Wednesday, March 21, 2018

Halaqah 11 : Kewajiban Haji Bagian 2 (Wukuf Di Arafah Sampai Tenggelam Matahahari Dan Bermalam di Muzdalifah)

Halaqah 11 : Kewajiban Haji Bagian 2  (Wukuf Di Arafah Sampai Tenggelam Matahahari Dan Bermalam di Muzdalifah)
klik link audio

3. Wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari

Kewajiban haji yang ketiga adalah wukuf di arafah sampai tenggelam matahari bagi orang yang wukuf dari siang hari. Berkata Jabir radiallahu anhu menyifati wukuf nabi salallahu alaihi wasalam, maka senantiasa beliau salallahu alaihi wasalam Wukuf sampai tenggelam matahari dan sampai hilang warna kuning sedikit sehingga tenggelam seluruh bulatan matahari. (H.R. Muslim)

Dan kita diperintah untuk mengikuti Nabi salallahu alaihi wasalam di dalam manasik haji. Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda:

"Hendaklah kalian mengambil dariku manasik kalian karena sesungguhnya aku tidak tahu mungkin aku tidak haji lagi setelah tahun ini" (H.R. Muslim)

Seandainya meninggalkan Arafah sebelum magrib diperbolehkan, niscaya beliau salallahu alaihi wasalam sudah memberikan keringanan untuk orang-orang yang lemah sebagaimana beliau salallahu alaihi wasalam memberi keringanan bagi mereka ketika meninggalkan muzdalifah menuju mina pada akhir malam. Ketika beliau salallahu alaihi wasalam tidak memberi keringanan menunjukan bahwa wukuf di arafah sampai tenggelam matahari adalah sebuah kewajiban.

Dan pendapat bahwa wukuf di arafah sampai tenggelam matahari merupakan kewajiban haji dan orang yang tidak wukuf di arafah sampai tenggelam matahari diharuskan membayar dam adalah pendapat al Imam Abu Hanifah dan al Imam Ahmad semoga Allah merahmati keduanya. Adapun Imam Syafi'i maka beliau berpendapat bahwa orang yang tidak wukuf di arafah sampai tenggelam matahari dan meninggalkan Arafah sebelum tenggelam matahari maka dia tidak terkena DAM

4. Bermalam di Muzdalifah

Kewajiban yang ke-empat adalah bermalam di muzdalifah berdasarkan firman Allah

"Maka apabila kalian berjalan dari Arafah maka hendaklah kalian mengingat Allah di Al Masyaril Haram" (Q.S. Al Baqoroh : 198)

Yang dimaksud dengan Al Masyaril Haram adalah muzdalifah.

Dan dahulu Nabi salallahu alaihi wasalam bermalam di muzdalifah sampai waktu pagi dan beliau memberikan keringanan bagi orang-orang yang lemah, para wanita dan anak-anak untuk meninggalkan muzdalifah menuju mina di akhir malam (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Keringanan bagi golongan-golongan ini menunjukan bahwa bermalam di muzdalifah hukumnya wajib karena kalau bukan kewajiban niscaya tidak membutuhkan keringanan dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama diantaranya al imam As Syafi'i rahimahullah. Menurut pendapat al Imam Asy Syafi'i dan al Imam Ahmad Ibnu Hambal semoga Allah merahmati keduanya, orang yang datang sebelum pertengahan malam diwajibkan bermalam di muzdalifah sampai pertengahan malam dan orang yang datang setelah pertengahan malam maka seandainya dia berdiam sesaat di muzdalifah maka itu sudah mencukupi. Dan orang yang datang setelah pertengahan malam kemudian berdiam sesaat di muzdalifah maka itu sudah mencukupi.

Senin, 19 Maret 2018
Catatan Pribadi Haerudin

No comments:

Post a Comment