Friday, October 23, 2020

Halaqah 55 ~ Saling Menyaudarakan

 ๐Ÿ“˜ Silsilah Ilmiyyah 10.3 Sirah Nabawiyyah

๐Ÿ”Š  Halaqah 55 ~ Saling Menyaudarakan

๐Ÿ‘ค Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A.

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah washolatu wasalamu 'ala rasulillah wa 'ala alihi wa ashhabihi ajmain

Halaqah 55 ~ Saling Menyaudarakan

Di dalam Islam semua orang yang beriman adalah bersaudara sebagaimana di dalam ayat yang ke 10 dari surat Al hujurat. Bersaudara yang diantara konsekuensinya adalah saling tolong menolong. Ada yang mengatakan bahwa berdasarkan beberapa riwayat, dahulu nabi Shallallahu alaihi wassalam mempersaudarakan antara kaum muslimin di kota Mekah sebelum hijrahnya mereka ke kota Madinah. Beliau mempersaudarakan antara Hamzah dan Zaed bin Haristah, antara Abu Bakar dan Umar, antara Ustman bin Affan dan Abdurahman bin Auf, antara Zubair ibnul Awam dan Abdullah Ibnu Masud dan lain-lain.

Seandainya riwayat ini adalah riwayat yang benar maka persudaraan disini hanyalah terbatas saling membantu tidak sampai saling mewarisi. Adapun di kota Madinah, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam telah mempersaudarakan orang-orang Muhajirin dan Anshar karena kaum Muhajirin ketika mereka berhijrah ke Madinah menghadapi banyak persoalan baik ekonomi, kesehatan maupun sosial. Mereka meninggalkan keluarga dan harta mereka dan keahlian mereka adalah berdagang bukan bertani atau keterampilan yang merupakan mata pencaharian sebagian besar penduduk Madinah. Sementara kalau mereka mau berdagang mereka tidak memiliki modal. Ditambah banyak diantara mereka yang tertimpa demam kota Madinah namun para Anshar radiallahu anhum tidak pelit bahkan mereka berkorban untuk sudara mereka dari Muhajirin dan mendahulukan mereka meskipun mereka sendiri butuh. 

Nabi Shallallahu alaihi wassalam meminta orang-orang Anshar untuk membagi hasil kebun kurma mereka dan tetap meminta mereka untuk mengelola kebun kurma mereka karena mereka lebih berpengalaman. Sedangkan kaum Muhajirin maka lebih disiapkan oleh nabi Shallallahu alaihi wassalam untuk berdakwah dan berjihad. Ada yang mengatakan bahwa syareat persaudaraan ini terjadi 5 bulan setelah hijrah. Disaudarakan antara seorang Muhajirin dan seorang Anshar dan saat itu yang disaudarakan adalah 45 orang dari kalangan Muhajirin dan 45 orang dari kalangan Anshar. Syareat persaudaraan ini mengharuskan saling tolong menolong diantara mereka dalam segala perkara, saling menasehati, saling menjiarahi, saling mencintai satu dengan yang lain, bahkan saling mewarisi satu dengan yang lain.

Ketika kaum Muhajirin sudah terbiasa dengan cuaca Madinah dan mereka mulai tahu pintu-pintu rejeki dan mereka sudah mendapatkan rampasan perang di perang Badr maka dihapuskanlah saling mewarisi antara seorang Muhajir dan seorang Anshar. Allah subhanahu wata'ala berfirman:

....

"Dan keluarga sebagian mereka lebih dekat kepada sebagian yang lain di dalam kitabullah" (Al Anfal : 75)

Adapun kewajiban saling tolong menolong diantara mereka maka terus ada

No comments:

Post a Comment