Monday, September 3, 2018

Kajian 105 | Puasa Bagian ke-12

PUASA, BAGIAN 12
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām dan kaum muslimin yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Alhamdulilāh, kita bertemu kembali dan kita lanjutkan kitāb puasa dan masalah berikutnya yang disebutkan oleh penulis.

Berkata penulis rahimahullāh:

 ((ومن مات وعليه صيام من رمضان أطعم عنه لكل يوم مد))

((Barangsiapa yang meninggal dunia dan dia masih memiliki hutang puasa di bulan Ramadhān, maka ia diganti dengan makanan, setiap harinya adalah satu mud.))

⇒ Permasalah ini adalah permasalahan orang yang meninggal dunia dan dia masih memiliki hutang.

Di sana, orang yang meninggal dunia ada dua keadaan.


⑴ Apabila dia berbuka di bulan puasa karena udzur syari' misalnya sakit, dan sakit tersebut masih berkelanjutan, (artinya) dia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha atau menganti pada hari lain di luar bulan Ramadhān, kemudian dia meninggal dunia.  Maka orang seperti ini, dia tidak memiliki kewajiban apapun.

⇒ Tidak puasa atau tidak digantikan dengan makanan.

⑵ Orang yang berbuka puasa pada saat bulan Ramadhān karena udzur syari', kemudian dia mampu untuk menggantikan pada hari lain setelah bulan Ramadhān. Dan dia tidak melakukan puasa tersebut artinya tidak mengqadha, apakah karena lalai atau karena hal lainnya, kemudian meninggal dunia maka orang seperti ini adalah orang yang berhutang puasa di bulan puasa.

Maka keadaan yang kedua ini yang sedang dibahas:

Pendapat Imam Syāfi'i dalam masalah ini, bahwa orang yang meninggal dunia dan dia masih memiliki hutang, maka dibayarkan hutangnya dengan cara memberikan makanan setiap satu hari satu mud.

Dan pendapat syāfi'iyyah juga, bahwasanya yang lebih aula (utama) yaitu apabila kerabatnya yang berpuasa untuk menggantikan orang tersebut.

Menggantikan hari-hari dimana orang yang meninggal tersebut berbuka, sebagaimana dalam hadīts Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā yang diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Muslim.

Beliau berkata:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

"Barangsiapa yang meninggal dunia dan dia masih memiliki hutang maka hendaknya walinya berpuasa atas orang tersebut, (artinya) menggantikan puasa yang ditinggalkan oleh orang tersebut."

⇒ Walinya adalah ahli warisnya (ini lebih afdal).

Namun apabila tidak, maka cukup dengan memberikan makanan setiap satu hari satu mud.

Sebagaimana pendapat Ibnu 'Umar radhiyallāhu 7Ta'āla 'anhumā yang diriwayatkan oleh Imām At Tirmidzī.

Beliau berkata:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

"Barangsiapa yang meninggal dunia dan dia masih memiliki hutang pada bulan Ramadhān, maka digantikan dengan memberikan makanan setiap harinya kepada orang-orang miskin."

(Hadīts riwayat At Tirmidzī nomor 718)

Begitu juga pendapat Ibnu Abbās radhiyallāhu ta'āla 'anhumā yang diriwayatkan oleh Abū Dāwūd.

Beliau berkata:

 إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ

"Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhān, kemudian dia meninggal, (artinya dia mempunyai kesempatan untuk menggantikannya pada hari-hari yang lain akan tetapi tidak digantikan) dan dia belum berpuasa (artinya masih memiliki hutang), maka digantikan dengan makan dan besarnya adalah satu mud (687 ml /600 gram) setiap harinya."

⇒ Setiap harinya diberikan (1mud atau 600 gram) kepada orang-orang miskin. Dan makanan yang diberikan adalah makanan pokok pada negeri tersebut.

Misalnya di Indonesia makanan pokoknya adalah beras. Dan mungkin negeri lain gandum atau disesuaikan dengan makanan pokok negeri tersebut.

Berkata penulis rahimahullāh:

((والشيخ إن عجز عن الصوم يفطر ويطعم عن كل يوم مدا))

((Kemudian orang tua renta yang dia tidak mampu untuk melaksanakan puasa maka dia berbuka dan digantikan dengan makanan setiap harinya adalah satu mud.))

Permasalahan berikutnya adalah permasalahan orang yang sudah tua renta dan apabila dia berpuasa dikhawatirkan akan lebih mudharat (dianggap sebagai orang-orang yang tidak mampu), maka ia diberikan rukhshah, diberikan kesempatan untuk berbuka puasa dan dengan syarat digantikan setiap hari-hari yang ditinggalkan dengan memberikan makan satu mud dari makanan pokok yang digunakan di negara tersebut.

Demikian yang bisa disampaikan pada pertemuan kali ini, kita akan lanjutkan pada pembahasan berikutnya, tentang orang-orang yang hamil dan menyusui (in syā Allāh).


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

________

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 22 Dzulhijjah 1439 H / 03 September 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Puasa
🔊 Kajian 105 | Puasa Bagian ke-12

➖➖➖➖➖➖➖

No comments:

Post a Comment