Saturday, January 6, 2018

Kajian 87 | Zakat Perdagangan (bagian 2 dari 2)

ZAKĀT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 2 DARI 2
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد


Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuk pada pembahasan tentang: عروض التجارة , zakāt pada barang-barang perdagangan atau barang-barang yang didagangkan.


⑶ Zakāt diwajibkan setiap tahun, ini pendapat jumhur dan Imām Asy Syāfi'i rahimahullāh.

Artinya apabila barang tersebut diniatkan untuk jual beli walaupun mungkin tidak terjual selama bertahun-tahun maka setiap tahunnya harus dizakāti.

Misalnya:



Seseorang jual beli tanah, dia membeli tanah (selama bertahun-tahun tidak terjual) maka setiap tahunnya dia harus membayar zakāt untuk tanah tersebut.

⑷ Digabungkan antara nilai barang dagangan dan nilai harta yang dia punya dari harta-harta yang dia miliki.

Misalnya:

Seseorang memiliki barang dagangan dengan nilai 30 juta kemudian dia punya uang cash senilai 40 juta, maka orang tersebut harus membayar zakāt dari nilai uang 70 Juta.

Apabila masing-masing tidak sampai pada nishābnya, contohnya:

Seseorang memiliki barang dagangan senilai 30 Juta dan uang cash 30 Juta (masing-masing tidak sampai nishābnya), karena nishāb emas 85 gram jika diperkirakan harga per gram emas 500 ribu maka totalnya sekitar 42.500.000 dan ini tidak sampai nishābnya, walaupun tidak mencapai nishāb akan tetapi pemiliknya satu, maka digabungkan.

Sebaliknya apabila pemiliknya berbeda, walaupun barang dagangan itu sama atau disatukan maka kembali kepada masing-masing pemiliknya.

Kalau digabungkan totalnya 60 Juta, tetapi 30 Juta milik si A dan 30 Juta milik si B, sehingga tidak sampai nishāb, maka tidak wajib dizakāti.

Kemudian, bagaimana seseorang yang berjual beli mengeluarkan zakātnya dari: عروض التجارة (barang dagangannya)?

Maka boleh dari jenis barang tersebut dan boleh juga ditaksir dengan nilainya.

Karena yang dituju pada: عروض التجارة adalah nilai dari barang dagangan tersebut, bukan pada barangnya.

Kemudian berkata penulis rahimahullāh:

((ويُخْرج من ذلك ربع العشر))

"Dan dikeluarkan zakātnya 2.5%."

Ini adalah zakāt: عروض التجارة apabila telah mencapai syarat-syaratnya.

((ومستخرج من معادن و الذهب والفضة يخرج منه ربع العشر في الحال))

"Ini terkait dengan zakāt ma'ādin (barang tambang) yang dikeluarkan, apabila seseorang memiliki tambang, baik tambang emas atau perak maka tatkala dikeluarkan dia wajib dizakāti pada saat dikeluarkan  2.5% atau dua seperempat persepuluh."

Ini seperti zakāt: الزروع والثمار , yaitu pada saat dipanen, sehingga zakāt barang tambang ini adalah saat dikeluarkan.

Ini berbeda kasusnya antara:  الذهب والفضة (emas dan perak), yang dimiliki dengan emas dan perak sebagai bahan tambang yang dikeluarkan dari muka bumi.

Emas dan perak, الذهب والفضة , maka ini adalah jenis harta yang dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishāb dan haul. Adapun: معادن , tatkala dikeluarkan zakatnya dia tidak melihat kepada haulnya, tetapi pada saat dikeluarkan dari tambangnya. 

((وما يوجد من الركاز ففيه الخمس في الحال))

"Dan zakāt الركاز (barang-barang yang tersimpan di bawah tanah), tatkala menemukan barang temuan dan kita tahu bahwasanya itu milik orang-orang kufar atau orang jāhilīyyah maka zakāt nya adalah 1/5 atau 20%."

⇒ Ar rikāz ( الركاز ) adalah barang-barang milik jāhilīyyah yang ditanam atau disimpan di bawah tanah atau disebut juga dengan harta karun.

Adapun apabila kita mengetahui bahwasanya barang yang terpendam tersebut milik orang yang hidup maka tidak boleh, barang ini harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Apabila kita temukan harta karun tersebut di dalam tanah yang diwaqafkan maka ini harus diberikan atau dikonsumsi atau digunakan untuk kemaslahatan waqaf.

Atau mungkin jika ada orang-orang yang mengakuinya maka dikembalikan kepada pemiliknya.

Yang dimaksud dengan ar rikāz adalah barang temuan milik orang-orang zaman dahulu dari kalangan jāhilīyyah.

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته


🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_______

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 19 Rabi’ul Akhir 1439 H / 06 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 87 | Zakat Khilthah (bagian 2 dari 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H087
〰〰〰〰〰〰〰

No comments:

Post a Comment