Saturday, June 10, 2017

Konsultasi Bimbingan Islam | Zakat Māl Atas Tabungan Haji, Harta Waris Dan Profesi

🔰 ZAKAT MĀL TABUNGAN HAJI


Pertanyaan:

Assalamualaikum waromatullah wabarokatuh.

Ustad, saya ingin bertanya mengenai zakat.

Apakah dana haji yg sudah di setorkan ke travel haji, harus dihitung sebagai zakat mal? Bagaimana perhitungannya? Karena dana tersebut mengendap cukup lama di pihak travel.

Jazakallahu khair
Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.

Dari Ummu Zhafran di Jakarta Timur Anggota Grup Bimbingan Islam T05 G23




Jawaban:

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Perlu diketahui bahwa di antara syarat sahnya zakat māl ialah adanya kepemilikan yang sempurna terhadap harta yang akan dizakati.

Nah, kalau yang ingin menzakati adalah calon haji, maka setelah dia menyetorkan dananya ke biro haji, berarti kepemilikan dana tersebut sudah bukan lagi di tangannya, sehingga TIDAK terkena kewajiban zakat, walaupun telah mengendap setahun atau lebih.

Karena dalam hal ini calon haji bersifat sebagai pembeli jasa yang dijual oleh travel haji, sehingga uang yang dibayarkan telah berpindah kepemilikannya kepada si penjual jasa.

Wallaahu A’lam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-maal-tabungan-haji/
-----------------------------


🔰 APAKAH HARTA WARIS ADA ZAKATNYA?


Pertanyaan:

Saya ingin bertanya, saya ditinggal suami hampir 3 tahun, meninggalkan harta waris apakah harta waris itu perlu dizakati?

Apakah harta waris ada zakatnya?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Irnawati di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-21)


Jawaban:

Jika harta warisan tersebut berupa uang tunai atau aset yang diperjual belikan, maka ia terkena zakat bila telah mencapai nishab (nilainya setara dengan harga 85 gram emas murni).

Misalnya suami wafat meninggalkan uang tunai senilai Rp. 100 juta dan setelah berlalu 1 tahun hijriyah (354 hari) uang tersebut masih utuh, maka ia harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (2,5 juta).

Demikian pula jika di akhir tahun uang tersebut masih tersisa sama dengan/lebih besar dari nishab awal.

Maksudnya, pada saat suami meninggalkan uang Rp. 100 juta tersebut, berapakah nilai 85 gram emas murni?

Jika nilainya = Rp. 50 juta umpamanya, maka selama uang tersebut tersisa Rp. 50 juta atau lebih pada akhir tahun, ia tetap terkena zakat.

Namun kalau sisanya di akhir tahun (terhitung sejak suami wafat) adalah kurang dari Rp. 50 juta, maka tidak kena zakat.

Nah, bila selama 3 tahun masih tersisa sebesar nishab, maka harus dizakati 3 kali .

Misalkan:

# Tahun pertama masih utuh 100 juta, berarti zakatnya 2,5 juta.

# Tahun kedua sisa 75 juta, berarti zakatnya 2,5% x 75 juta = Rp 1.875.000.

# Tahun ketiga ini sisanya 49 juta, maka tidak kena zakat.

Itu bila warisannya berupa uang tunai/emas/perak, atau sesuatu yang diniatkan untuk dijual.

Seperti rumah, tanah, kendaraan atau harta lain yang memang diniatkan untuk dijual.

Maka semua itu harus dikeluarkan zakatnya bila telah berumur setahun sejak diniatkan untuk dijual.

Dan besar zakatnya adalah 2,5 % dari nilai jual harta tersebut.

Namun bila warisan yang ditinggalkan adalah rumah, kendaraan atau perabotan yang dipakai sendiri tanpa ada niat untuk dijual, maka tidak terkena zakat.

Demikian, Wallaahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-harta-waris-ada-zakatnya/
-----------------------------


🔰 ZAKAT MĀL BERUPA ZAKAT PROFESI?


Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Di kampus ana mengadakan pengumpulan zakat māl. Zakat māl nya itu berupa zakat profesi.

Apa bisa zakat tersebut digunakan untuk kegiatan rohis? Kegiatanya itu sendiri untuk kepentingan kaderisasi rohisnya. Mungkin itu saja ustad. Besar harapan Saya pertanyaannya dapat direspon ustadz. Syukron

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Djuffi di Jakarta pusat Anggota Grup WA Bimbingan Islam no 1-10)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Zakat profesi adalah istilah baru yang tidak dikenal di kalangan ulama salaf. Yaitu memotong gaji (penghasilan) bulanan untuk dinamakan zakat mal.

Tidak ada zakat profesi di dalam Islam, karena zakat diwajibkan ketika memenuhi syarat nishab (batas minimal harta wajib zakat) dan haul (harta telah berlalu satu tahun).

Namun jika ada yang ingin menyisihkan sebagian gajinya untuk bersedekah maka yang demikian adalah kebaikan, akan tetapi tidak dinamakan zakat māl dan tidak menggugurkan kewajiban zakat māl apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.

Islam sudah mengatur zakat māl dengan jelas, termasuknya siapa yang berhak menerima zakat tersebut.

Ada delapan golongan yang berhak menerimanya, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, yang berhutang, yang berjihad di jalan Allāh dan yang dalam perjalanan.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Tidak diperbolehkan untuk menggeluarkan zakat kepada selain delapan golongan tersebut, walupun dalam perkara-perkara kebaikan seperti kegiatan dakwah, sosial, membangun masjid, madrasah, pesantren, rumah sakit dan lain-lain.

Referensi:
http://www.al-feqh.com
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-maal-berupa-zakat-profesi/

________

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 15 Ramadhān 1438 H / 10 Juni 2017 M
👤 Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA
👤 Ustadz Muhammad Romelan, Lc
📔 Konsultasi Bimbingan Islam | Zakat Māl Atas Tabungan Haji, Harta Waris Dan Profesi
🌐 Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-maal-tabungan-haji/
🌐 Sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-harta-waris-ada-zakatnya/
🌐 Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-maal-berupa-zakat-profesi/
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment