Saturday, June 3, 2017

Konsultasi Bimbingan Islam | Pemanfaatan Zakat Maal

🔰ZAKAT MAAL UNTUK GURU DAN USTADZ


Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, apakah dipebolehkah menyalurkan zakat maal untuk para imam masjid dan para pengajar (ustad/ustadzah) di sekolah Islam?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Nurhayani di Balikpapan Anggota Grup WA Bimbingan Islam TO5 G-65)


Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Zakat mal hanya boleh diberikan kepada mereka yang termasuk dalam salah satu dari 8 golongan mustahik zakat yang dijelaskan oleh Allāh pada surat At Taubah ayat 60.


Nah, jika guru/ustadz/ustadzah tersebut tergolong fakir/miskin misalnya, maka ia berhak menerima zakat.

Namun jika telah berkecukupan dari gajinya atau dari usaha sampingan lainnya, maka tidak boleh menerima zakat.

Kriteria fakir ialah orang yang penghasilannya tidak mencapai setengah dari pengeluaran totalnya.

Misal:

Bila pengeluarannya setiap bulan adalah Rp. 1 juta, sedangkan penghasilannya hanya Rp.400 ribu. Dalam hal ini ia berhak menerima zakat sampai Rp. 600 ribu per bulan.

Sedangkan kriteria miskin ialah bila penghasilannya mencapai lebih dari separuh pengeluarannya, namun belum mencukupi.

Contohnya:

Seseorang yang pengeluarannya Rp. 1 juta per bulan, namun ia hanya berpenghasilan Rp. 600 ribu. Maka ia berhak menerima zakat sampai Rp. 400 ribu per bulan.

Wallaahu A’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-mal-untuk-guru-dan-ustadz/
-----------------------------


🔰ZAKAT MAAL UNTUK FASILITAS SOSIAL UMMAT


Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana ingin bertanya, bolehkah uang dari hasil zakat maal digunakan buat fasilitas ummat?

Contohnya, uang zakat maal digunakan buat beli ambulance/operasional ambulance yang digunakan secara gratis oleh ummat atau hal lain seperti pembangunan jembatan dan semisal.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Gusti Reza di Balikpapan Anggota Grup WA Bimbingan Islam N05-G66)


Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Memang ada sejumlah ulama yang membolehkan pemanfaatan zakat māl untuk hal-hal yang bersifat kemaslahatan umum umat Islam.

Dasarnya ialah karena salah satu dari mustahiq zakat tersebut ialah fī sabīlillāh, yang mereka tafsirkan sebagai semua bentuk perbuatan yang tergolong baik, atau yang bisa membantu tegaknya agama ini.

Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa fī sabīlillāh di sini khusus berkaitan dengan jihad, alias perang suci dalam rangka membela kepentingan Islam.

Lalu pengertian manakah yang dimaksud dalam ayat zakat (At Taubah: 60) tersebut?

Bila diperhatikan lebih dalam, maka yang lebih rajih ialah pendapat kedua.

Alasannya, ayat ini dimulai dengan kata-kata ‘innamā’ yang fungsinya membatasi.

Nah, kalau fī sabīlillāh dalam ayat ini ditafsirkan dengan  semua bentuk perbuatan yang tergolong baik, maka ini menjadikan hal-hal yang disebutkan sebelum dan sesudah kata ‘fī sabīlillāh’ ini jadi tidak bermakna, karena semuanya jelas termasuk perbuatan baik yang membantu tegaknya agama ini.

Dan sangat tidak layak bagi Al Qurān yang merupakan Kalāmullāh (ucapan Allāh) bila kata-katanya tidak memiliki makna, padahal di awal ayat telah disebutkan menggunakan kata yang fungsinya membatasi (innamā).

Oleh karena itu, menurut pendapat ulama yang kami rajihkan, menyalurkan zakat māl untuk penyediaan fasilitas umat seperti itu tidak dibenarkan, sebab Allāh telah menyebutkan siapa saja yang berhak menerima zakat dan apa-apa yang disebutkan tadi tidak masuk dalam salah satu kriteria yang disebutkan Allāh.

Untuk fasilitas seperti itu harusnya dibiayai dari sedekah, infaq, hibah, atau wakaf. Bukan dari zakat.

Wallahu A'lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
🌐 Sumber: https://bimbinganislam.com/pemanfaatan-zakat-maal/#more

Referensi :
http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=1&View=Page&PageNo=1&PageID=26&languagename=
________

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 08 Ramadhān 1438 H / 03 Juni 2017 M
👤 Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA
📔 Konsultasi Bimbingan Islam | Pemanfaatan Zakat Maal
🌐 Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-mal-untuk-guru-dan-ustadz/
🌐 Sumber: https://bimbinganislam.com/pemanfaatan-zakat-maal/#more
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment