Friday, June 16, 2017

Bimbingan Muamalah Maaliyah | Zakat Emas Dan Perak

🔰 APAKAH ZAKAT EMAS & PERAK DIBAYARKAN SETIAP TAHUN?
klik link audio

# Pertanyaan Bapak Bayu di Solo:

الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته

Saya mau bertanya, Pak Ustadz.

Apabila simpanan emasnya sudah dihisab, di tahun kedua apakah dizakatkan lagi? Jadi tahun pertama sudah dizakatkan, kemudian di tahun kedua dizakatkan lagi atau tidak?

Barakallahufikum...

# Jawaban:

Allāhuyubarik fīk...

Untuk emas & perak dan harta perniagaan yang dikiaskan dalam bentuk uang, maka dizakatkan setiap tahun bila sampai nishabnya.


Tahun ini sudah dizakatkan, tahun depan juga dizakatkan.

Tahun depan jika sampai haul dan sampai nishab juga, maka dizakatkan.

Ini yang dikatakan oleh sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu Ta'ala 'Anhu:

ابْتَغُوْا فِيْ أَمْوَالِ الْيَتَامَى لاَ تَسْتَهْلِكُهَا الصَّدَقَةُ

"Kembangkan harta anak yatim tersebut agar tidak habis dimakan zakat."

Berarti zakat itu setiap tahun.

Sebagian ulama mengatakan bahwa disini marfu atau dihukumi sebagai hadits marfu.

Berbeda zakat uang dengan zakat pertanian.

Kita mungkin akan mengatakan, "Ini seperti tidak adil."

Untuk kambing 1/40, kemudian untuk uang, emas, & perniagaan 1/40 juga.

Padahal kambing harganya mahal, kemudian uang juga nishabnya besar sekali.

Kenapa yang zakat padi-beras 1/10 atau 1/5?

Padahal 750 kilo itu harganya paling berapa juta sekarang. 750 kilo kalau 10 ribu per kilomaka sekitar 7 juta 500 ribu. Kenapa ini zakatnya besar?

Ini yang mensyaratkan adalah Allāh 'Azza wa Jalla, Yang Maha Adil, yang membuat keadilan, yang membuat Anda dan menentukan keadilan.

Maka para ulama dan jumhur menyatakan (sebagaimana tertera di QS. Al An’am: 141):

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)."

Ini (zakat pertanian) tidak disyaratkan haul, diberikan pada saat  dia panen.

Setelah itu, meskipun beras tersimpan dirumah Anda 2, 3, 4, 5, 10 tahun (dan beras bisa disimpan 10 tahun bila tempat penyimpanannya bagus bisa tersimpan 10 tahun), maka tidak dikeluarkan zakatnya lagi.

Yang emas, perak, uang, kambing, ini zakatnya setiap tahun.

Makanya hikmah Allah Subhana wa ta'ala mensyaratkan 1/40 saja, karena bila 10 tahun sudah berapa zakatnya? Sudah  menjadi 25% yang dikeluarkan.

Wabillahittaufik.
-----------------------------


🔰ZAKAT MAL  TANPA SEIZIN SUAMI
klik link audio

#Pertanyaan dari hamba Allāh

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, bolehkah istri mengeluarkan zakat tanpa izin suami, karena suami tidak mau berzakat padahal sudah masuk wajib zakat padanya?
JazakAllāh khair


#Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

Allāhuyubarik fīk.

Pada Ibu yang menanyakan bolehkah istri mengeluarkan zakat dari suaminya karena suaminya tidak mau mengeluarkan padahal sudah wajib zakat?

Saya kira permasalahannya tidak semudah yang ditanyakan.

Perlu ditinjau dahulu, apakah betul suaminya telah wajib zakat. Karena banyak pemahaman sekarang, orang dianggap sudah wajib zakat padahal belum wajib zakat.

Kemudian juga, andai sudah terpenuhi itu, sudah kita cek satu persatu dan sudah terpenuhi syarat dan rukun dari zakat tersebut.

Bolehkah istri mengeluarkan tanpa sepengetahuan suami ?

Kembali permasalahannya kepada niat dalam berzakat.

Apakah sah zakat tanpa ada niat dari orang yang mengeluarkannya?

Pendapat para ulama mengatakan bahwa ini adalah ibadah.

“Innamal a’malu bin niyat.”

(Sesungguhnya amal-amalan tersebut dengan niat.)

Maka tidak cukup kalau kita mengeluarkannya begitu saja.

Kecuali yang mengeluarkannya adalah pihak berwenang untuk memaksa, maka itu boleh walaupun tanpa ada niatnya, sebagai “azmatun min azmatarbina” (sebuah sanksi, mau tidak mau dia dipaksa).

Tetapi, bagi istri tidak.

Kecuali istri mengeluarkan dengan hartanya sendiri.

Kemudian tinggal mengatakan kepada suami, “Mas,” atau panggil suaminya dengan panggilan yang baik, “Zakat Anda sudah saya bayarkan”, tinggal Anda berniat saja."

Maka ini dibolehkan.

Begitu juga, anak yang mengeluarkan zakat dari harta orang tuanya, tidak dibolehkan.

Karena tidak cukup bila tidak ada niatnya.

Tapi kalau ingin, keluarkan dengan harta sendiri, karena sayang kepada orang tua atau kepada suami, kemudian dikeluarkan dari harta kita sendiri dan diniatkan saja, maka menjadi sah.

Wabillahi Taufiq…

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA
➡ Join Channel : http://bit.ly/BimbinganMuamalahMaaliyah
________

🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 21 Ramadhān 1438 H / 16 Juni 2017 M
👤 Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA
📔 Bimbingan Muamalah Maaliyah | Zakat Emas Dan Perak
⬇ Download Audio : https://archive.org/details/ZAKATSERIES-06APAKAHZAKATEMASPERAKDIKELUARKANSETIAPTAHUN
⬇ Download Audio :
https://archive.org/details/ZAKATSERIES-16ZAKATSERIESZAKATMAALTANPASEIZINSUAMI
🌐 Sumber: ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment