HASAD DAN MERENDAHKAN SESAMA MUSLIM (BAGIAN 2)
klik link audio
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Kita masih membahas hadits yang kelima belas.
Pada pertemuan lalu kita telah sebutkan, bahwa segala perkara yang mendukung persatuan maka disyariatkan dalam Islam. Sebaliknya segala perkara yang bisa merusak persatuan maka diharamkan dalam Islam.
Dan di antaranya yang disebutkan dalam hadits yang kelimabelas ini.
لاَ تَحَاسَدُوْا
"Janganlah kalian saling hasad."
Sudah kita bahas masalah hasad. Tidak boleh saling hasad. Terkadang hasad timbul dari salah satu pihak, terkadang saling hasad-hasadan (dari kedua belah pihak).
وَلاَ تَنَاجَشُوْا
"Dan janganlah kalian berbuat najasy."
Yaitu seorang sengaja seakan-akan memberi kesan barang itu bernilai mahal harganya padahal dia tidak ingin beli. Dia hanya menipu pembeli, sehingga pembeli terpedaya dengan provokasi dia.
Pihak ketiga datang masuk tatkala terjadi tawar menawar. Pihak ketiga ini mengesankan seakan-akan harga barang itu mahal, maka akhirnya terpancing untuk beli.
Padahal barang tersebut tidak sesuai dengan harga yang diperkirakan, namanya najasy. Najasy diambil dari najasy yaitu isyarat /provokasi.
وَلاَ تَبَاغَضُوْا
"Dan janganlah kalian saling bermusuhan."
وَلاَ تَدَابَرُوْا
"Janganlah kalian saling balik belakang."
Ketemu tapi tidak bisa bareng. Yang satu kalau ketemu di jalan maka seperti magnet yang saling bertabrakan (bertolak belakang). Bukan magnet yang saling mendekat tapi bagian magnet yang saling bertabrakan, yang satu ke utara yang satu ke selatan, satunya ke timur maka satunya ke barat.
Ini kondisi yang sangat menyedihkan. Kita lihat di antara kaum muslimin dalam kondisi seperti ini.
Harusnya ketemu senyum, ramah, tapi ini saling menjauh, saling bermusuhan.
Terkadang sama-sama ngaji, terkadang penampilan sama-sama Islami tapi kalau sudah ketemu saling melengos, saling bermusuhan, saling bertolak belakang.
Kemudian kata nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:
وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
"Jangan salah seorang menjual diatas penjualan saudaranya."
Ini juga bisa menimbulkan permusuhan.
Bagaimana, yaitu ada seorang menjual barang kepada saudaranya kemudian dia menjual juga.
Kata para ulama disini ada dua bentuk ketika Si A menjual kepada Si B.
Kondisi pertama, khiyar majelis atau khiyar syarat
Khiyar majelis
Khiyar majelis, yaitu mereka belum berpisah masih sedang tawar menawar, tahu-tahu datang si C. Si B sudah beli dari si A misalnya dengan harga dua juta. Sudah sepakat dan sudah terjadi jual beli tapi masih dalam toko misalnya, masih dalam khiyar majelis, yaitu masih dalam majelis jual beli. Si B belum meninggalkan toko.
Kemudian datang si C mengatakan kepada si B:
"Beli saja dari saya, saya jual satu juta lima ratus, kenapa kamu beli dari si A."
Ini berarti si C menjual di atas penjualan si A. Si A jualnya dua juta dia jual lebih murah, 1,5juta.
Akhirnya si B bisa jadi membatalkan jual belinya.
Dia melakukan fasakh, yaitu dia membatalkan.
Dia boleh seperti itu karena masih dalam khiyar majelis. Tapi ini akan menjadikan permusuhan antara si A kepada si B, juga si A kepada si C. Ini dilarang dalam syariat.
Khiyar syarat
Khiyar syarat artinya, misalnya Si A menjual kepada Si B dengan harga dua juta dengan syarat selama tiga hari dia lihat-lihat dulu barangnya. Ternyata, dalam masa penungguan tiga hari tersebut datang si C mengatakan kepada si B, "Kenapa kau beli dari dia dua juta, beli saja dari saya 1,5 juta."
Akhirnya dibatalkanlah atau dikembalikan barang tersebut. Maka timbullah permusuhan antara si A dan si C. Ini yang pertama.
Kondisi kedua, jual beli sudah selesai, bukan di khiyar majelis dan bukan di khiyar syarat.
Si A sudah menjual kepada si B. Dan Si B sudah selesai, sudah oke, pulang ke rumah.
Tahu-tahu datang si C kepada si B mengatakan "Kenapa kau beli dari si A dua juta, beli saja dari saya 1,5 juta." Akhirnya dia batalkan jual beli dia, melakukan fasakh (pembatalan). Ini juga menimbulkan permusuhan.
Sama dalam hadits yang lain shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
لاَ يَسُم عَلىَ سَوْمِ أَخِيْهِ
"Janganlah dia menawar diatas penawaran saudaranya."
Tidak boleh menjual diatas penjualan saudaranya, tidak boleh juga menawar diatas penawaran saudaranya.
Misalnya Si A ingin menjual barang kepada Si B, dengan harga 1,5 juta. Si B sudah menawar 1,5 juta, Si A sudah sepakat, ridho dengan harga tersebut.
Tahu-tahu datang si C mengatakan kepada si A, "Saya beli dengan harga dua juta," dan ini tentunya bikin masalah antara si B dan si C.
Kenapa ?
Si B sudah menawar barang tersebut 1,5 juta dan Si A sudah setuju, ternyata datang Si C masuk dalam majelis tersebut dan mengatakan saya beli dua juta. Timbul permasalahan antara Si B dengan Di C dan Si B dengan Si A.
Ini semua akan meruntuhkan kekuatan persatuan dan dilarang dalam Islam.
Makanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا
"Jadilah kalian saling bersaudara, jauhilah hal ini semuanya."
Demikian juga perkara-perkara yang lain. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلَ خِطْبَةِ أَخِيْهِ
"Janganlah salah seorang melamar diatas lamaran saudaranya."
Tidak boleh kalau kita tahu, ada seorang laki saudara kita melamar seorang wanita kemudian sudah terjadi rukun.
Rukun itu artinya sudah ada kecondongan, sudah berbicara dengan calon mertuanya kapan akan diadakan akad nikah, membicarakan tentang mahar, membicarakan tentang tempat tinggal, ini berarti sudah ada kecondongan.
Maka tidak boleh seorang kemudian ikut melamar diatas lamaran saudaranya.
Ini akan terjadi permusuhan dan banyak terjadi seperti ini. Permusuhan yang timbul gara-gara seorang melamar diatas lamaran saudaranya.
Para ulama mengatakan seandainya tidak ada rukun, tidak ada kecondongan, misalnya Si A melamar seorang akhwat, seorang wanita. Kemudian orang tuanya hambar, Si akhwat juga hambar, tidak kasih kode, tidak ada tanda-tanda setuju, tidak ada indikasi setuju. Datang kemudian Si B melamar juga.
Maka ini para ulama mengatakan tidak masalah, karena tidak ada indikasi menunjukkan persetujuan.
Yang dilarang kalau sudah terjadi indikasi.
Oleh karena disebutkan dalam hadits bagaimana Fatimah binti Qois, tatkala selesai masa iddahnya, datang dua sahabat melamar dua-duanya yaitu Abu Jahm dan Muawwiyah. Dan tidak jadi masalah, kenapa?
Karena dua-duanya tidak ada isyarat dari Fatimah bahwasanya dia setuju dengan salah satunya, sehingga dua-duanya masuk kepada Fatimah dan ingin melamar Fatimah binti Qois radhiyallāhu Ta'āla 'anha.
Namun bagaimanapun, sebaiknya kalau saudara kita sudah ada yang melamar seorang wanita kita jangan dulu masuk. Biarkan dulu dia melamarnya nanti kalau sudah tidak ada kejelasan, sudah sebulan tidak ada kejelasan, baru kita masuk. Tapi kalau bersamaan mungkin saja bisa terjadi perselisihan.
Kita biarkan saudara kita sudah duluan maju, kasih kesempatan. Jika sudah tidak ada isyarat, tidak ada lampu merah, lampu kuning pun tak ada, maka kita pun masuk supaya tidak ada terjadi perselisihan.
Ini semua dilarang oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam agar tidak menimbulkan perselisihan.
Bahkan dalam perkara yang kecil yang mungkin tidak kita pikirkan. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:
إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً, فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَان دُونَ ثلث فأَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُه
"Jika kalian bertiga maka janganlah 2 orang berbicara/berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak sampai kalian bercampur dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih."
(HR Imām Bukhāri dan Imām Muslim dan lafazhnya adalah terdapat dalam Shahīh Muslim nomor 4053, verrsi Syarh Muslim nomor 2184)
Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, jika kalian ada tiga orang, janganlah dua orang berbisik-bisik tidak mengajak yang ketiga, kenapa?
Karena hal ini bisa menyedihkan pihak orang yang ketiga.
Luar biasa ajaran Islam, sampai bisik-bisik saja dilarang kalau ada tiga orang, dua orang bisik-bisik.
Padahal dia tidak bermaksud untuk ngomongin yang ketiga, tapi akan datang syaithan kepada pihak yang ketiga, mengatakan, "Lihat mereka berdua tidak ajak kamu ngomong, karena mereka berdua sedang ngomongin kamu."
Atau syaithan akan mendikte akan mengatakan, "Lihat dua orang ini tidak ajak kamu ngomong karena mereka berdua tidak menganggap engkau. Engkau direndahkan oleh mereka, dianggap tidak berhak ngobrol sama mereka."
Datang syaithan ini menyedihkan dia. Ini dilarang dalam syariat. Kenapa?
Karena bisa menimbulkan perselisihan, perselisihan hati di antara kaum muslimin. Sampai perkara sepele seperti ini saja diperhatikan oleh syariat.
Ini menunjukkan indahnya Islam, sampai perkara detil Islam tidak ingin terpecah belah di antara kaum muslimin.
Islam tidak ingin demikian. Apalagi kalau langsung maki langsung.
Ini saja, bisik-bisik saja, takut menyinggung yang lain, dilarang oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Lihatlah indahnya Islam. Bagaimana Islam menyokong persatuan dan melarang segala sebab yang bisa merusak persatuan, In syā Allāh nanti kita lanjutkan lagi pada pertemuan berikutnya.
Wallāhu Ta'āla a'lam bish Shawwab
________
🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 25 Dzulqa’dah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Peringatan Terhadap Akhlak-Akhlak Buruk
🔊 Hadits 15 | Hasad Dan Merendahkan Sesama Muslim (Bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FA-Bab04-H15-2
~~~~~~~
klik link audio
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Kita masih membahas hadits yang kelima belas.
Pada pertemuan lalu kita telah sebutkan, bahwa segala perkara yang mendukung persatuan maka disyariatkan dalam Islam. Sebaliknya segala perkara yang bisa merusak persatuan maka diharamkan dalam Islam.
Dan di antaranya yang disebutkan dalam hadits yang kelimabelas ini.
لاَ تَحَاسَدُوْا
"Janganlah kalian saling hasad."
Sudah kita bahas masalah hasad. Tidak boleh saling hasad. Terkadang hasad timbul dari salah satu pihak, terkadang saling hasad-hasadan (dari kedua belah pihak).
وَلاَ تَنَاجَشُوْا
"Dan janganlah kalian berbuat najasy."
Yaitu seorang sengaja seakan-akan memberi kesan barang itu bernilai mahal harganya padahal dia tidak ingin beli. Dia hanya menipu pembeli, sehingga pembeli terpedaya dengan provokasi dia.
Pihak ketiga datang masuk tatkala terjadi tawar menawar. Pihak ketiga ini mengesankan seakan-akan harga barang itu mahal, maka akhirnya terpancing untuk beli.
Padahal barang tersebut tidak sesuai dengan harga yang diperkirakan, namanya najasy. Najasy diambil dari najasy yaitu isyarat /provokasi.
وَلاَ تَبَاغَضُوْا
"Dan janganlah kalian saling bermusuhan."
وَلاَ تَدَابَرُوْا
"Janganlah kalian saling balik belakang."
Ketemu tapi tidak bisa bareng. Yang satu kalau ketemu di jalan maka seperti magnet yang saling bertabrakan (bertolak belakang). Bukan magnet yang saling mendekat tapi bagian magnet yang saling bertabrakan, yang satu ke utara yang satu ke selatan, satunya ke timur maka satunya ke barat.
Ini kondisi yang sangat menyedihkan. Kita lihat di antara kaum muslimin dalam kondisi seperti ini.
Harusnya ketemu senyum, ramah, tapi ini saling menjauh, saling bermusuhan.
Terkadang sama-sama ngaji, terkadang penampilan sama-sama Islami tapi kalau sudah ketemu saling melengos, saling bermusuhan, saling bertolak belakang.
Kemudian kata nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:
وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
"Jangan salah seorang menjual diatas penjualan saudaranya."
Ini juga bisa menimbulkan permusuhan.
Bagaimana, yaitu ada seorang menjual barang kepada saudaranya kemudian dia menjual juga.
Kata para ulama disini ada dua bentuk ketika Si A menjual kepada Si B.
Kondisi pertama, khiyar majelis atau khiyar syarat
Khiyar majelis
Khiyar majelis, yaitu mereka belum berpisah masih sedang tawar menawar, tahu-tahu datang si C. Si B sudah beli dari si A misalnya dengan harga dua juta. Sudah sepakat dan sudah terjadi jual beli tapi masih dalam toko misalnya, masih dalam khiyar majelis, yaitu masih dalam majelis jual beli. Si B belum meninggalkan toko.
Kemudian datang si C mengatakan kepada si B:
"Beli saja dari saya, saya jual satu juta lima ratus, kenapa kamu beli dari si A."
Ini berarti si C menjual di atas penjualan si A. Si A jualnya dua juta dia jual lebih murah, 1,5juta.
Akhirnya si B bisa jadi membatalkan jual belinya.
Dia melakukan fasakh, yaitu dia membatalkan.
Dia boleh seperti itu karena masih dalam khiyar majelis. Tapi ini akan menjadikan permusuhan antara si A kepada si B, juga si A kepada si C. Ini dilarang dalam syariat.
Khiyar syarat
Khiyar syarat artinya, misalnya Si A menjual kepada Si B dengan harga dua juta dengan syarat selama tiga hari dia lihat-lihat dulu barangnya. Ternyata, dalam masa penungguan tiga hari tersebut datang si C mengatakan kepada si B, "Kenapa kau beli dari dia dua juta, beli saja dari saya 1,5 juta."
Akhirnya dibatalkanlah atau dikembalikan barang tersebut. Maka timbullah permusuhan antara si A dan si C. Ini yang pertama.
Kondisi kedua, jual beli sudah selesai, bukan di khiyar majelis dan bukan di khiyar syarat.
Si A sudah menjual kepada si B. Dan Si B sudah selesai, sudah oke, pulang ke rumah.
Tahu-tahu datang si C kepada si B mengatakan "Kenapa kau beli dari si A dua juta, beli saja dari saya 1,5 juta." Akhirnya dia batalkan jual beli dia, melakukan fasakh (pembatalan). Ini juga menimbulkan permusuhan.
Sama dalam hadits yang lain shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
لاَ يَسُم عَلىَ سَوْمِ أَخِيْهِ
"Janganlah dia menawar diatas penawaran saudaranya."
Tidak boleh menjual diatas penjualan saudaranya, tidak boleh juga menawar diatas penawaran saudaranya.
Misalnya Si A ingin menjual barang kepada Si B, dengan harga 1,5 juta. Si B sudah menawar 1,5 juta, Si A sudah sepakat, ridho dengan harga tersebut.
Tahu-tahu datang si C mengatakan kepada si A, "Saya beli dengan harga dua juta," dan ini tentunya bikin masalah antara si B dan si C.
Kenapa ?
Si B sudah menawar barang tersebut 1,5 juta dan Si A sudah setuju, ternyata datang Si C masuk dalam majelis tersebut dan mengatakan saya beli dua juta. Timbul permasalahan antara Si B dengan Di C dan Si B dengan Si A.
Ini semua akan meruntuhkan kekuatan persatuan dan dilarang dalam Islam.
Makanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا
"Jadilah kalian saling bersaudara, jauhilah hal ini semuanya."
Demikian juga perkara-perkara yang lain. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلَ خِطْبَةِ أَخِيْهِ
"Janganlah salah seorang melamar diatas lamaran saudaranya."
Tidak boleh kalau kita tahu, ada seorang laki saudara kita melamar seorang wanita kemudian sudah terjadi rukun.
Rukun itu artinya sudah ada kecondongan, sudah berbicara dengan calon mertuanya kapan akan diadakan akad nikah, membicarakan tentang mahar, membicarakan tentang tempat tinggal, ini berarti sudah ada kecondongan.
Maka tidak boleh seorang kemudian ikut melamar diatas lamaran saudaranya.
Ini akan terjadi permusuhan dan banyak terjadi seperti ini. Permusuhan yang timbul gara-gara seorang melamar diatas lamaran saudaranya.
Para ulama mengatakan seandainya tidak ada rukun, tidak ada kecondongan, misalnya Si A melamar seorang akhwat, seorang wanita. Kemudian orang tuanya hambar, Si akhwat juga hambar, tidak kasih kode, tidak ada tanda-tanda setuju, tidak ada indikasi setuju. Datang kemudian Si B melamar juga.
Maka ini para ulama mengatakan tidak masalah, karena tidak ada indikasi menunjukkan persetujuan.
Yang dilarang kalau sudah terjadi indikasi.
Oleh karena disebutkan dalam hadits bagaimana Fatimah binti Qois, tatkala selesai masa iddahnya, datang dua sahabat melamar dua-duanya yaitu Abu Jahm dan Muawwiyah. Dan tidak jadi masalah, kenapa?
Karena dua-duanya tidak ada isyarat dari Fatimah bahwasanya dia setuju dengan salah satunya, sehingga dua-duanya masuk kepada Fatimah dan ingin melamar Fatimah binti Qois radhiyallāhu Ta'āla 'anha.
Namun bagaimanapun, sebaiknya kalau saudara kita sudah ada yang melamar seorang wanita kita jangan dulu masuk. Biarkan dulu dia melamarnya nanti kalau sudah tidak ada kejelasan, sudah sebulan tidak ada kejelasan, baru kita masuk. Tapi kalau bersamaan mungkin saja bisa terjadi perselisihan.
Kita biarkan saudara kita sudah duluan maju, kasih kesempatan. Jika sudah tidak ada isyarat, tidak ada lampu merah, lampu kuning pun tak ada, maka kita pun masuk supaya tidak ada terjadi perselisihan.
Ini semua dilarang oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam agar tidak menimbulkan perselisihan.
Bahkan dalam perkara yang kecil yang mungkin tidak kita pikirkan. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:
إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً, فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَان دُونَ ثلث فأَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُه
"Jika kalian bertiga maka janganlah 2 orang berbicara/berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak sampai kalian bercampur dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih."
(HR Imām Bukhāri dan Imām Muslim dan lafazhnya adalah terdapat dalam Shahīh Muslim nomor 4053, verrsi Syarh Muslim nomor 2184)
Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, jika kalian ada tiga orang, janganlah dua orang berbisik-bisik tidak mengajak yang ketiga, kenapa?
Karena hal ini bisa menyedihkan pihak orang yang ketiga.
Luar biasa ajaran Islam, sampai bisik-bisik saja dilarang kalau ada tiga orang, dua orang bisik-bisik.
Padahal dia tidak bermaksud untuk ngomongin yang ketiga, tapi akan datang syaithan kepada pihak yang ketiga, mengatakan, "Lihat mereka berdua tidak ajak kamu ngomong, karena mereka berdua sedang ngomongin kamu."
Atau syaithan akan mendikte akan mengatakan, "Lihat dua orang ini tidak ajak kamu ngomong karena mereka berdua tidak menganggap engkau. Engkau direndahkan oleh mereka, dianggap tidak berhak ngobrol sama mereka."
Datang syaithan ini menyedihkan dia. Ini dilarang dalam syariat. Kenapa?
Karena bisa menimbulkan perselisihan, perselisihan hati di antara kaum muslimin. Sampai perkara sepele seperti ini saja diperhatikan oleh syariat.
Ini menunjukkan indahnya Islam, sampai perkara detil Islam tidak ingin terpecah belah di antara kaum muslimin.
Islam tidak ingin demikian. Apalagi kalau langsung maki langsung.
Ini saja, bisik-bisik saja, takut menyinggung yang lain, dilarang oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Lihatlah indahnya Islam. Bagaimana Islam menyokong persatuan dan melarang segala sebab yang bisa merusak persatuan, In syā Allāh nanti kita lanjutkan lagi pada pertemuan berikutnya.
Wallāhu Ta'āla a'lam bish Shawwab
________
🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 25 Dzulqa’dah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Peringatan Terhadap Akhlak-Akhlak Buruk
🔊 Hadits 15 | Hasad Dan Merendahkan Sesama Muslim (Bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FA-Bab04-H15-2
~~~~~~~
No comments:
Post a Comment