Saturday, December 2, 2017

Hadits Pertama (Bagian 05 dari 05)

HADĪTS PERTAMA (BAGIAN 5 DARI 5)
klik link audio

 بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم  صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وأخوانه


Kita lanjutkan, perkara berikutnya.

• KAEDAH YANG KEEMPAT | kaedah tentang penggabungan dua niat ibadah dalam satu ibadah.

Jika ternyata dua tujuan tersebut tidak bertentangan maka tidak mengapa dengan dua niat tersebut. Dan dua niat tersebut tidak akan merusak niat lainnya.

Contohnya:

Seorang berwudhu niat ingin shalāt sekalian ingin menyegarkan badan.

Ini boleh atau tidak?

Jawabannya: boleh.



Tidak masalah, seseorang ingin berwudhu kemudian membaca Al Qur'ān karena disunnahkan seorang yang akan membaca Al Qur'ān untuk berwudhu (bersuci) atau seorang ingin berwudhu karena akan melaksanakan shalāt karena tidak sah shalāt kecuali dengan wudhu dan dia niatkan juga ingin seger badannya. Ini tidak menjadikan wudhu tersebut batal.

Contohnya:

Seorang jadi Imām, raka'at pertama atau raka'at terakhir di shalāt Jum'at (kita tahu kalau ma'mum datang, kemudian imām di raka'at kedua rukuk, kemudian tatkala dia mau rukuk imām mengatakan, "Sami'allāhu liman hamidah", berarti dia tidak dapat shalāt Jum'at).

Karena orang yang dapat rukuk dapat raka'at tetapi orang yang mendapati setelah rukuk dia tidak mendapat raka'at. Maka dia sempurnakan shalāt empat raka'at (shalāt Zhuhur) bagi orang yang masbuk ini.

Sekarang ada imām, dia jadi imām shalāt Jum'at, tatkala raka'at kedua dia panjangkan rukuknya, dia tahu ada orang terlambat datang.

Niatnya rukuk karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla wata'ala tetapi sekalian untuk menolong orang-orang masbuk supaya dapat shalāt jum'at.

Ini boleh atau tidak?

Jawabannya diperbolehkan, karena ini bukan riyā' dan bukan juga dunia.

Dalīlnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah shalāt di atas mimbar dengan tujuan untuk mengajarkan para shahābat bagaimana tata cara shalāt Nabi.

Ini ada niat yang lain, bukan sekedar niat untuk Allāh (niat untuk Allāh sudah ada tetapi ada niat sekalian) agar para shahābat bisa melihat bagaimana tata cara shalāt Nabi dan ini tidak menjadi masalah.

Sekarang antara dua ibadah (kalau tadi antara ibadah dan selain ibadah).

Contohnya:

Seorang yang ingin menggabungkan antara shalāt tahiyatul masjid dengan shalāt qabliyah shubuh.

Boleh atau tidak?

Jawabannya boleh, karena tujuan shalāt tahiyatul masjid bukan karena shalātnya tetapi yang penting shalāt sebelum duduk.

Kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

"Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid maka jangan dia duduk sampai dia shalāt dua raka'at."

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 444)

Ini dua raka'at apa saja, mau shalāt fardhu, mau shalāt qabliyah, mau shalāt apa saja, yang penting sebelum duduk sudah shalāt dua raka'at.

Maka dalam hal ini, dia boleh langsung niatkan shalāt qabliyah shubuh (niatnya qabliyah shubuh) dan ini sudah cukup mewakili, mencukupkan dia untuk tidak perlu lagi shalāt tahiyatul masjid. Dia menggabungkan dua niat dalam satu shalāt.

Tetapi pahalanya tetap satu, pahalanya pahala dua raka'at, bukan pahala empat raka'at, namun kewajiban dia untuk tahiyatul masjid sudah gugur.

Contohnya:

Seorang ingin menggabungkan antara puasa senin-kamis dengan puasa qadha.

Dia berhalangan dua hari tidak puasa dibulan Ramadhān karena sakit, maka dia ingin mengqadhanya di hari senin dan hari kamis.

Kenapa?

Karena dianjurkan puasa Senin-Kamis, dan Nabi  ketika ditanya kenapa puasa Senin-Kamis, di antaranya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan, "dia ingin amalan-amalan dicatat pada hari tersebut".

Jika seorang niatnya demikian, maka dia mendapatkan pahala, pahala puasa qadha dan pahala dicatat amalan tersebut pada hari Senin dan Kamis. Bukan pahala puasa dua hari. Karena tujuan puasa Senin-Kamis adalah dicatat amalan tatkala hari Senin dan hari Kamis.

Contohnya:

Antara mandi jum'at dengan mandi janabah. Kita tahu bahwasannya sunnahnya menurut jumhūr ulamā mandi jum'at hukumnya sunnah (sebagian mewajibkan).

Sekarang ada orang, dia junub di hari Jum'at. Apakah dia harus mandi dua kali?

Sebagian ulamā mengatakan demikian. Harus dua kali. Karena tujuan dari mandi Jum'at ya mandi Jum'at. Namun pendapat yang benar, tujuan dari mandi Jum'at bukanlah mandinya tetapi bersihnya, terutama di zaman dahulu.

Jika orang datang dalam keadaan bau maka hendaknya mandi karena tujuannya adalah bersih ketika shalāt Jum'at maka sudah terwakili dengan mandi Janabah.

Seorang yang mandi Janabah di hari Jum'at setelah fajar, sudah cukup bagi dia, tidak perlu lagi dia mandi Jum'at.

Ini ada khilāf di antara para ulamā, namun ini pendapat yang kuat.

Bahwasannya mandi Jum'at bisa masuk mandi Janabah. Niatnya mandi Janabah sudah mewakili mandi Jum'at.

Contoh:

Thawāf Wada' dengan thawāf Ifadhah, Apa tujuan thawāf Wada' tatkala haji?

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:

"Jadikanlah perpisahan kalian thawāf."

Pokoknya sebelum meninggalkan Mekkah, thawāf. Jika seorang mengakhirkan thawāf Ifadhah, kemudian dia kerjakan thawāf Ifadhah takkala menjelang pulang kemudian dia sa'i haji maka tidak perlu lagi di thawāf Wada', karena dia melaksanakan thawāf menjelang pulang. Adapun sa'i dia tidak membatalkan. 

Intinya thawāf ini mewakili thawāf Wada karena tujuan dari thawāf Wada' yang penting sebelum meninggalkan Makkah thawāf, dengan thawāf apapun diantaranya thawāf Ifadhah.

Oleh karenanya para ulamā mengatakan boleh menggabungkan antara thawāf Ifadhah dengan thawāf Wada' dengan syarat thawāf Ifadhah tersebut dikerjakan menjelang pulang. Tapi pahalanya tetap satu thawāf.

Berbeda tatkala masing-masing ibadah ditujukan oleh syari'at.

Contohnya:

Seorang lupa shalāt, dia ketiduran, dia belum shalāt 'Isyā' kemudian dia bangun di waktu shalāt tarawih. Dia mengatakan, "Saya ingin shalāt tarawih sekalian shalāt 'Isyā."

Jawabannya: Tidak bisa.

Karena Allāh menghendaki kita shalāt Tarawih dan shalāt 'Isyā'. Tidak mungkin dua ibadah ini digabungkan.

Contohnya:

Seorang ingin mengqadha puasa sekalian dia ingin puasa asy syura, ini tidak bisa, karena puasa Asy Syura adalah puasa yang Allāh inginkan sendiri sebagaimana qadha puasa, sehingga tidak bisa digabung.

Demikianlah para hadirin yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, beberapa faedah dan beberapa kaedah yang bisa kita sarikan dari hadīts إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ, tentunya masih banyak faedah dan kaedah, ini sebagian yang saya pilih dari penjelasan para ulamā.

Besok  In Syā Allāh kita lanjutkan biidznillāhi ta'ala.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته


Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
-------------------------------------

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 14 Rabi’ul Awwal 1439 H / 02 Desember 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Hadits Arba’in Nawawī
🔊 Hadits Pertama (Bagian 05 dari 05)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FA-HaditsArbainNawawi-0112
-----------------------------------

No comments:

Post a Comment