Thursday, June 15, 2017

Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 5 dari 8)

PERISTIWA HALFUL FUDHŪL  DAN PERNIKAHAN DENGAN KHADIJAH, BAGIAN 05 DARI 08
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Alhamdulillāh, Allāh Subhānahu wa Ta'āla masih memberikan kita kesempatan untuk bersua kembali dalam rangka untuk mempelajari perjalanan sejarah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

In syā Allāh, kita akan membahas poin tentang pernikahan antara Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan sayyidah Khadījah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā.

Umur Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika menikah dengan Khadījah adalah 25 tahun.

Sedangkan umur Khadījah saat menikah dengan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam diperselisihkan oleh para ulamā dalam 2 pendapat:


⑴ Pendapat pertama|

Yang disebutkan oleh Al Waqidiy dalam Musnadnya dan Ibnu Sa'd dalam Thabaqatnya, bahwa umur Khadījah adalah 40 tahun.

Tetapi menurut Al Waqidiy bahwa hadītsnya tidak diterima (matrūkul hadīts).

⑵ Pendapat kedua|

Adapun Ibnu Ishāq menyebutkan bahwasanya umur Khadījah tatkala menikah dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah 28 tahun.

Kedua pendapat di atas tidak didukung dengan dalīl yang kuat.

Yang pertama di dalam sanadnya ada perawi yang ditinggalkan riwayatnya (matrūkul hadīts). Sedangkan yang kedua tidak ada sanadnya.

Oleh Karena itu, usia Khadījah menikah dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bisa jadi berusia 40 tahun atau 28 tahun.

Sebagian ulamā merājihkan bahwa umur Khadījah 28 tahun.

Dalīlnya adalah karena setelah menikah dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam beliau melahirkan 6 orang anak, yaitu:

⑴ 'Abdullāh
⑵ Qāsim
⑶ Ummu Kultsūm
⑷ Ruqayyah
⑸ Zainab dan
⑹ Fāthimah

Dan sulit terbayangkan seorang wanita berumur 40 tahun masih bisa produktif melahirkan 6 orang anak.

Wallāhu A'lam bishshawāb, inilah yang rājih menurut sejumlah ulamā.

Namun ada dalīl yang menguatkan bahwasanya Khadījah waktu menikah adalah 40 tahun karena Khadījah hidup bersama Nabi selama 25 tahun.

Kalau Khadījah menikah umur 28 tahun maka Khadījah akan meninggal sekitar 53 tahun. Dan umur 53 tahun, seorang wanita masih terlihat cantik.

Padahal ada sebuah hadīts 'Āisyah eadhiyallāhu 'anhā menceritakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam jika menyebut tentang Khadījah maka iapun memujinya, dengan pujian yang sangat indah. Maka pada suatu hari akupun cemburu, maka aku berkata:

"Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua (ompong). Allāh telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya."

Maka Nabi berkata:

"Allāh tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih darinya. Ia telah berimān kepadaku tatkala orang-orang kāfir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allāh telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allāh tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain."

(HR. Ahmad no 24864 dan dishahīkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)

Jadi, Khadījah ketika meninggal dalam keadaan giginya telah ompong.

Ini menguatkan bahwa saat meninggal Khadījah umurnya sudah 60 tahun lebih. Sehingga menikah dengan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam saat berumur 40 tahun.

Dan wanita 40 tahun mungkin saja masih bisa melahirkan, apalagi orang-orang Arab.

Wallāhu A'lam bishshawāb.

Setelah menikah dengan Khadijah, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjalani kehidupan yang luar biasa, yang penuh dengan kebahagiaan dan kebahagiaan takkan bisa diraih kecuali dari istri yang shālihah.

Karena kalau hanya sekedar cantik, kaya dan keindahan tubuh dari seorang wanita, maka tidak akan mendapatkan kebahagiaan, tapi mungkin hanya mendatangkan kelezatan sesaat.

Kebahagiaan adalah sesuatu keindahan yang tertanam di dalam hati seseorang dan ini tidak bisa didapatkan kecuali dari istri yang shālihah.

Khadījah radhiyallāhu 'anhā adalah wanita yang sangat mencintai Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Beliau benar-benar membela suaminya dengan pembelaan yang luar biasa.

Seluruh hartanya diberikan kepada suaminya untuk berdakwah dan inilah pentingnya kerjasama antara seorang yang berilmu dan seorang yang berharta dalam berdakwah.

Dan 2 orang ini yang patut kita cemburu, kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam hadītsnya:

Dari ‘Abdullāh bin Mas’ūd radhiyallāhu 'anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

“Tidak boleh hasad (ghibtah) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allāh anugerahkan padanya harta lalu ia infāqkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allāh beri karunia ilmu (Al Qurān dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya."

(HR. Bukhāri nomor 73 dan Muslim nomor 816)

Karena dakwah sangatlah sulit bisa berjalan jika hanya mengandalkan ilmu tanpa dibantu dari sisi dana.

Inilah diantara hikmah Allāh menikahkan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan Khadījah, saudagar yang kaya raya dan benar-benar mendukung dakwah nabi secara totalitas.

Selain Khadijah, Abū Bakr radhiyallāhu Ta'āla 'anhu termasuk saudagar kaya raya yang juga mensupport dakwah Nabi.

Oleh karenanya tatkala Bilāl disiksa oleh tuannya, Umayyah bin Khalaf, Abū Bakr radhiyallāhu 'anhu membebaskannya dan memerdekakannya dengan hartanya.

Karena saat itu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memerdekakan Bilāl.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah seorang yang miskin, sampai-sampai beliau bekerja menggembalakan kambing orang lain untuk mendapat upah dan kemudian diberikan kepada pamannya Abū Thālib.

Namun Allāh taqdirkan Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam menikah dengan Khadījah, saudagar wanita kaya raya yang seluruh hartanya diberikan kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk berdakwah.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memiliki 6 orang anak dan semuanya diurus oleh Khadījah radhiyallāhu 'anhā karena Khadījah ingin suaminya bisa konsentrasi untuk berdakwah, sehingga seluruh urusan rumah tangga diurus oleh Khadījah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā

Demikian yang bisa disampaikan, In syā Allāh besok kita lanjutkan pada pembahasan selanjutnya.
__________

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 20 Ramadhan 1438 H / 15 Juni 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 5 dari 8)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-0605
~~~~~

No comments:

Post a Comment