Friday, March 16, 2018

Halaqah 10 : Kewajiban Haji Bagian 1 (Ihram Dari Miqat dan Al Halq Serta Memendekan Rambut)

Halaqah 10 : Kewajiban Haji Bagian 1  (Ihram Dari Miqat dan Al Halq Serta Memendekan Rambut)
klik link audio

Kewajiban Haji

1. Niat dari Miqot

Yang dimaksud dengan miqot adalah tempat start memulai ihram. Sesorang yang ingin haji dan umrah tidak boleh melewati miqot tersebut kecuali sudah niat di dalam hatinya. Dalilnya adalah sabda nabi salallahu alaihi wasalam ketika menyebutkan miqot-miqot

"Miqot-miqot tersebut adalah untuk penduduknya dan untuk setiap orang selain penduduknya yang melewati dari orang-orang yang ingin haji dan umrah" (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Al Halq

Al Halq yang artinya menggundul dengan pisau atau ataqsiru yang artinya memendekan rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah. Dalilnya adalah firman Allah

"Sungguh Allah akan membuktikan kepada Rosulnya tentang kebenaran mimpi sungguh kalian akan memasuki masjidil haram jika Allah menghendaki dalam keadaan aman dengan menggundul rambut kalian dan memendekannya sedang kalian tidak merasa takut" (Q.S. Al Fath : 27)



Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda ya Allah ampunilah orang-orang yang menggundul, maka mereka berkata wahai rasulullah dan orang-orang yang memendekan rambutnya, nabi salallahu alaihi wasalam bersabda ya Allah ampunilah orang-orang yang menggundul, mereka kembali berkata wahai rasulullah dan orang-orang yang memendekan rambutnya, nabi salallahu alaihi wasalam bersabda ya Allah ampunilah orang-orang yang menggundul, maka kembali mereka berkata wahai rasulullah dan orang-orang yang memendekan rambutnya, kemudian akhirnya nabi salallahu alaihi wasalam bersabda dan orang-orang yang memendekan rambutnya (H.R. Al Bukhari dan Muslim dari Abu hurairah radiallahu anhu)

Ayat dan hadits di atas menunjukan tentang disyareatkannya menggundul dan memendekan rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah

Jumat, 16 Maret 2018
Catatan Pribadi Haerudin

No comments:

Post a Comment