Wednesday, February 22, 2017

Kajian 51 | Shalāt Berjama'ah (Bagian 1)

SHALĀT BERJAMA'AH (BAGIAN 1)
klik link audio

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Para shahābat BiAS yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan halaqah yang ke-51, dan kita masuk pada fasal tentang "Shalāt Berjama'ah"

قال المصنف :

Berkata penulis rahimahullāh

((وصلاة الجماعة سنة مؤكدة))

"Dan shalāt berjamaah hukumnya adalah sunnah mu'akkadah"

⇛Disini pendapat dari sebagian  Syāfi'iyah tentang shalāt berjama'ah bahwasanya hukumnya adalah sunnah mu'akkadah.

Dan kita lihat bahwasanya para ulamā telah ijma' bahwa shalāt berjama'ah hukumnya adalah disyariatkan dan memiliki keutamaan yang besar.


Namun para ulamā berselisih pendapat mengenai hukumnya.

⇛Imām An-Nawawi menyembutkan dalam Kitāb Al Majmu' bahwa para ulamā mahzhab Syāfi'iyah sendiri mereka berselisih pendapat tentang hukum shalāt berjama'ah bagi bagi seorang laki-laki.

· Pendapat pertama | Fardhu Kifayah
(Hukumnya wajib, namun apabila sebagian telah melaksanakan maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.

Dalīl nya adalah, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

سنن النسائي (2/ 106)
»ما من ثلاثة في قرية ولا بدو لا تقام فيهم الصلاة إلا قد استحوذ عليهم الشيطان، فعليكم بالجماعة؛ فإنما يأكل الذئب القاصية

"Apabila dalam sebuah kampung atau pedalaman ada tiga orang namun tidak menegakkan shalāt berjama'ah maka mereka telah dikuasai syaithān, Maka wajib bagi kalian untuk berjama'ah, karena sesungguhnya  serigala hanyalah memangsa kambing yang sendirian."

(Hadīts riwayat Imām Nasāi', Abū Dāwūd dan Hakim)

⇛Dan kata beliau (Imām Nawawi) yang shahīh (Rājih) bahwasanya yang shahīh didalam mahzhab Syāfi'ī dan menjadi rujukan dalam Madzhab Syāfi'ī, adalah pendapat bahwa shalāt berjama'ah hukumnya fardhu kifayah.

·Pendapat Kedua | Sunnah muakkadah (Sunnah yang sangat ditekankan dan dianjurkan)

Dan ini juga disebutkan oleh sebagian para ulamā Syāfi'iyah.

Berdasarkan dalīl hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah Radhiyallāhu 'anhu,

المجموع شرح المهذب (4/ 182)
لما روى أبو هريرة رضي الله عنه إن النبي صلى الله عليه وسلم قال : صلاة الجماعة افضل من صلاة أحدكم وحده بخمس وعشرين درجة

"Bahwasanya shalāt berjama'ah utama dua puluh lima derajat daripada shalāt kalian sendirian"

⇛Mereka mengatakan tatkala dibandingkan dengan sesuatu yang Sunnah maka hukum shalāt berjama'ah adalah sunnah.

⇛Ini pendapat sebagian Syāfi'iyah dan juga diantaranya pendapat penulis bahwa sunnah

· Pendapat ketiga | Fardhu 'ain
(Wajib bagi setiap muslim laki-laki)

Ini juga adalah pendapat kalangan ulamā Syāfi'iyah dan Hanābilah dan sebagian Hanafiyyah.

Dan juga dari para ulamā dari kalangan salaf dan pendapat ini dipilih oleh Imām Bukhāri, Imām Ibnu Taimiyyah, begitu juga Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin.

Dan ini adalah pendapat yang  Wallāhu a'lam lebih kuat dari sisi pendalīlannya dan juga lebih hati-hati.

Diantaranya adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla :

 وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ

"Dan apabila kamu (Muhammad) berada ditengah-tengah mereka, maka tegakkan lah bersama mereka shalāt (berjamaah), dan hendaknya sebagian kelompok yang shalāt bersama engkau.."

(QS An Nisā' : 102)

Ayat diatas bercerita tentang tata cara shalāt berjama'ah dalam kondisi perang atau kondisi takut.

⇛Jika dalam kondisi perang saja, diwajibkan untuk shalāt, maka tentunya dalam kondisi aman dan tenang maka lebih utama untuk diwajibkan hukumnya.

Kemudian dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah Radhiyallāhu 'anhu beliau berkata,

عن أبي هُرَيرَةَ رضي الله عنه، قال:  )) أتَى النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّمَ رجلٌ أعمى، فقال: يا رسولَ الله، إنَّه ليس لي قائدٌ يقودني إلى المسجِدِ، فسألَ رسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّمَ أن يرخِّصَ له، فيُصلِّيَ في بيتِه، فرخَّص له، فلمَّا ولَّى دعاه، فقال: هلْ تَسمعُ النِّداءَ بالصَّلاةِ؟ قال: نعَم، قال: فأجِبْ (( رواه مسلم

"Ada seorang yang buta, yang datang kepada Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam kemudian dia berkata, " Wahai Rasūlullāh, saya tidak punya seorang yang bisa menuntun saya masjid", maka diapun meminta kepada Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam agar memberikan rukhsah (keringanan) kepadanya sehingga dia bisa shalāt dirumahnya. Kemudian Nabipun memberikan keringanan kepadanya (orang buta tersebut) tatkal orang tersebut beranjak pergi, maka kemudian Nabi pun memanggilnya dan bersabda " Apakah kamu mendengar adzan untuk shalāt ?" Orang buta itu pun menjawab : "Ya",  maka Rasūlullāh pun bersabda: " Maka jawablah atau datangilah (itu hukumnya wajib)"

(Hadīts riwayat Imām Muslim)

⇛Dalīl diatas menunjukkan bahwa hukum shalāt berjama'ah dimasjid adalah wajib, bahkan bagi orang yang buta yang dia mendengar adzan.

Maka tentunya bagi selainnya orang buta tersebut (orang yang sehat) maka hukumnya lebih wajib.

Demikian, semoga bermanfaat.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

____________________________

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 25 Jumadal Ūla 1438 H /  22 Februari 2017 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 51 | Shalāt Berjama'ah (Bagian 1)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H051
〰〰〰〰〰〰〰

No comments:

Post a Comment