Thursday, October 6, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 34)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 34)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masih melanjutkan hukum yang berkaitan dengan masalah ihram.

Yaitu, ada permasalahan bagaimana seorang yang datang dari tanah air (Indonesia), kemudian melakukan umrah tamattu', dia sudah umrah di Mekkah.

Setelah umrah kemudian dia bersafar keluar dari Mekkah, entah menuju Jeddah atau menuju Thaif atau pergi ke Madīnah, biasa yang terjadi mereka kunjungan ke Madīnah.

Tatkala dia ingin kembali lagi ke Mekkah, padahal belum datang waktu haji, apakah dia harus berihram lagi?


Apakah tamattu' dia telah batal (yang pertama) karena dia telah keluar dari kota Mekkah dengan jarak safar?

Permasalahan ini menjadi khilaf dikalangan para ulamā. Secara umum ada 3 pendapat dikalangan para ulamā.

⑴ Pendapat pertama | barangsiapa yang sudah melakukan umrah tamattu' kemudian dia keluar dari Mekkah dengan jarak safar maka umrah tamattu'nya batal.

Kalau dia melewati miqat maka dia harus umrah lagi, untuk umrah tamattu'nya.

Kenapa?

Karena dia sudah meninggalkan kota Mekkah dengan jarak safar.

⑵ Pendapat kedua | bahwasanya tidak batal umrahnya bahkan kalau dia pulang Indonesia kemudian dia balik lagi ke Mekkah dia tidak perlu ihram lagi.

Kenapa?

Karena dia sudah berniat umrah tamattu' di awal dan umrah tersebut tentunya harus dilakukan dibulan haji, baik di Syawwāl, Dzul'qadah atau di awal bulan Dzulhijjah.

Intinya meskipun dia pulang ke tanah airnya (Indonesia misalnya) umrah tamattu'nya belum batal sehingga dia bisa balik ke Mekkah tanpa harus ihram.

Kemudian pada tanggal 8 Dzulhijjah baru dia ihram dari hotel atau di mana saja dia berada tatkala sedang di Mekkah.

⑶ Pendapat yang ketiga |bahwasanya jika seseorang berangkat dari tanah airnya kemudian bersafar untuk melakukan umrah tamattu' kemudian dia keluar dari Mekkah maka umrah tamattu'nya tidak batal kecuali  kalau dia kembali ke kampung halamannya dimana dia mulai bersafar.

Ini pendapat yang kuat dan dikuatkan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullāh dan juga oleh Syaikh Bin Baz rahimahullāh dan juga dipilih oleh banyak ulama,

Misalnya, orang Indonesia, datang dari tanah air, kemudian dia bermiqat di Yalamlam karena lewat Jeddah. Setelah itu dia melakukan umrah tamattu'. Kemudian dia keluar dari Mekkah misalnya ke Riyadh selama 15 hari, atau misalnya pergi ke Madīnah selama 8 hari. Tatkala dia kembali ke Mekkah, apakah dia harus umrah lagi?

Jawabannya tidak harus.

Kenapa?

Karena umrah tamattu' nya tidak batal.

Umrah tamattu'nya akan batal kalau dia kembali ke kampung halamannya dimana dia mulai bersafar.

Adapun kalau di tidak kembali ke kampung halamannya tempat dia mulai bersafar maka umrah tamattu'nya tidak batal.

Jadi, ketika dia kembali ke Mekkah tidak harus dia berihram. Dia boleh kembali ke Mekkah tanpa ihram. Kemudian pada tanggal 8 Dzulhijjah dia tinggal berihram dan bertalbiah dengan mengucapkan, "Labbaik Allāhumma hajjan."

Kenapa?

Dalīlnya, karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ

"Barangsiapa yang bertamattu' dari umrah menuju haji."

Karena dia belum kembali dari safarnya. Dia masih bersafar menuju haji dengan melakukan umrah dulu. Kalau dia balik ke kampung halamannya baru dikatakan umrah tamattu'nya putus karena sudah selesai safarnya.

Sementara kalau dia belum pulang ke kampung halamannya berarti dia belum selesai safarnya.

Oleh karenanya  dia masih terhitung dalam satu safar untuk melakukan umrah dan haji.

Dan ini sering ditanyakan oleh para petugas haji atau para jamaah haji yang melakukan umrah "tiktak".

Jadi sempat petugas haji, mereka datang umrah kemudian setelah umrah mereka bertugas ke kota Madīnah sampai berminggu-minggu setelah itu mungkin tanggal 6 Dzulhijjah mereka pergi ke Mekkah untuk siap-siap melakukan tugas di Mekkah.

Apakah tanggal 6 Dzulhijjah mereka di Mekkah berihram?

Jawabannya, Tidak harus!

Kalau mereka mau berihram tidak mengapa tapi tidak harus ihram.

Baru pada tanggal 8 Dzulhijjah mereka berihram menuju ke Mina.

Demikian juga sebagian travel melakukan "tiktak", yaitu mereka datang dulu ke Mekkah yang disebut dengan praktik "tiktak".

Mereka datang ke Mekkah setelah itu mereka umrah. Setelah mereka umrah mereka menuju ke Madīnah untuk ziarah di Madīnah selama 8 hari atau 1 minggu. Setelah itu, sekitar tanggal 5 Dzulhijjah mereka kembali lagi ke Mekkah. Apakah mereka harus berumrah?

Jawabannya, tidak!

Kenapa?

Karena kampung halaman mereka adalah Indonesia sehingga umrah tamattu' mereka belum batal.

Wallāhu Ta'āla A'lam bish Shawab.
_____

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 05 Muharam 1438 H / 06 Oktober 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 34)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-34
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment