Tuesday, August 30, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 08)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 08)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pembahasan kita kali ini tentang rukun-rukun haji dan umrah.

Sebelum kita membahas tentang rukun-rukun haji dan umrah, kita perlu tahu bahwasanya pelaksanaan haji ada 3 macam, yaitu:

⑴ Haji Ifrad

Haji Ifrad artinya: khusus melaksanakan haji saja tanpa umrah.

⇛ Jadi seseorang datang ke Mekkah langsung berhaji tidak berumrah.


⑵ Haji Qiran

Haji Qiran yaitu: seseorang datang ke Mekkah langsung melaksanakan haji (sama dengan haji Ifrad tidak ada bedanya) hanya saja dia berkewajiban untuk membayar hadyu yaitu dengan memotong unta atau sapi atau kambing.

⇛ Haji Qiran pelaksanaannya sama dengan haji Ifrad tetapi dia seakan-akan  melaksanakan haji dan umrah sekaligus, dikatakan Qiran karena dia  mengandengkan haji dan umrah dalam satu nusukh (satu ibadah) mewakili 2 (dua) ibadah, yaitu haji dan umrah.

⇛ Jadi perbedaan antara haji Ifrad dan haji Qiran hanya di dalam penyembelihan hadyu.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala melaksanakan ibadah haji, beliau melaksanakan ibadah haji Qiran.

⑶ Haji Tamathu

Haji Tamathu yaitu haji yang melaksanakan umrah terlebih dahulu baru kemudian melaksanakan ibadah haji.

⇛ Jama'ah haji Indonesia biasanya melaksanakan haji Tamathu secara umum, namun ada sebagian dari mereka melaksanakan haji Ifrad.

⇛ Haji Tamathu caranya adalah seseorang datang ke Mekkah untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji.

Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ

"Ibadah haji memiliki bulan-bulan yang telah ditentukan...."

(QS Al Baqarah: 197)

Diantaranya bulan Syawal, Dzul'qadah dan 10 hari diawal bulan Dzulhijjah.

Contoh pelaksanaan haji Tamathu misalnya :

Seseorang datang pada bulan Syawwāl di Mekkah lantas dia melaksanakan umrah maka umrah ini adalah umrah tamathu. Kemudian dia menunggu, baru pada tanggal 8 Dzulhijjah dia melaksanakan ibadah haji.

⇛ Apabila dia melaksanakan umrah pada tanggal 3 Ramadhān maka tidak dikatakan umrah tamathu, karena umrah tamathu itu hanya dilaksanakan di bulan-bulan haji.

Bulan-bulan haji sudah kita sebutkan yaitu Syawwāl, Dzul'qadah dan Dzulhijjah, dimana:

√ Untuk bulan Syawwāl satu bulan penuh.
√ Dzul'qadah satu bulan penuh.
√ Dzulhijjah hanya tanggal 1 sampai 10.

⇛ Kalau dia melaksanakan umrah di bulan Ramadhān kemudian dia menetap di Mekkah tidak pulang ke Indonesia (misalnya) maka umrahnya tadi tidak bisa dikatakan umrah tamathu, kenapa?

Karena dikerjakan sebelum bulan-bulan haji.

⇛ Tetapi kalau dia melaksanakan umrah tanggal 1 Syawwāl maka sudah bisa dikatakan umrah tamathu.

Bila seseorang melaksanakan umrah tanggal 1 Syawwāl kemudian dia menetap di kota Mekkah setelah dia selesai  berumrah dan bertahalul (thawāf, sa'i dan tahalul) maka dia boleh melakukan hal-hal seperti biasanya. Misalnya pakai minyak wangi, boleh memakai pakaian normal dan boleh berhubungan dengan istrinya sampai tanggal 8 Dzulhijjah.

Kemudian dia pakai Ihram lagi, kemudian dia mengucapkan :

Labaik Allāhum hajjan

"Ya Allāh aku memenuhi panggilanmu untuk melaksanakan ibadah haji."

⇛ Ini namanya umrah haji tamathu yaitu menggabungkan antara umrah dan haji dalam satu safar.

Berbeda dengan haji Ifrad dan haji Qiran

Kalau haji Ifrad seseorang datang langsung ke Mekkah dia tidak umrah.

Misalnya dia datang pada tanggal 1 Dzul'qadah, saat datang ke Mekkah dia memakai pakaian Ihram tapi dia tidak umrah. Menunggu sampai tanggal 8 Dzulhijjah langsung dia melaksanakan ibadah haji.

Sama halnya dengan haji Ifrad, haji Qiran juga dia tidak umrah dulu jadi terus dalam kondisi berihram tidak bertahalul.

⇛ Haji Ifrad dan Qiran sama pelaksanaannya perbedaannya haji Qiran harus membayar hadyu  yaitu hewan sapi, unta atau kambing.

Jadi kita akan fokus membahas tentang haji tamathu karena ini yang paling sering dikerjakan oleh jamaah haji Indonesia bahkan oleh jamaah haji negara lain secara umum, yaitu menggabungkan umrah dan haji.

Disini kita terpaksa membahas juga rukun-rukun haji dan rukun-rukun umrah dua-duanya sekaligus tidak dibeda-bedakan.

Wallāhu Ta'āla A'lam bish Shawab.
____

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 27 Dzulqa'dah 1437 H / 30 Agustus 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 08)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-08
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment