Thursday, September 17, 2015

Materi Tematik | Seuntai Nasehat Fiqh Qurban

SEUNTAI NASEHAT FIQH QURBAN
klik link audio

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بالله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.وَبَعْدُ

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh waiyyakum,

Kita akan membahas tentang Fiqih Qurban.

■ PERTAMA
Apakah hukum daripada berqurban?

Para ulama berbeda pendapat, sebagian ulama mengatakan Qurban itu hukumnya fardhu kifayah.

Berdasarkan riwayat dari hadits bahwa para shahābat (sebagian shahābat) ada yang sengaja tidak berqurban dan mereka mengatakan bahwa agar tidak disangka sebagai sesuatu yang wajib.

Mereka juga berdalil dengan hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:


إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُ كُمْأَ نْيُضَحِّىَ

“Apabila telah masuk 10 Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin untuk ber-udhiyah maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya.”
(HR. Muslim, dari shahābiyyah Ummu Salamah)

Dan mereka katakan “ingin” di sini menunjukkan hukumnya tidak wajib.

Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib. Dan mereka berdalil dengan ayat, Allāh berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Shalatlah dan sembelihlah.”
(QS. Al-Kautsar 2 )

Juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

"Siapa yang punya keluasan rizki tapi dia tidak ber-udhiyah jangan dia mendekati tempat shalat kami."

Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh. Dan sebagian ulama juga mendha'īfkan hadits ini, terjadi perselisihan apakah hadits ini shahīh atau dha'īf.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh waiyyakum,

Syaikhul Islām merajihkan bahwa ber-udhiyah itu hukumnya wajib.
Kenapa?

Kata beliau karena ini adalah merupakan syi'ar Islam yang paling besar.
Di antara syi'ar Islam yang besar itu ber-udhiyah maka tidak mungkin ini hukumnya sebatas sunnah.

Wallāhu ’alam.

Dalam hal ini saya lebih condong kepada pendapat Syaikhul Islām Ibnu Taimiyah rahimahullāh.

Kemudian, ikhwatal Islām a'ādzakumullāh wa iyyakum,

Tentunya orang yang wajib disebut wajib apabila mampu. Apabila dia tidak mempunyai kemampuan maka tidak diwajibkan baginya untuk ber-udhiyah.

Pembahasan berikutnya tentang,

■ KEDUA
Apa yang harus diperhatikan bagi orang yang ber-udhiyah?

⑴ Hewan udhiyah itu harus “bahimatul an’ām”.

Sebagaimana yang disebutkan Allāh dalam surat Al Hajj (ayat 34)

Apa itu “bahimatul an’ām” ? Yaitu sapi, unta dan kambing.

Maka bolehkah dengan selain  “bahimatul an’ām”?

Pendapat jumhūr mengatakan tidak boleh karena Allāh yang menyebutkan dalam Al-Qurān “bahimatul an’ām” saja.

⑵ Umur binatang tersebut harus sudah mencukupi yaitu “musinnah”.

Sebagaimana kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً

“Jangan kalian menyembelih kecuali musinnah kecuali kalau memang kalian tidak mendapatkan musinnah, silahkan kalian menyembelih jadza’ah.”
(HR. Muslim No. 1963, dari shahābat Jābir radhiyallāhu 'anhu)

Dan jadza’ah itu kalau untuk kambing sekitar umur 6 bulan.

Tapi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: "Jangan menyembelih kecuali musinnah", kalau kambing usia yang “musinnah” itu 1 tahun.

Berarti kalau selama masih ada yang di atas 1 tahun, kita utamakan yang di atas 1 tahun, kecuali kalau memang tidak ada dan adanya “jadza’ah” (yaitu umur 6 bulan), maka silahkan.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāhu wa iyyakum,

Hadits ini menunjukkan bahwa berarti ada batasan umur yang harus diperhatikan.

Kemudian yang ke-3 yang harus diperhatikan,

⑶ Binatang-binatang tersebut tidak boleh terdapat padanya aib-aib yang menjadikan tidak sah.

Sebagaimana dalam suatu riwayat yang shahih, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,

Ada 4 binatang yang tidak mencukupi untuk dijadikan hewan qurban.

Apa itu?

• ⑴ Yang matanya pecak, yang terlihat sekali (tampak) penyakit pecak pada sebelah matanya.

Adapun kata Syaikh Ustaimin: "Kalau tidak tampak itu boleh".

• ⑵ Yang sakit, yang tampak sekali sakitnya.

Ini menunjukkan bahwa disyaratkan padanya sakitnya tampak, adapun kalau tidak tampak maka sah.

• ⑶ Yang pincang yang tampak sekali kepincangannya sehingga dia tidak bisa jalan.

• ⑷ Yang sangat kurus (al-hazīl)

Maka yang seperti ini pun tidak mencukupi.

Oleh karena itulah, ini harus kita perhatikan.

Dan bagaimana ternyata tanduknya patah?

Maka ini pun mencukupi in syā Allāh karena tidak termasuk di dalam 4 cacat tersebut.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh wa iyyakum,

Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah,

⑷ Binatang tersebut milik kita bukan milik orang lain.

Karena tidak boleh kita menyembelih binatang milik orang lain.

Kemudian,

⑸ Waktunya juga harus sesuai dengan waktu yang disyariatkan.
Sebab apabila waktunya tidak sesuai dengan yang disyariatkan maka tidak sah.

Para ulama menyebutkan waktunya yaitu setelah dilaksanakan shalat 'Īdul Adha. Adapun sebelum itu maka itu adalah daging shadaqah, bukan daging udhiyah.

Maka dari itu setelah shalat 'Īdul Adha baru kita menyembelih.

Berakhir kapan ?

Di sini terjadi perselisihan para ulama, sebagian ulama mengatakan sampai akhir bulan Dzulhijjah.

Namun jumhur mengatakan sampai tanggal 13 daripada hari Tasyrik. Dan itu yang paling kuat in syā Allāh Ta'āla.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan dan minum.”
(HR. Muslim no. 1141 dari shahābat Nubaisyah Al-Hudzali)

Inilah yang perkara-perkara yang hendaknya kita perhatikan di dalam masalah fiqih atau udhiyah kita.

Dan ingat yā Akhī,

Kita berusaha untuk mempersembahkan kepada Allāh yang terbaik.

Jangan kita kemudian menyembelih hewan yang jelek. Kalau kita semakin mampu untuk yang lebih baik maka itu lebih baik.

Siapa mampu untuk unta, silahkan...
Atau misalnya ada orang yang berurunan 1 unta untuk 7 orang, silahkan..
1 sapi untuk 7 orang, silahkan...

Karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa itu semua mencukupi, yā Akhī a'ādzakumullāh wa iyyakum.

Semoga pembahasan tentang Fiqih Qurban yang singkat ini bermanfaat dan bisa kita pahami supaya ibadah Qurban kita betul-betul sesuai dengan syari'at Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

وبالله التوفيق
سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

➖➖➖➖➖



 🌎 BimbinganIslam.com
Kamis, 3 Dzulhijjah 1436 H / 17 September 2015 M
📝 Materi Tematik
👤 Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc
🔊 Seuntai Nasehat Fiqh Qurban
⬇️ Download audio:
https://drive.google.com/open?id=0B1e0BM9z9hzYSTNUNlpBc1dwQUE

Sumber:
https://m.youtube.com/watch?v=xgNDVJARvu8
➖➖➖➖➖➖➖

No comments:

Post a Comment