Friday, June 1, 2018

Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 09

RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM, BAGIAN 09
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kaum muslimin yang berbahagia di manapun anda berada.

Alhamdulilāh, kita lanjutkan pelajaran kita, masih membahas kitāb Risalah puasa Ramadhān.

Ikhwān Fīddīn A'ādzaniyallāh wa Iyyakum.

Ada beberapa hal (perkara) yang membatalkan puasa, di antaranya:

⒈ Perkara yang memasukan, dan
⒉ Perkara yang mengeluarkan.


• Perkara yang mengeluarkan | Di antara perkara yang mengeluarkan yang membatalkan puasa, seperti :

⑴ Seseorang dia berhubungan suami istri dan mengeluarkan mani, maka ini membatalkan puasa.

⑵ Seseorang muntah secara sengaja, ini juga membatalkan puasa.

⑶ Seseorang yang berbekam, ini juga membatalkan puasa.

⑷ Keluar darah hāidh, ini juga membatalkan puasa.

• Perkara yang memasukan | Di antara perkara yang memasukan yang membatalkan puasa,  seperti :

⑴ Memasukan makanan dan minuman atau yang semisal dengan makanan dan minuman tersebut.

Seperti; Obat-obatan yang disuntikkan yang fungsinya seperti makanan dan minuman, maka ini membatalkan puasa.

⇒ Apa saja yang ditelan melalui tenggorokan, maka ini juga membatalkan puasa.

⑵ Transfusi darah, karena fungsinya sebagai makanan, maka ini juga membatalkan puasa.

⑶ Suntikan-suntikan yang tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman seperti suntikan vinisilin, suntikan insulin dan lain sebagainya maka ini tidak membatalkan puasa.

⑷ Gas penawar asma, ini tidak membatalkan puasa, karena dialirkan ke dalam paru-paru dan tidak berfungsi sebagai makanan dan minuman.

⑸ Pengambilan darah, yang fungsinya untuk pemeriksaan maka dia tidak membatalkan puasa.

⑹ Donor darah, dia seperti bekam maka dia membatalkan puasa.

Ikhwān Fīddīn A'ādzaniyallāh wa Iyyakum

• Hal-hal yang tidak membatalkan puasa, sebagaimana disebutkan di sini, yaitu:

⑴ Mencuci telingga atau semprotan pembersih lubang hidung atau oxigen yang dimasukan melalui hidung, apabila bagian yang masuk tenggorokan tidak ditelan, maka ini tidak membatalkan puasa.

⑵ Pil-pil pengobatan yang diletakkan di bawah lidah, untuk pengobatan sariawan (misalnya)  maka ini juga tidak membatalkan puasa, selama tidak masuk ke dalam tenggorokan.

⇒ Intinya semua yang masuk ke dalam tenggorokan itu membatalkan puasa dan yang tidak masuk ke dalam tenggorokan maka tidak membatalkan puasa.

⑶ Memasukan alat perekam ke lubang vagina atau memasukan jari ke lubang vagina untuk pemeriksaan, ini juga tidak membatalkan puasa.

⑷ Memasukan lensa monitor (spiral), ini juga tidak membatalkan puasa.

⑸ Benda yang dimasukan ke lubang air seni (maksudnya) pipa yang dimasukan ke lubang aliran air seni dalam rangka pemeriksaan, ini juga tidak membatalkan puasa.

⑹ Mencabut gigi atau melubangi gigi, ini juga tidak membatalkan puasa.

⑺ Kumur-kumur, oxigen buatan yang dilakukan di dalam mulut, ini juga tidak membatalkan puasa.

⑻ Injeksi pengobatan di tubuh atau otot, ini juga tidak membatalkan puasa.

⑼ Gas oxigen.

⑽ Gas pembius.

⑾ Benda-benda yang diserap kulit, seperti bahan cairan atau minyak angin dan sebagainya.

⑿ Memasukan selang keurat-urat untuk kepentingan pemotretan medis, ini juga tidak membatalkan puasa.

⒀ Memasukan alat untuk melihat sesuatu yang dimasukan kebagian luar lambung,  ini juga tidak membatalkan puasa.

⒁ Mengambil bintik atau bentul-bendul yang ada di dalam hati, ini juga tidak membatalkan puasa.

⒂ Masuknya alat-alat medis ke otak atau sumsum, ini juga tidak membatalkan puasa.

⇒ Intinya sebagaimana tadi dijelaskan di awal, kaedahnya memasukan melalui tenggorokan membatalkan puasa.

Misalnya:

Memasukan pil ke dalam tenggorokan walaupun tujuannya bukan makanan tetapi jika memasukan pil ke dalam tenggorokan maka  ini membatalkan puasa.

Atau suntikan-suntikan dengan tujuan untuk makanan, maka ini adalah perkara-perkara yang membatalkan puasa.

Dan seorang yang lupa makan dan minum ketika sedang berpuasa maka hendaknya dia tetap melanjutkan puasanya, sebagaimana dijelaskan di dalam sebuah hadīts yang diriwayatkan oleh Imām Bukhāri:

"Barangsiapa yang dia lupa makan dan minum, maka hendaknya dia melanjutkan puasanya dan puasanya tidak batal."

Demikian, Ikhwān Fīddīn A'ādzaniyallāh wa Iyyakum beberapa hal yang terkait dengan puasa yang ada di dalam kitāb Risalah puasa Ramadhān.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla  membekali kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang shālih.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 16 Ramadhan 1439 H / 01 Juni 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 09
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Risalah-Puasa-Nabi-09
----------------------------------

No comments:

Post a Comment