya.

Itulah dikatakan bulan-bulan haji, di mulai pada tanggal 1 Syawwāl sampai sebelum terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah, karena waktu wuqūf terakhir adalah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Demikianlah para Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
___________

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 20 Dzulhijjah 1437 H / 22 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 22)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-22
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment