Tuesday, June 5, 2018

Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 11

RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM, BAGIAN 11
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kaum muslimin yang berbahagia di manapun anda berada.

Alhamdulilāh, kita masih berada di bulan Ramadhān bulan yang penuh berkah dan maghfirah. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyerahkan keberkahan dan ampunannya kepada kita. Āmīn.

Kita akan melanjutkan pembahasan tentang i'tikāf, ibadah yang sangat mulia, ibadah yang sangat agung, ibadah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

In syā Allāh kita lanjutkan pembahasannya.

⑸ Apakah seorang yang ber i'tikāf disyaratkan shaum (berpuasa)?



Di sini ada dua pendapat dari para ulamā.

① I'tikāf disyaratkan berpuasa sebelumnya, (artinya) i'tikāf sah apabila seseorang di siang harinya berpuasa.

Ini adalah pendapat Abū Hanifah, Imām Mālik, Imām Ahmad dalam suatu riwayatnya.

② I'tikāf tidak disyaratkan untuk berpuasa artinya seseorang apabila dia tidak berpuasa kemudian dia beri'tikāf maka ini diperbolehkan. Sehingga i'tikāf itu tidak khusus di bulan Ramadhān, boleh di hari-hari yang lainnya.

Namun apabila seseorang berpuasa sebelum dia beri'tikāf maka ini adalah perkara yang mustahab.

Dalīlnya adalah hadīts dari Umar tatkala beliau berkata kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ , إنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ . قَالَ : فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ

"Yā Rasūlullāh, dahulu di masa jāhilīyyah saya pernah bernazar untuk beri'tikāf di masjidil harām yaitu i'tikāf pada suatu malam." Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda padanya, "Tunaikanlah nazarmu."

Ini menunjukkan bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak memerintahkan berpuasa. Seandainya harus berpuasa terlebih dahulu maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam akan memerintahkan seseorang untuk berpuasa sebelum dia beri'tikāf dan ini adalah pendapat yang lebih zhāhir atau tampak (Wallāhu A'lam).

⑹ Waktu untuk i'tikāf

Berapa waktu minimal seorang untuk i'tikāf?

‌Pendapat jumhur di antaranya Abū Hanifah, Imām Syāfi'i bahwa i'tikāf tidak ada waktu minimalnya.

Intinya seorang boleh i'tikāf walau hanya sesaat dan sah i'tikāfnya.

‌Pendapat Imām Mālik adalah satu hari satu malam dan diriwayatkan dari beliau tiga hari tiga malam dan dari beliau juga sepuluh malam.

Yang jelas, seorang yang meyakini bahwasanya i'tikāf wajib sebelumnya berpuasa maka minimal harus satu hari satu malam.

Namun dijelaskan oleh Imam Abū Hanifah, Imām Syāfi'i bahwa minimal seseorang berniat i'tikāf walaupun sebentar saja (sesaat) maka sudah sah i'tikāf. Dan ini juga merupakan pendapat jumhur.

Namun yang lebih zhāhir sebagaiman hadīts dari Ibnu Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhu bahwasanya i'tikāf minimal satu hari satu malam.

Oleh karenanya seorang bila beri'tikāf berusaha satu malam dan itu lebih baik, namun apabila seseorang tidak mampu setidaknya dia berniat untuk beribadah i'tikāf di masjid selama antara Maghrib sampai Isyā atau Maghrib sampai Shubuh maka inipun satu kebaikan.

⑺ Adapun waktu masuk i'tikāf ada perbedaan pendapat, ada yang mengatakan bahwa mulainya adalah setelah fajar tanggal 21 Ramadhān.

Karena bulan qamariyah atau hijriyyah permulaan hari di mulai setelah tenggelam matahari (ghurubusy syams) baru dimulai (di hitung)  sebagai hari pada saat itu.

Pendapat yang lain mengatakan sebelum tenggelam matahari pada hari yang ke-21.

Jadi sebelum masuk di malam ke-21, seorang yang berniat i'tikāf sepuluh hari dia harus masuk sebelum Maghrib di hari yang ke-21 atau di akhir waktu Ashar hari yang ke-20 atau sebelum masuk pada hari ke-21.

Ini adalah pendapat Imām yang empat tentang waktu masuknya i'tikāf dan ini yang lebih dhāhir agar seorang mendapatkan keutamaan di malam ganjil (malam ke-21).

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla  menerima amalan-amalan kita semua.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 20 Ramadhān 1439 H / 05 Juni 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 11
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Risalah-Puasa-Nabi-11
----------------------------------

No comments:

Post a Comment