Monday, February 20, 2017

Kajian 49 | Waktu-Waktu Yang Dilarang Untuk Melaksanakan Shalat (Bagian 1)

WAKTU-WAKTU YANG DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT (BAG.1)
klik link audio

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Para Shahābat BiAS yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan halaqah yang ke-49, dan kita masuk pada pembahasan tentang "Waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalāt bagian pertama "

قال المصنف:

Berkata penulis rahimahullāh :

وخمسة أوقات لا يصلى فيها

"Dan ada 5 waktu yang tidak boleh shalāt didalamnya".

Larangan shalāt disini adalah larangan untuk shalāt sunnah mutlak.
Larangan di lima waktu berlaku untuk semua tempat kecuali Harām Mekkah.


Apa Hukum shalāt sunnah mutlak di Harām Mekkah?

▪ Disana ada 2 (dua) pendapat

Syāfi'iyah

Pendapat Syāfi'iyah dalam masalah ini adalah membolehkan shalāt diwaktu yang terlarang jika dilakukan di Harām Mekkah, bahkan tidak terbatas pada masjidnya namun meliputi tanah Harām seluruhnya (Boleh shalāt di waktu yang terlarang).

Berdasarkan hadīts Jabir bin Muth'im dalam sunan Tirmidzi dan lainnya.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

 يا بني عبد مناف، لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار

"Wahai bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapapun yang hendak thawāf di rumah ini (Ka'bah) dan shalāt kapan saja di malam ataupun di siang hari."

(HR Tirmidzi)

Jumhūr ulamā

Adapun pendapat jumhūr ulamā (mayoritas ulamā) bahwasanya hadīts tersebut maksudnya adalah hanya khusus shalāt thawāf 2 (dua) rakaat saja (shalāt sunnah thawāf).

Pendapat jumhūr dalam masalah ini lebih kuat daripada pendapat yang lainnya.

Berkata penulis :

 إلا صلاة لها سبب

"Kecuali shalāt yang memiliki sebab"

Madzhab Syāfi'iyah dan juga jumhūr membolehkan seluruh shalāt yang memiliki sebab dalam waktu yang terlarang, baik shalāt sunnah ataupun shalāt wajib, ini adalah pendapat yang lebih kuat (rajih).

Disana ada yang mengatakan bahwasanya shalāt sunnah tidak boleh dilakukan pada saat waktu yang terlarang.

· Shalāt yang memiliki waktu sebab diantaranya adalah :

√ Shalāt wajib
√ Shalāt sunnah tahiyyatul masjid
√ Shalāt sunnah wudhu
√ Dan shalāt-shalāt sunnah yang lainnya yang dia memiliki sebab.

Hal ini berdasarkan hadīts Anas, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Barangsiapa yang lupa untuk shalāt (shalāt apa saja), maka hendaknya dia shalāt tatkala dia ingat"

(HR Imam yang lima /Al khamsah)

Disini disebutkan bahwasanya dia shalāt pada saat dia ingat (pada saat kapan saja dia ingat) maka dia shalāt.

Dan disini bisa lebih jelas yaitu hadits Ummu Salamah beliau berkata:

"Manakala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam shalāt dua raka'at setelah Ashar, maka Ummu Salamah pun bertanya akan hal itu, maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam  menjawab :

يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ، إِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ بِالْإِسْلَامِ مِنْ قَوْمِهِمْ، فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، فَهُمَا هَاتَانِ»

Wahai anak Abū Umayyah (Ummu Salamah), kamu menanyakan dua raka'at setelah shalāt Ashar ? orang-orang dari kabilah Abdil Qais, mereka mendatangiku untuk masuk Islam dari kaumnya, maka hal itu membuatku sibuk dari dua raka'at/sibuk untuk mengerjakan shalāt dua raka'at setelah dhuhur, maka dua raka'at tadi penggantinya"

(HR Bukhāri dan Muslim I/571)

Jadi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengganti (mengqadha) shalāt ba'diyah dhuhur dilakukan pada waktu shalāt Ashar.

Begitu juga shalāt tahiyatul masjid diperintahkan untuk shalāt tatkala masuk masjid kapan saja, berdasarkan hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

"Apabila  salah seorang dari kalian masuk masjid, maka shalātlah dua raka'at sebelum duduk"

(HR Bukhari I/96 dan Muslim)

Jadi shalāt dua raka'at dikaitkan dengan masuk dalam masjid waktunya kapan saja.
Jadi waktu-waktu yang terlarang tersebut terkait dengan shalāt sunnah muthlak.

Apa itu shalāt sunnah muthlak?

Shalāt sunah mutlak adalah semua shalāt sunah yang dilakukan,

√ Tanpa terikat waktu
√ Tanpa sebab tertentu
√ Jumlah raka'at tertentu

Sehingga boleh dilakukan kapan saja, di mana saja, dengan jumlah (raka'at) berapa saja, selama tidak dilakukan di waktu atau ditempat yang terlarang untuk shalāt

(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27:154)

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 __________________________________

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 23 Jumadal Ūla 1438 H /  20 Februari 2017 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt🔊 Kajian 49 | Waktu-Waktu Yang Dilarang Untuk Melaksanakan Shalat (Bagian 1) Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H049〰〰〰〰〰〰〰
MATAN KITAB

(فصل) وخمسة أوقات لا يصلى فيها إلا صلاة لها سبب: بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس وعند طلوعها حتى تتكامل وترتفع قدر رمح وإذا استوت حتى تزول وبعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس وعند الغروب حتى يتكامل غروبها.

Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan shalat kecuali shalat yang memiliki sebab yaitu setelah shalat subuh sampai terbit matahari; saat terbit matahari sampai sempurna terbitnya dan naik setinggi ujung tombak; saat matahari tepat diatas kepala sampai tergelincir; setelah shalāt Ashar sampai tenggelamnya matahari; tatkala mulai tenggelam matahari sampai sempurna tenggelamnya.

➖➖➖➖➖➖➖

No comments:

Post a Comment