Saturday, October 1, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 30)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 30)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan larangan-larangan ihram.

(8) dan (9). Al jima' (berhubungan dengan istri pada kemaluannya) dan al mubāsyarah (berhubungan dengan istri selain dari kemaluan).


Dalīlnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ

"Sesungguhnya haji itu ada bulan-bulan yang telah diketahui, barangsiapa yang menetapkan hatinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh melakukan rafats."


(QS al Baqarah 197)

Rafats ini mencakup:

√ Jima' (berhubungan suami istri).
√ Al mubāsyarah (bercumbu, menikmati tubuh istri tapi tidak sampai pada hubungan badan).
√ Perkataan-perkataan atau perbuatan yang bisa mengantarkan pada jima' seperti rayuan-rayuan, sentuhan-sentuhan dll.

Ini semua dilarang tatkala sedang melaksanakan ibadah haji.

Jika seseorang melakukan pelanggaran dengan berhubungan dengan istrinya tatkala sedang haji, maka ada beberapa perkara yang menimpanya, diantaranya:

⑴ Hajinya rusak/hajinya batal, jika seseorang tersebut berhubungan dengan istrinya sebelum wuqūf di padang Arafāh.

Ini menurut 4 mahzhab yaitu Hanafi, Māliki, Hambali dan Syāfi'ī.

Demikian juga jika dia berhubungan dengan istrinya setelah wuqūf di padang Arafāh namun sebelum tahallul awal (belum lempar jamarat, belum mencukur rambut), maka hajinya batal menurut 3 mahzhab yaitu Māliki, Syāfi'ī dan Hambali adapun menurut mahzhab Hanafi maka tidak rusak.

⇒ Pendapat yang kuat adalah ibadah hajinya rusak.

Adapun jika dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awal sebelun tahallul tsani (dia sudah lempar jamarat, mencukur rambut, sudah pakai baju biasa dan minyak wangi) dan dia melakukan hubungan dengan istrinya maka hajinya tidak batal.

Ini menurut 4 mahzhab tapi dia harus membayar kambing.

Jadi jika seseorang melakukan hubungan dengan istrinya sebelum wuqūf dipadang Arafāh atau setelah wuqūf dipadang Arafāh namun sebelum tahallul awal maka hajinya rusak.

Selanjutnya.

⑵ Harus tetap melanjutkan ibadah hajinya.

Dia harus melanjutkan ibadah hajinya, bersama dengan jama'ah haji yang lain seperti melempar jamarah, thawāf Ifadhah sampai thawāf wada (sampai selesai).

⑶ Harus membayar fidyah

Maksudnya fidyah disini adalah fidyah mughaladhah (fidyah yang berat).

Menurut jumhūr ulamā dia harus membayar unta. Berbeda bila dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awwal, telah kita sebutkan tadi hajinya tidak rusak dan dia cukup membayar kambing.

Tetapi bila dia melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awwal maka dia harus membayar unta.

Dan ini berlaku untuk laki-laki dan wanita, bila ternyata istrinya dirayu dan mau melakukan hubungan suami istri maka istrinya juga harus membayar unta jadi harus membayar dua unta (untuk suami istri).

Tetapi bila istrinya dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan, sehingga istrinya terpaksa maka istrinya tidak harus membayar unta. Ini pendapat jumhūr ulamā.

Adapun Ibnu Hazm, beliau memiliki pendapat yang lain, beliau mengatakan, "Jika seorang muhrim melakukan hubungan dengan istrinya maka hajinya batal dan harus diulangi dari awal."

Misalnya, dia berhubungan dengan istrinya sebelum wuqūf di padang Arafāh maka hajinya batal. Karena hajinya batal, maka dia ulang lagi dengan mengambil miqat terdekat melanjutkan lagi hajinya.

Tetapi yang menjadi masalah, menurut Ibnu Hazm apabila dia sudah wuqūf di padang Arafāh kemudian dia berhubungan dengan istrinya maka hajinya batal dan dia sudah tidak bisa menyempurnakan hajinya lagi, dia tidak perlu melanjutkan haji sebagaimana pendapat jumhūr ulamā.

Kalau jumhūr ulamā batal hajinya tetapi tetap mengikuti kegiatan hajinya sampai selesai meskipun sudah batal.

Adapun Ibnu Hazm mengatakan tidak perlu melanjutkan hajinya karena sudah batal, karena dia sudah bermaksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan tidak mungkin menyempurnakan ibadah hajinya.

Pendapat Ibnu Hazm secara dalīl dan logika sangat kuat, akan tetapi pendapat Ibnu Hazm ini bertentangan dengan pendapat jumhūr ulamā.

Berdasarkan atsar dari para shahābat yang berfatwa, bahwasanya jika seorang melakukan hubungan suami istri maka hajinya batal tapi dia harus melanjutkan kegiatan hajinya sampai selesai dan dia harus bayar unta. Dan tahun depan dia harus mengganti hajinya yang batal pada tahun ini.

Riwayat tersebut dari shahābat seperti Ibnu 'Umar dan Ibnu Abbās radhiyallāhu 'anhuma.

Diantaranya dalam riwayat Al Baihaqi dengan sanadnya melalui Imām Al Hakim rahimahullāhu Ta'āla:

عن عمرو بن شعيب عن أبيه أن رجلا أتى عبد الله بن عمرو يسأله عن محرم وقع بامرأته ، فأشار إلى عبد الله بن عمر فقال : اذهب إلى ذلك فاسأله . قال شعيب : فلم يعرفه الرجل . فذهبت معه ، فسأل ابن عمرو . قال: بطل حجّك. فقال الرجل: فما أصنع ؟ قال: اخرج مع الناس واصنع ما يصنعون، فإذا أدركت قابل الحج وأهد. فرجع إلى عبد الله ابن عمرو وأنا معه، فأخبره فقال: أذهب إلى ابن عبّاس فسله فذهبت معه إلى ابن عبّاس، فسأله فقال له كما قال ابن عمر فرجع إلى عبد الله بن عمرو وأنا معه فأخبره ثمّ قال: ما تقول أنت ؟ قال: مثل ما قالا

Dari Ammar bin Suaib, dari ayahnya:

Ada seorang datang menemui Abdullāh bin Amr (bin Ash) radhiyallāhu Ta'āla 'anhum, dia bertanya tentang seorang muhrim (tatkala sedang berihram) yang berhubungan dengan istrinya. Maka kata Abdullāh bin Amr:

"Pergilah engkau kepada Abdullāh bin Ummar (dan tanyakanlah)."

Kata Suaib, ternyata orang tersebut tidak nengenal Ibnu Ummar, maka akupun pergi bersamanya (pergi menuju Ibnu Ummar).

Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Umar tentang permasalahan dia, Ibnu Umar berkata:

"Hajimu telah batal."

Sang lelaki berkata:

"Apa yang harus aku lakukan?"

Ibnu Ummar berkata:

"Keluarlah bersama orang-orang dan lakukanlah seperti yang mereka lakukan."

==> Artinya disuruh menyempurnakan hajinya meskipun sudah batal, tetap thawāf ifadhah, lempar jamarat tetap mabit di Mina sampai thawāf wada.

Kemudian kata Ibnu Umar:

"Kalau ternyata engkau masih bisa tahun depan berhaji maka berhajilah lagi  kemudian menyembelih unta."

==> Tentunya sebagai penganti haji yang sekarang.

Orang inipun setelah bertanya kepada Ibnu Umar dia balik lagi kepada Abdullāh bin Amr (aku bersama dia) lalu dia kabarkan tentang jawaban Ibnu Umar maka Abdullāh bin Amr berkata:

"Sekarang pergi lagi kepada Ibnu Abbās, tanyakanlah kepada Ibnu Abbās."

Kata Suaib: Aku pun menemani dia menuju Ibnu Abbās, kemudian diapun bertanya kepada Ibnu Abbās, ternyata Ibnu Abbās berfatwa sama seperti Ibnu Umar maka diapun kembali kepada Abdullāh bin Amr lalu dia kabarkan kepada Abdullāh bin Amr perkataan Ibnu Abbās kemudian dia berkata:

"Bagaimana menurut pendapat anda wahai Abdullāh bin Amr?"

Maka Abdullāh bin Amr berkata:

"Pendapat ku sama seperti pendapat Ibnu Umar dan pendapat Ibnu Abbās."

Hadīts ini diriwayatkan oleh Imām Al Hakim, kemudian dia berkata, "Ini adalah hadīts orang-orang yang tsiqah dan perawinya adalah para hafizh."

Kemudian inipun dikuatkan oleh Imām Dzahabi dan dari jalan Imām Hakim diriwayatkan oleh Imām Baihaqi, kemudian Imām Baihaqi berkata, "Ini adalah isnad yang shahīh." Oleh karenanya atsar ini adalah atsar yang shahīh.

Di sini telah sepakat pendapat Abdullāh bin Ammr bin Ash, pendapat Abdullāh bin Umar dengan pendapat Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhum 'ajmain.

Dari sini kita tahu bahwasanya menurut pendapat jumhūr ulamā, jika seseorang sudah melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awwal maka hajinya batal dia harus menyembelih unta tapi dia harus melanjutkan hajinya sampai selesai dan tahun depan dia harus haji lagi.

Adapun jika terjadi jima' tatkala sedang umrah, jika hubungan tersebut sebelum thawāf atau sa'i, maka umrahnya batal.

Tapi dia tetap melanjutkan umrahnya sampai selesai kemudian melakukan umrah yang lain sebagai gantinya. Dan dia harus membayar fidyah yaitu kambing dibagikan kepada fakir miskin di Harām.

Tetapi jika dia melakukan hubungan suami istri setelah thawāf dan sa'i namun sebelum mencukur rambut maka umrahnya tidak rusak, karena kita tahu bahwasanya mencukur rambut bukan rukun umrah. Kita tahu yang rukun adalah: ihram, thawāf dan sa'i.

Jadi kalau dia sudah thawāf dan sa'i kemudian berhubungan dengan istrinya sebelum cukur rambut maka umrahnya tetap sah tetapi dia harus membayar fidyah yaitu kambing.

Demikian Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
___________

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 29 Dzulhijjah 1437 H / 01 Oktober 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 30)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-30
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment