Monday, July 31, 2017

Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 19 dari 30)

KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMROH BAGIAN 19 DARI 30
klik link audio

بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته  


Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak.

Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, larangan ihrām berikutnya adalah:


⑷ Memakai pakaian yang berjahit yang membentuk tubuh.

Pakaian yang berjahit maksudnya adalah pakaian yang membentuk tubuh. Seorang muslim dilarang  untuk memakai pakaian yang membentuk tubuh.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim ketika beliau ditanya, "Apa yang dipakai oleh orang yang sedang berihrām?"



Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab:

لاَ تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْعَمَائِمَ، وَلاَ الْبَرَانِسَ

َ"Jangan kalian memakai gamis, celana, imamāh (surban) dan tidak pula baju burnus (baju yang memiliki tutup kepala)."

(HR Bukhari nomor 1838)

Semuanya membentuk tubuh.

Maka termasuk larangan dalam agama Islām bagi yang sedang berihrām untuk memakai pakaian yang berjahit yang membentuk tubuh.


⑸ Sengaja memakai minyak wangi dalam keadaan Ihrām baik di pakaian ihrāmnya atau di badannya ataupun di makanannya atau di minumannya.

Jauhi hal -hal yang wangi-wangi.

Di sana ada banyak pertanyaan, tentang beberapa hal yang berbau seperti sabun.

Bolehkah kita memakai sabun?

Jawabannya:

Sabun jika ada yang tidak wangi maka itu yang lebih utama dipakai, tetapi jika tidak ada dan kita membutuhkan untuk memakai sabun di tangan kita maka diperbolehkan tetapi diutamakan yang tidak wangi.

Adapun krim (misalkan) jika ada yang tidak wangi maka pakai yang tidak wangi. Begitu juga minyak angin dan balsam.

Dalīl yang menunjukkan akan hal ini adalah sebuah hadīts riwayat Bukhāri yaitu ketika ada seorang bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang pakaian dia terkena minyak wangi ketika ihrām.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

اغْسِلِ الطِّيبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الْجُبَّةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِي حَجَّتِكَ

"Cuci minyak wangi yang terkena badanmu atau terkena pakaianmu tersebut sebanyak tiga kali kemudian lepaskan kain ihrāmmu itu jangan dipakai lagi, dan lakukanlah di dalam umrahmu sebagaimana yang kamu lakukan di dalam hajimu."

(HR Bukhari nomor 1536)


⑹ Membunuh (berburu hewan darat).

Berburu hewan darat tidak diperbolehkan dalam keadaan ihrām dalam agama Islām.

Allāh-Subhānahu-wa-Ta'āla berfirman dalam surat Al Māidah ayat 95.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

"Wahai orang-orang yang berimān janganlah kalian membunuh hewan-hewan buruan darat ketika kalian dalam keadaan berihrām."


⑺ Mengadakan akad nikah atau melamar

Mengadakan akad nikah atau melamar, baik dia sebagai pelakunya atau dia sebagai yang menikahkan atau yang melamarkan, ini tidak diperbolehkan!

Dalīl yang menunjukkan akan hal ini yaitu hadīts riwayat Muslim dari 'Utsman bin Affan radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ

"Seorang yang berihrām tidak boleh dia menikah dan tidak boleh dia menikahkan dan tidak boleh dia melamar."

(HR Muslim nomor 1409)

Dan ini madzhab jumhūr ulamā.


⑻ Bersetubuh dalam keadaan berihrām

Hal ini berdasarkan sebuah ayat dalam surat Al Baqarah ayat 197.

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

"Haji itu diwajibkan pada bulan-bulan yang sudah ditentukan, barangsiapa yang diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji pada bulan-bulan tersebut, maka tidak boleh dia berbuat rafats."

⇒Rafats para ulamā tafsir mengatakan jima' bersetubuh yang disengaja sebelum dia bertahalul awal.


⑼ Bercumbu

Bercumbu baik dengan mencium, memeluk dan lainnya tidak diperbolehkan dan ini termasuk dalam kata-kata, "Falā rafatsa (janganlah dia berbuat rafats)._

Kalau kita perhatikan dalam perihal hal-hal yang dilarang ketika ihrām, kalau kita berbicara tentang sanksi, kalau dilanggar bagaimana?

Orang-orang yang berihrām tetapi dia melanggar larangan-larangan Ihrāmnya, bagaimana?

Jawabannya:

Ada pembagian,yaitu:

① Bila orang yang sedang berihrām melakukan hal-hal yang dilarang dalam berihrām tanpa ada udzur dan keperluan maka dia berdosa dan wajib membayar sanksi atau fidyah.

② Bila dia melakukan hal-hal yang dilarang ketika dia berihrām tetapi dia ada keperluan disana, seperti (misalkan) orang yang perlu memakai pakaian yang berjahit atau dia memakai gips karena kakinya sakit sehingga menutup kedua mata kakinya dan seperti memakai kain yang berjahit atau membentuk tubuhnya. Ini ada keperluan disana.

Maka kita katakan dia telah melanggar larangan ihrām tapi tidak berdosa dan tetap wajib membayar sanksi.

③ Kalau orang melanggar larangan ihrām karena tidak tahu, karena lupa atau karena tidak sengaja. Seperti tidak sengaja karena sedang tidur dia menutup kepalanya (menutup kepala adalah larangan ihrām) maka kita katakan tidak ada apa-apa atas orang ini (tidak ada sanksi).

Karena Allāh-Subhānahu-wa-Ta'āla berfirman:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا

"Wahai Rabb kami janganlah dianggap berdosa jika kami lupa atau kami tidak tahu."

Atau orang yang dipaksa atau diancam harus mengerjakan larangan ihrām, maka ini tidak mengapa artinya dia tidak harus membayar fidyah.

Kalau kita perhatikan lagi larangan-larangan ihrām ini ada yang membayar fidyah dan ada yang tidak membayar fidyah.

◆ Contoh larangan ihrām yang tidak ada fidyahnya, seperti:

√ Mengadakan akad nikah atau menikahkan orang atau melamar atau dilamar.

◆ Contoh larangan ihrām yang ada fidyahnya, seperti:

√ Bersetubuh sebelum tahallul awal fidyahnya adalah menyembelih satu ekor unta atau sapi kemudian dibagikan kepada faqīr miskin di kota Mekkah dan tidak mengambil sedikitpun darinya dan dia harus melanjutkan hajinya. Hajinya batal, tahun depan harus melaksanakan haji kembali.

◆ Contoh larangan ihrām yang ada fidyahnya dengan mengganti semisal dengannya.

√ Yaitu jika seseorang sedang berihrām dan dia membunuh hewan buruan darat, maka dia harus mengganti semisal dengannya.

Misalnya:

Dia membunuh kijang maka dia harus menyembelih kijang.

◆ Contoh larangan ihrām yang ada fidyahnya dengan cara mengerjakan yang disebut dengan sanksi (hukuman).

Hukuman ini ada 3 (tiga) hal, yaitu:

⑴ Dia berpuasa selama tiga hari.
⑵ Memberi makan kepada enam orang faqīr miskin.
⑶ Menyembelih kambing.

Silahkan pilih salah satu dari ini.

Itu sisa-sisa dari larangan-larangan ihrām seperti (misalkan) memakai pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki kemudian memakai cadar dan kaos tangan bagi wanita, memakai minyak wangi, mengambil rambut, memotong kuku. Ini semua kena sanksi, sanksi ada namanya.

Ini kalau kita berbicata tentang larangan-larangan ihrām dari sisi fidyahnya.


Mudah-mudahan ini bermanfaat.


صلى الله على نبينا محمد
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Bersambung ke bagian 20, In syā Allāh
_______

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 08 Dzulqa’dah 1438H / 31 Juli 2017M
👤 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
📔 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 19 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-19
🌐 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment