Friday, September 2, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 11)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 11)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

3. Kita lanjutkan tentang rukun yang ke 3 yaitu: sa'i

Sa'i adalah rukun umrah dan juga rukun dari haji menurut jumhur ulama, karena ada sebagian ulama yang mengatakan bahwasanya sa'i bukan merupakan rukun haji.

Tapi mereka semua sepakat bahwa sa'i merupakan rukun dari umrah, adapun sa'i untuk haji ada khilaf.

Dalil yang menunjukan sa'i merupakan rukun dari haji yaitu Allāh Subhanahu Wa Ta'ala mengatakan:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا

"Sesungguhnya shāfa dan marwa merupakan dari syiar-syiar Allāh. Barangsiapa berhaji atau berumrah maka tidak mengapa thawaf diantara keduanya (thawaf diantara shāfa dan marwa yaitu sa'i)."


(QS Al Baqarah: 158)

Allāh menyebutkan sa'i di dalam Al Qurān, itu menunjukan bahwa sa'i merupakan rukun dalam umrah maupun haji.

Kemudian dalam hadits Rāsulullah shālallau 'alayhi was salam bersabda:

يا أَيُّهَا النَّاسُ اسْعَوْا فَإِنَّ السَّعْيَ قد كُتِبَ عَلَيْكُمْ

"Wahai manusia sekalian, bersa'i lah! Sesungguhnya sa'i telah di wajibkan atas kalian."

(Hadits ini riwayat Daruquthni dan Al Baihaqi. Syaikh 'Abdul Muhsin Al Abbād mengatakan bahwasanya sanadnya adalah hasan, karena dalam perawinya ada seorang yang bernama Ma'ruf bin Miskan dan dia adalah perawi yang shāduq. Dan Nawawi juga menghasankan hadits ini dalam Majmu' Syarhul Muhadzdzab. Demikian juga dishahihkan oleh Al Mizzi dan Ibnu Abdul Hadi)

Dalam riwayat yang lain, perkataan Aisyah rādiyallahu 'anha, dia berkata:

مَا أَتَمَّ اللَّهُ حَجَّ امْرِئٍ وَلاَ عُمْرَتَهُ لَمْ يَطُفْ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ.

"Allah tidak menyempurnakan haji seseorang dan juga tidak menyempurnakan umrah seseorang selama dia belum sa'i dari shāfa dan marwa."

(Atsar Aisyah ini adalah riwayat Bukhari nomor 1665 (versi Fathul Bari nomor 1790) dan Muslim nomor 2240 (versi Syarh Muslim nomor 1277))

Jadi, intinya bahwasanya sa'i merupakan rukun haji, menurut jumhur ulama.

Untuk haji tamathu sa'i-nya harus dikerjakan setelah thawaf ifadhah. Karena telah dijelaskan tadi, bahwa haji tamathu melaksanakan dua nusuk, umrah dan haji. Dan masing-masing nusuk ada thawaf dan sa'i-nya.

Untuk umrah ada thawaf dan sa'i nya yaitu tawaf qudum dan sa'i.
Kemudian untuk haji, ada thawaf ifadhah dan sa'i. Jadi, orang yang haji tamatu sa'i-nya setelah tawaf ifadhah.

Adapun telah kita jelaskan pada pertemuan lalu, orang yang haji ifrad dan qirān, sunnah melaksanakan thawaf qudum, kalau tidak mengerjakan juga tidak mengapa.

Setelah melaksanakan thawaf qudum, baru boleh (juga) melaksanakan sa'i.

Jika melaksanakan thawaf qudum tapi tidak melaksanakan sya'i haji, cuma tawaf saja, maka dia harus mengerjakan sa'i setelah tawaf ifadhah. Dan inilah yang merupakan pendapat jumhur ulama.


Kemudian kita masuk pada Rukun yang ke 4: wukuf di Arafah

Rukun haji dan umrah ada 3 yaitu ihrām, tawaf dan sya'i. Ada tambahan bagi haji, yang ke 4 yaitu wukuf di Arāfah.

Allāh menyebutkan Arāfah dalam Al Qurān:

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ

"Jika kalian bertolak meninggalkan Arāfah."

(QS Al Baqarah: 198)

Kita tahu bawasanya tawaf ifadhah dilakukan setelah meninggalkan Arāfah itu, setelah wukuf di padang arāfah.

Barangsiapa yang tidak melaksanakan wukuf di padang Arāfah, maka hajinya hilang. Tidak bisa ditambal dengan apa-apa.

Dari hadits Abdurrahman Bin Ya'mur rādiallahu 'anhu, beliau berkata:

شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ وَأَتَاهُ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ الْحَجُّ فَقَالَ الْحَجُّ عَرَفَةُ فَمَنْ جَاءَ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ مِنْ لَيْلَةِ جَمْعٍ فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ

Aku melihat Rāsulullāh shālallahu 'alayhi wassalam sedang wukuf di Arāfah dan beliau didatangi oleh penduduk dari Najed dan mereka berkata:

"Ya Rāsulullāh bagaimana haji?"

Jawab Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

"Haji adalah Arafāh. Dan barangsiapa yang datang sebelum shālat subuh di Muzdahlifah maka telah sempurna hajinya."

(Hadits riwayat As-habus Sunnan Arba'a, yaitu Abu Dawud, Tirmidzi, Ibu Majah dan Nasa-i. Ini merupakan lafazh Ibnu Majah nomor 3006 versi Maktabatu Al Ma'arif nomor 3015. Ini merupakan hadits yang shāhih)

Oleh karenanya, Ibnul Mundzir berkata dalam kitabnya, Ijma :

أجمع العلماء على أنَّ الوقوف بعرفة فرض، لا حجَّ لمن فاته الوقوف بها

"Dan para ulama telah sepakat bahwasanya wukuf di padang Arāfah merupakan kewajiban (yaitu rukun). Dan tidak ada haji bagi orang yang tidak sempat wukuf di padang Arāfah."

Karena Rāsulullāh shālallahu 'alayhi wassalam berkata:

الْحَجُّ عَرَفَاتٌ

"Bahwa haji (pada intinya) adalah wukuf di padang Arāfah."

(HR Tirmidzi nomor 2901 versi Maktabatu Al Ma'arif nomor 2975).

Nanti, insya Allāh kita akan membahas tentang fiqih yang berkaitan dengan wukuf di padang Arāfah lebih detil. Insya Allāhu Ta'ala.

____

🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 30 Dzulqa'dah 1437 H / 02 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 11)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-11
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment