Tuesday, August 23, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 02)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 02)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Kita masih menyebutkan tentang hadīts-hadīts yang berkaitan tentang keutamaan haji.

Diantaranya hadīts yang diriwayatkan oleh 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā (ummul mukminin/ibunda kita semua) bahwasanya beliau berkata:

يا رسول الله, نرى الجهاد أفضل العمل, أفلا نجاهد ؟ قال : لا, لكن أفضل الجهاد : حج مبرور

"Wahai Rasūlullāh, kami (para wanita) melihat bahwasanya jihād merupakan amal yang terbaik, apakah kita (kami para wanita) tidak berjihād?"

Jawab Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:


"Laa (tidak), bagi kalian (para wanita) ada jihād yang terbaik yaitu haji mabrūr."

(Hadīts ini diriwayatkan oleh Imām Al Bukhāri rahimahullāh Ta'ala)

Dalam riwayat yang lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Mājah dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahīhnya dari 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā juga beliau berkata:

قلت : يا رسول الله, هل على النساء من جهاد ؟ قال : عليهن جهاد لا قتال فيه : الحج والعمرة

"Aku bertanya wahai Rasūlullāh, apakah wajib bagi para wanita untuk berjihād?"

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

"Wajib bagi kalian untuk berjihād yang tidak ada peperangan di dalamnya (yaitu) haji dan umrah."

Ini dalīl bahwasanya haji dan umrah, terutama haji, merupakan jihād bagi para wanita.

Dan ini memang benar, karena apalagi jika kita lihat di zaman sekarang bahwasanya haji merupakan ibadah yang berat, perlu perjuangan.

Bukan hanya haji yang istilahnya reguler, bahkan haji yang plus yang membayar dengan lebih mahal itupun tetap merasakan kesulitan. Apalagi bagi para wanita.

Makanya haji dan umrah dianggap jihād oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bagi para wanita.

Dan tatkala haji merupakan jihād bagi para wanita, menunjukkan bahwasanya amalan haji merupakan amalan yang luar biasa dan dianggap jihād bagi para wanita.

Hadīts yang lain dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu :

أن رسول الله صلى الله عليه و سلم سئل : أي العمل أ فضل ؟ قال : إيمان بالله ورسول. قيل : ثم ماذا ؟ قال : الجهاد في سبيل الله. قيل : ثم ماذا ؟ قال : حج مبرور

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah ditanya tentang amal apa yang paling afdal. Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

"Imān kepada Allāh dan Rasūl-Nya."

Kemudian ditanyakan lagi:

"Kemudian amal apalagi yang afdal setelah itu?"

"(Yaitu) jihād di jalan Allāh Subhānahu wa Ta'āla."

Kemudian ditanyakan lagi:

"Amalan apa yang paling afdal setelah itu?"

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

"Haji yang mabrūr."

(Hadīts ini diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)

Ini menunjukan bahwasanya haji merupakan ibadah (amalan) yang sangat afdal dan kedudukannya adalah setelah jihād di jalan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kemudian hadīts berikutnya dari Abū Hurairah Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

من حج لله فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمه

"Barangsiapa yang berhaji karena Allāh dan dia tidak melakukan rafats dan tidak melakukan kemaksiatan tatkala sedang berhaji maka dia akan kembali sebagaimana hari dia dilahirkan dari perut ibunya."

(Hadīts riwayat Imām Bukhāri dan Imām Muslim)

(Rafats adalah mengucapkan kata-kata keji atau melakukan perbuatan yang mengantarkan kepada jima' kepada istri, karena seorang yang berhaji dilarang melakukan hal-hal ini, melakukan hubungan dengan istri dan hal-hal yang bisa mengantarkan kepada hal tersebut.)

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Hadīts ini merupakan dalīl yang sangat kuat, yang menunjukan bahwasanya seorang yang melakukan haji, jika hajinya mabrūr (memenuhi persyaratan) ikhlās kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla (berhaji karena Allāh) kemudian dia tidak melakukan rafats dan tidak berbuat kemaksiatan maka akan diampuni seluruh dosanya termasuk dosa-dosa besar.

Karena memang ada perselisihan dikalangan para ulamā, apakah haji yang mabrūr hanya menghapuskan dosa-dosa kecil atau juga menghapuskan dosa-dosa besar.

Adapun jumhūr ulamā (mayoritas ulama) berpendapat bahwasanya yang dihapuskan oleh ibadah haji adalah hanya dosa-dosa kecil saja, adapun dosa-dosa besar harus disertai dengan taubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, tidak cukup hanya berhaji.

Mereka berdalīl diantaranya dengan sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam :

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

"Shalāt lima waktu, Jum'at yang satu dengan Jum'at berikutnya, Ramadhān yang satu hingga Ramadhān berikutnya maka akan menghapuskan dosa-dosa diantara keduanya jika dijauhi dosa-dosanya besar."

(Hadīts riwayat Muslim)

Ini dalīl bahwasanya yang dihapuskan adalah dosa-dosa kecil karena persyaratan untuk dihapuskan dosa-dosa kecil harus dijauhi dosa-dosa besar.

Dan ini selaras dengan firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla :

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ

"Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang kalian dilarang melakukannya maka kami akan menghapuskan keburukan-keburukan kalian."

(Qs. An Nisā' : 31)

==> (yaitu) Allāh akan menghapuskan dosa seluruhnya dengan syarat kalian menjauhi dosa-dosa besar.

Ini dalīl bahwasanya amalan-amalan shālih hanya menghapuskan dosa-dosa kecil, ini pendapat jumhūr ulamā.

Mereka mengatakan bahwa shalāt yang luar biasa, puasa Ramadhān yang luar biasa itu hanya menghapuskan dosa-dosa kecil, demikian juga ibadah haji.

Namun Wallāhu A'lam bi shawab, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat sebagian ulama.

Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullāh Ta'āla, mengikuti pendapat sebagian ulamā sebelumnya yang menjelaskan bahwasanya ibadah haji, jika hajinya mabrūr maka akan menghapuskan seluruh dosa termasuk dosa-dosa besar.

Dalīlnya apa?

Dalīlnya hadīts ini, zhahir dari hadīts ini kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, "Barang siapa yang berhaji karena Allāh dan tidak melakukan rafats dan tidak melakukan kefasikan maka dia akan kembali sebagaimana hari dimana dia dilahirkan oleh ibunya."

Dan kita tahu seorang bayi tatkala dilahirkan oleh ibunya maka tidak ada dosa sama sekali (bersih tanpa dosa).

Kita tidak seperti orang-orang Nashara yang menyatakan jika seorang baru dilahirkan dari perut ibunya maka dia telah berlumuran dosa, dosa warisan dari nenek moyang kita Nabi Ādam 'alayhissalām.

Islām tidak demikian.

Islām meyakini jika seorang anak baru lahir dari perut ibunya maka dia bersih dosa-dosanya. Dan zhahir hadīts ini bahwasanya orang yang berhaji kalau hajinya mabrūr maka bersih dosa-dosanya termasuk dosa-dosa besar.

Ini dalīl yang lebih kuat dan ini tidak bisa dianalogikan dengan ibadah yang lain (seperti) shalāt, kemudian puasa (seperti telah kita sebutkan tadi, barang siapa yang shalāt lima waktu, shalāt Jum'at, Ramadhān, puasa maka akan dihapuskan dosa-dosa kecil saja, masalah pengampunan tidak bisa ada pengqiyasan).

Ampunan Allāh Subhānahu wa Ta'āla luas, rahmat Allāh luas.

Allāh bisa saja membedakan kalau shalāt lima waktu maka yang dihapuskan dosa-dosa kecil adapun haji Allāh menghapuskan dosa-dosa besar juga. Karena dalam hadīts ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan kembali bersih sebagaimana waktu dilahirkan oleh ibunya.

Ini pendapat yang lebih kuat Allāhu A'lam bi shawab.

Orang yang berhaji kalau hajinya mabrūr maka dihapuskan seluruh dosanya.

Diantara dalīl yang menguatkan bahwasanya yang dihapuskan adalah dosa-dosa besar termasuk di dalamnya yaitu perkataan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada Amr bin Ash Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu.

Tatkala Amr bin Ash Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu akan masuk Islām dia membaiat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tetapi dia meminta (memberikan persyaratan) kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

"Aku ingin memberikan persyaratan kepada engkau wahai Rasūlullāh."

Maka Rasūlullāh mengatakan:

"Apa syaratmu?"

Maka dia mengatakan:

"Wahai Rasūlullāh, aku ingin dihapuskan dosa-dosaku yang terdahulu."

(Kita tahu bahwasanya Amr bin Ash Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu adalah salah seorang pembesar orang-orang Quraish yang dahulu sangat memusuhi Islām kemudian dia masuk Islam belakangan sekitar tahun 7 Hijriyyah keatas atau 8 Hijriyyah dia baru masuk Islām.)

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan kepada Amr bin Ash:

أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اْلإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَاكَانَ قَبْلَهَا؟ وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ ؟

"Tidakkah kau tahu (wahai Amr) bahwasanya Islām akan menghapuskan seluruh dosa yang sebelumnya, demikian juga hijrah akan menghapuskan dosa-dosa yang sebelumnya, demikian juga haji akan menghapuskan dosa-dosa yang sebelumnya."

(Hadīts ini diriwayatkan oleh Imām Muslim)

Perhatikan di sini!

Ini juga dalīl bahwasanya haji menghapuskan seluruh dosa, karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menggandengkan haji dengan Islām dan hijrah.

Kita tahu orang yang masuk Islām kalau sebelumnya (sebelum dia masuk Islām) dia melakukan dosa-dosa besar, jika dia masuk Islām maka dosa-dosanya akan diampuni.

اْلإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ

"Islām akan menghapuskan dosa-dosa sebelumnya."

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga mengatakan:

الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَاكَانَ قَبْلَهَا

"Dan hijrah akan menghapuskan dosa-dosa sebelumnya."

Demikian kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan yang ketiga:

وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ

"Bahwasanya haji juga akan menghapuskan dosa-dosa sebelumnya."

(Hadist ini diriwayatkan oleh Imām Muslim)

Ini menguatkan bahwasanya haji menghapuskan seluruh dosa termasuk dosa-dosa besar.

Kita tahu bahwa seseorang (kita) bergelimangan dengan dosa. Dosa-dosa kita banyak sekali maka kesempatan bagi kita agar diampuni dosa-dosa kita, yaitu kita berhaji dengan syarat haji kita mabrūr.

Demikian pula seandainya kita memilih pendapat jumhūr ulamā yang menyatakan bahwasanya haji hanya menghapuskan dosa-dosa kecil tidak menghapuskan dosa-dosa besar.

Maka kita sampaikan kepada para jama'ah haji, agar sebelum berhaji bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, bertaubat dari dosa-dosa besar.

Sehingga setelah berhaji maka akan diampuni seluruh dosa dan sesuai dengan pendapat (kesepakatan) para ulamā baik jumhūr maupun sebagian ulamā.

Karena sudah bertaubat dari dosa besar sebelum berhaji dan saat berhaji diampuni dosa-dosa kecil, maka setelah berhaji seluruh dosa akan diampuni.

Namun kita katakan pendapat yang lebih kuat adalah pendapat sebagian ulamā yang menyatakan haji kalau mabrūr akan menghapuskan seluruh dosa termasuk dosa-dosa besar.

Yang jadi pertanyaan, "Bagaimana kita bisa meraih haji yang mabrūr?"

Wallāhu Ta'āla A'lam bi shawab
____

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 20 Dzulqa'dah 1437 H / 23 Agustus 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 02)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-02
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment