Monday, January 16, 2017

Kajian 44 | Pembatal-Pembatal Shalat (Bagian 2)

PEMBATAL-PEMBATAL SHALAT (BAGIAN 2)
klik link audio

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Para sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan tentang perkara-perkara yang membatalkan shalat bagian  ke-2

(وانكشاف العورة))
⑤ Terbuka auratnya tatkala didalam shalāt

Tentang aurat ini juga sudah dijelaskan baik untuk laki-laki maupun untuk wanita.

Maka apabila seseorang shalāt dan terbuka auratnya maka shalātnya batal, namun apabila tersingkap dan langsung ditutup pada saat itu juga maka shalātnya tetap sah.

Menutup aurat termasuk syarat sahnya  shalāt.



((وتغيير النية))
⑥ Merubah niat

Yaitu apabila seseorang berniat dengan niat shalāt tertentu dan pada saat ditengah shalātnya dia merubah niat shalātnya untuk shalāt lainnya, maka shalātnya tidak sah atau shalātnya tersebut menjadi batal.

Hal ini berdasarkan hadīts  Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam

«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ»

"Sesungguhnya amalan itu  tergantung dari niatnya"
(HR Bukhāri dan Muslim)

Ada beberapa masalah dalam merubah niat ini :

⑴ Jika berniat untuk keluar dari shalāt maka merubah niat dari shalāt menjadi keluar shalāt atau batal shalāt, maka hal ini shalātnya batal dan tidak ada khilaf didalamnya

⑵ Jika merubah niat dari shalāt yang wajib ke shalāt wajib lainnya atau dari shalāt wajib ke shalāt sunnah lainnya, maka yang shahīh dalam mahzab bahwasanya shalātnya batal

Misalnya :

Seseorang niat shalāt dhuhur, ditengah pelaksanaan shalātnya dia teringat kalau sudah masuk waktu ashar dan juga ternyata dia sudah shalāt dhuhur, oleh karena itu dia langsung merubah shalāt yang terlanjur dia lakukan dia rubah,yang tadinya niat shalāt dhuhur kemudian berubah niatnya menjadi shalāt ashar maka hal yang seperti ini tidak sah atau batal shalātnya.

Atau misalnya dia merubah menjadi shalāt sunnah  ba'diyah dhuhur karena dia ingat shalāt sebelumnya shalāt dhuhur dia sudah lakukan maka ini juga batal.

Ataupun shalāt yang lainnya yang tertentu.

⑶ Jika dia berniat sungguh-sungguh ingin membatalkan shalāt setelah dia melaksanakan shalāt, maka pada saat itu otomatis shalātnya batal, walaupun kemudian setelah itu dia kembali lagi bahwasanya ingin melanjutkan shalāt maka pada saat berniat ingin sungguh-sungguh membatalkan shalāt otomatis shalātnya batal dan harus diulang.

⑷ Jika dia ragu-ragu dalam niatnya apakah dia ini sudah berniat keluar shalāt ataukah belum? Atau bagaimana,ada keraguan didalam hati maka disini ada khilaf dikalangan para ulama

Secara umum disebutkan kaedah oleh Syaikh Utsaimin dalam Majmu' fatawa tentang perpindahan niat, kata beliau :

" تغيير النية إما أن يكون من معيَّن لمعيَّن ، أو من مطلق لمعيَّن : فهذا لا يصح ، وإذا كان من معيَّن لمطلق : فلا بأس .

"Perubahan niat itu ada beberapa kemungkinan, kemungkinannya apakah dari shalāt yang tertentu kepada shalàt lain yang tertentu juga, atau dari shalāt muthlaq ke shalāt yang tertentu, maka kedua bentuk ini tidak sah (Batal shalātnya) namun apabila dari shalāt  tertentu kemudian berubah niatnya menjadi  shalāt muthlaq maka kata beliau tidak mengapa"

▪ Untuk Shalāt tertentu ke shalāt tertentu

Contohnya:

→ Shalāt dhuhur (tertentu) yaitu dhuhur kemudian berubah niatnya  menjadi shalāt ashar (tertentu), atau menjadi  shalāt sunnah dhuha (tertentu juga) atau berubah niat menjadi shalāt sunnah fajar semisalnya, maka yang seperti ini shalātnya tidak sah atau batal.

Baik perpindahan dari fardhu ke fardhu atau fardhu ke sunnah atau sunnah ke sunnah, maka seperti ini tertentu ke shalat tertentu maka batal.

▪ Shalāt muthlak ke shalāt tertentu

Misalnya :

→ Seseorang yang sedang mengerjakan shalāt sunnah muthlak (yaitu shalāt sunnah yang dilakukan tanpa sebab apapun, seseorang hanya ingin shalāt kemudian dia shalāt 2 raka'at) kemudian dia ingat ternyata belum shalāt dhuhur maka dia langsung merubah niat shalāt sunnah muthlaknya menjadi shalāt dhuhur, maka ini juga tidak sah atau batal.

Atau merubah pada Shalāt tertentu lainnya maka juga tidak sah atau batal.

▪ Shalāt tertentu ke shalāt muthlaq

Misal contoh diatas :

→ Seseorang sedang shalāt dhuhur  dan kemudian teringat bahwasanya dia sudah mengerjakan shalāt dhuhur, maka dia boleh mengalihkan niatnya dari shalāt dhuhur (karena sudah dikerjakan shalat dhuhur) di ubah niatnya menjadi shalāt sunnah muthlaq, dan ini tidak mengapa.

Namun kalau tadi (misalnya) niat shalāt dhuhur dia ubah menjadi shalāt tertentu (karena dia sudah selesai shalāt dhuhur) diubah menjadi shalāt sunnah  ba'diyah dhuhur (misalnya) maka ini tidak sah atau  batal Shalātnya.

((واستدبار القبلة))

⑦ Membelakangi kiblat

Membelakangi kiblat atau berpaling dengan sebagian tubuhnya kearah selain kiblat, maka ini shalātnya menjadi batal.

Hal ini berdasarkan firman Allāh Ta'āla,

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

"Maka palingkanlah wajahmu kearah masjidil Harām"

(Qs. Al-Baqarah :217)

Menghadap kiblat adalah rukun didalam shalāt

Barangsiapa yang menghilangkan rukun tersebut maka shalātnya batal.

((والأكل))
⑧ Makan

((والشرب))
⑨ Minum

Kedua perbuatan ini termasuk pembatal shalāt. kenapa? Karena kedua perbuatan ini adalah perbuatan yang bertentangan dari maksud dan tujuan shalāt, dan juga bertentangan dengan khusyu' dan juga bertentangan dengan thuma'ninah yang diperintahkan didalam shalāt dan perbuatan tersebut menunjukkan rasa berpaling dari shalāt itu sendiri.

Namun tidak mengapa, jika seseorang lupa atau yang termakan sedikit, atau terpaksa atau tidak sengaja misalnya menelan sisa makanan yang tersangkut di giginya, atau menelan air dari sisa air wudhunya (semisalnya)  maka ini tidak mengapa, adapun yang disengaja kemudian dalam jumlah yang banyak maka ini membatalkan shalāt.

((والقهقهة))
⑩ Tertawa

Yaitu apabila keluar dari lisannya 2 huruf, maka ini dianggap sebagai ucapan, dan sebagaimana tadi sudah disebutkan ucapan manusia didalam shalāt membatalkan wudhu.

3 perkara yang disebutkan sebelumnya yaitu :
⒈ Makan
⒉ Minum
⒊ Tertawa

Jika dilakukan secara sengaja maka ijma' para ulama shalātnya adalah  batal.

((والردة))
⑪ Murtad

Ini juga membatalkan shalāt berdasarkan firman Allāh Ta'āla,

 وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ

"Barangsiapa yang murtad (keluar) dari agamanya (islam) kemudian mati dalam keadaan kāfir, maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya (batal semua amalannya termasuk shalātnya)."

(Qs. Al Baqarah : 190)

Demikian yang bisa disampaikan didalam halaqah ini, Semoga bermanfaat.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
____________

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 18 Rabi'ul Akhir 1438 H /  16 Januari 2107 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syuja' | Kitāb Shalat
🔊 Kajian 44 | Pembatal-Pembatal Shalat (Bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H044
〰〰〰〰〰〰〰
MATAN KITAB

(فصل) والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا: الكلام العمد والعمل الكثير والحدث وحدوث النجاسة وانكشاف العورة وتغيير النية واستدبار القبلة والأكل والشرب والقهقهة والردة.

Dan perkara-perkara yang membatalkan shalāt ada 11:
① Berbicara secara sengaja
② Banyak bergerak secara berurutan
③ Hadats
④ Keluar najis atau terkena najis
⑤ Terbuka auratnya tatkala di dalam shalātp
⑥ Merubah niat
⑦ Membelakangi Kiblat
⑧ Makan
⑨ Minum
⑩ Tertawa
⑪ Murtad
〰〰〰〰〰〰〰

No comments:

Post a Comment