Thursday, August 25, 2016

Materi Tematik | HAJI (Bagian 04)

Materi Tematik | HAJI (Bagian 04)
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Haji merupakan ibadah yang agung dan perkara yang wajib dengan 'ijma (kesepakatan) para ulamā.

Para ulamā telah sepakat bahwasanya haji merupakan salah satu dari rukun Islām sebagaimana dalam hadīts yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam :

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

"Islām dibangun diatas 5 (lima) perkara; di atas Syahādah "'Lā ilāha illallāh, kemudian Syahādah "Muhammadan Rasūlullāh" kemudian menegakkan shalāt, membayar zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhān"


(HR Bukhāri nomor 7 versi Fathul Bari nomor 8 dan Muslim nomor 19 versi Syarh Muslim nomor 16, lafazhnya milik Bukhari)

Demikian juga dalam hadīts yang masyhūr, hadīts Jibrīl, dari hadīts 'Umar bin khattab radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, tatkala Jibrīl bertanya kepada Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam:

يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِسْلاَمِ, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : اَلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَإِ لَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ, وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ, وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ, وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً.

"Kabarkanlah kepadaku tentang Islām."

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab:

"Islām adalah engkau bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allāh, bahwasanya Muhammad adalah Rasūl Allāh, menegakkan shalāt, membayar zakat, berpuasa Ramadhān dan berhaji jika engkau mampu.'

(Hadīts riwayat Muslim, hadits nomor 2 Arbain An Nawawi)

Demikian juga dalam hadīts Abū Hurairah, Abū Hurairah pernah berkata:

خَطَبَنَا رَسُولُ اللِه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فََقََالَ : يَا أَيُّهَا النَّاسُ إنَّ اللهُ قَدْ فََرَضَ عَلَيْكُمُ الحَجَّ فحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ : أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ فََسََكَتَ، حَتَّى قََالََهَا ثََلَاثاً . فَقََالَ رَسُولُ اللِِّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لََوْ قُلْتُ نَعَمْ لََوَجَبَتْ وَلَمَا اسـْتََطََعْتُمْ ثُمَّ قَالَ : ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإنَّمَا هَلََكَ مَنْ كَانَ قَبْلََكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ، وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أََنْبِِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيءٍ فَائْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطََعْتُم، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ .

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah berkutbah, kemudian beliau berkata:

"Wahai manusia sekalian, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah kalian."

Maka ada seorang bertanya:

"Apakah setiap tahun kita wajib berhaji?"

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menjawab, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam diam, sampai orang ini bertanya sampai 3 (tiga) kali dengan pertanyaan yang sama (apakah setiap tahun kita wajib berhaji?).

Setelah 3(tiga) kali bertanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kemudian berkata:

Kalau saya berkata "Iya" tiap tahun wajib, maka akan wajib setiap tahun untuk berhaji dan kalian tidak akan pernah mampu."

(HR Muslim nomor 2380 versi Syarh Muslim nomor 1337)

⇛Dari dalīl ini bahwasanya haji hukumnya wajib sekali seumur hidup.

Dan kapankah diwajibkan haji?

Ada khilaf dikalangan para ulamā tentang kapan diwajibkan haji. Ada yang mengatakan bahwasanya haji diwajibkan pada tahun 5 (lima) Hijriyyah, ada yang mengatakan pada tahun 6 Hijriyyah, ada yang mengatakan pada tahun 9 Hijriyyah, dan ada yang mengatakan pada tahun 10 Hijriyyah.

Namun pendapat yang lebih kuat, Wallāhu A'lam bishawab, adalah pendapat yang menyatakan bahwasanya haji diwajibkan pada tahun 9 Hijriyyah.

Adapun dalīl-dalīl yang menunjukkan akan hal ini yaitu ayat yang mewajibkan haji dalam surat Al Imrān ayat 97 :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ

"Dan wajib bagi manusia untuk berhaji kepada Allāh bagi yang mampu."

Ini dalam surat Al Imrān dan kita tahu bahwasanya awal-awal surat Al Imrān turun di amul wufud (tahun 9 Hijriyyah).

⇛Dinamakan tahun amul wufud adalah tahun dimana datang tamu-tamu, wufud artinya tamu-tamu (tahun dimana Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menerima para tamu) ini menunjukkan haji diwajibkan pada tahun 9 Hijriyyah.

Mungkin ada yang bertanya, kalau haji diwajibkan pada tahun 9 Hijriyyah lantas kenapa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berhajinya tahun 10 Hijriyyah?

Karena kita tahu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam setelah diangkat menjadi nabi beliau tidak berhaji kecuali cuma sekali dikenal dengan Hajjatul Wada' (haji perpisahan) dan para ulama ulamā telah sepakat bahwasanya haji Nabi (haji wada') dilakukan pada tahun 10 Hijriyyah.

Jawabannya:

Ada beberapa sebab yang menjadikan nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak berhaji pada tahun 9 Hijriyyah tapi hajinya pada tahun 10 Hijriyyah.

⑴ Karena banyaknya utusan (wufud/tamu-tamu) datang kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pada tahun 9 Hijriyyah, sehingga tahun 9 Hijriyyah dikenal dengan amul wufud (tahun untuk menerima utusan-utusan/tamu-tamu).

Dan banyak yang datang kaum Muslimin dari berbagai penjuru datang menemui Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, ingin belajar agama. Bahkan ada juga yang mungkin belum Islām ingin mengenal islām.

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menetap tahun 9 Hijriyyah tersebut untuk menerima tamu-tamu.

Sehingga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengajarkan islām kepada mereka dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam wajib untuk menyampaikan dakwah untuk mengajarkan islām kepada kaum Muslimin.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mendahulukan untuk menerima tamu-tamu dan mendahulukan untuk mengajarkan islām atau bahkan ada yang ingin mengenal islām, sehingga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berhaji pada tahun berikutnya.

⑵ Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ingin kalau beliau berhaji murni untuk kaum Muslimin.

Dan tahun 9 Hijriyyah masih ada orang-orang musyrikin yang berhaji. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak ingin beliau berhaji dengan orang-orang musyrikin (beliau ingin berhaji dengan kaum muslimin saja).

Kita tahu bahwasanya dahulu orang musyrikin berhaji, mereka melakukan kesyirikan. Dan mereka juga ada yang berhaji dalam kondisi tidak berpakaian (kondisi telanjang) maka pada tahun 9 Hijriyyah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengutus Abū Bakar Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu untuk berhaji terlebih dahulu.

Abū Bakar berhaji menuju ke Ka'bah sambil memberi pengumuman dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam (yaitu memberi pengumuman kepada penduduk kota Mekkah).

لاَ يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، وَلاَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ

"Setelah tahun ini tidak boleh lagi ada seorang musyrik yang berhaji (setelah tahun 9 Hijriyyah yaitu tahun 10 Hijriyyah) dan tidak boleh lagi ada orang yang telanjang yang thawāf di Ka'bah."

(HR Bukhari nomor 2941 versi Fathul Bari nomor 3177 dan Muslim nomor 2401 versi Syarh Muslim nomor 1347)

Oleh karenanya setelah ada pengumuman ini, baru tahun berikutnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kemudian berhaji bersama kaum muslimin saja tidak ada kaum musyrikin yang berhaji dan tidak boleh ada orang yang thawāf dalam kondisi telanjang.

Ini dalīl yang menguatkan bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam diwajibkan haji pada tahun ke 9 Hijriyyah meskipun Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam baru bisa melaksanakannya pada tahun 10 Hijriyyah.

Ada satu perkara yang ingin saya sampaikan, yaitu bahwasanya para ulamā khilaf tentang apakah kewajiban haji itu kewajiban alalfaur (harus segera dilakukan) ataukah bisa ditunda?

Jumhūr ulamā berpendapat bahwasanya kewajiban haji itu harus segera, berbeda dengan pendapat ulamā Syāfi'iyah yang mengatakan alatarakhi (bisa ditunda) tidak mengapa.

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhūr ulamā bahwasanya kewajiban haji itu harus segera dilakukan artinya jika seseorang mampu untuk berhaji telah memiliki kemampuan fisiknya kuat dan uangnya juga ada.

Maka hendaknya dia segera melaksanakan ibadah haji dan dia tidak menunda-nundanya. Karena dia tidak tahu apa yang akan dia hadapi dikemudian hari.

Sebagaimana dalam hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

"Barangsiapa ingin berhaji maka bersegeralah, bisa jadi seseorang itu sakit, dan bisa jadi kendaraan tunggangan yang dia gunakan hilang (misalnya, ini berbicara zaman dahulu yang mereka berhaji untanya tidak ada), dan bisa jadi ada kebutuhan atau halangan yang menghalanginya (maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyuruh untuk bersegera berhaji)."

(HR Ibnu Majah nomor 2874, versi Maktabatu Al Ma'arif Riyadh nomor 2883)

Hadīts ini dikuatkan oleh Syaikh Al Albāniy rahimahullāh meskipun diperselisihkan oleh para ulamā tentang keshahīhannya.

Tetapi secara logis bahwasanya namanya perintah harusnya segera kita laksanakan.

Oleh karenanya, Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberi hukuman kepada Iblīs tatkala disuruh sujud kepada Ādam dia menolak.

Kenapa ?

Karena dia harus segera bersujud kepada Ādam, tatkala dia menolak Allāh tidak memberi kesempatan bagi dia (Iblīs) maka Allāh menghukum Iblīs yang menolak untuk bersujud kepada Ādam tatkala itu.

Dalam masalah ini ada khilaf diantara para ulamā mengenai usul fiqih.

Dalam pembahasan usul fiqih, apakah kewajiban itu harus segera dilakukan atau bisa ditunda.

Yang benar, pendapat yang kuat bahwasanya segala perintah Allāh Subhānahu wa Ta'āla harus segera dilaksanakan kecuali ada dalīl yang menunjukan bahwasanya perintah tersebut memiliki kelonggaran waktu.

Namun kalau tidak ada dalīl yang menunjukan kelonggaran waktu maka kembali kepada hukum asal bahwasanya kewajiban harus segera dilakukan, diantaranya adalah ibadah haji.

Tidak ada dalīl bahwasanya ada kelonggaran waktu, yang artinya harus segera.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah berkata, "Kalian berhaji kapan saja boleh," tidak ada dalīl seperti itu.

Ini menunjukan bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala menyuruh haji dan tatkala Allāh menyuruh haji maka seorang harus segera berhaji.

Maksudnya apa?

Ini adalah dalīl kalau ada seorang telah memiliki kemampuan fisik maupun uang namun dia menunda-nunda pelaksanaan ibadah haji maka dia berdosa dengan penundaannya tersebut.

Maka tidak benar perkataan seorang, "Saya nanti berhaji bila sudah berumur 50 tahun, nanti saja kalau saya sudah pensiun baru saya berhaji," tidak boleh.

Kalau dia sudah punya uang, sudah punya kemampuan maka langsung dia wajib untuk mendaftar. Kalau dia tidak mendaftar maka penundaannya itu adalah bentuk berdosa kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memudahkan kita semua untuk memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji dan menyempurnakan rukun islam yang ke-5 (lima) ini.

Wallāhu Ta'āla a'lam bishawab.

__________

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 22 Dzulqa'dah 1437 H / 25 Agustus 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 04)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-04
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment