Monday, December 4, 2017

Kajian 77 | Jenis Dan Syarat Hewan Ternak Yang Wajib Dizakati

JENIS DAN SYARAT HEWAN TERNAK YANG WAJIB DIZAKĀTI
klik link audio

 بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد


Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pada pembahasan tentang zakāt dan sudah dibahas sebelumnya 5 (lima) jenis yang wajib dizakāti diantaranya:

⑴ Hewan ternak (المواشي)
⑵ Barang berharga (الأثمان)
⑶ Pertanian (الزُروع)
⑷ Buah-buahan (الثمار)
⑸ Barang-barang perdagangan (عروض التجارة)

Lima jenis ini wajib dizakāti.



Dan disini dilanjutkan oleh penulis, beliau mulai membahas.

Berkata penulis rahimahullāh:

((فأما المواشي فتجب الزكاة في ثلاثة أجناس منها))

((Adapun hewan ternak (kata beliau) maka dia wajib pada 3 (tiga) jenis diantaranya))

Maka di sini, di dalam madzhab Syāfi'i, mereka memandang selain 3 (tiga) jenis tersebut maka tidak dizakāti.

Disana ada sebagian ulamā menyebutkan bahwa kuda termasuk hewan yang dizakāti.

Adapun pendapat Syāfi'iyah bahwa yang wajib dizakāti hanyalah 3 (tiga) jenis saja, kecuali apabila memang disiapkan sebagai barang perdagangan maka wajib dizakāti bukan dari jenis hewan ternak ( المواشي) akan tetapi masuk ke dalam barang-barang perdagangan (عروض التجارة).

Kata beliau,


3 (tiga) jenis tersebut adalah:

((وهي: الإبل والبقر والغنم))

((⑴ Unta dan berbagai macam jenisnya ⑵ Sapi dan berbagai macam jenisnya ⑶ Kambing dan berbagai jenisnya))

Tiga jenis di atas wajib dizakāti. Dan tiga jenis tersebut apabila disiapkan untuk diperdagangkan maka dia masuk di dalam zakāt perdagangan (عروض التجارة) bukan pada zakat hewan ternak (المواشي).

Masuk di dalam zakāt hewan ternak (المواشي) apabila diinginkan selain untuk barang perdagangan, misalnya:

√ Yang diinginkan untuk diambil susunya
√ Yang diinginkan untuk diambil dagingnya
√ Yang diinginkan untuk diambil bulunya dan sebagainya.

Maka dia masuk ke dalam zakāt hewan ternak (المواشي).

((وشرائط وجوبها ستة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول والسوم))

((Dan syarat wajibnya untuk dizakāti ada 6 (enam) macam: Islam, merdeka, memiliki harta tersebut dengan sempurna, kadar tertentu pada sebuah harta, al haul, digembalakan secara bebas))


⑴ Al Islām (الإسلام)

Dalīlnya adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

"Dan ambilah dari harta-harta mereka shadaqah (zakāt) yang membersihkan mereka dan mensucikan mereka dengan zakāt tersebut."

(QS At Taubah: 103)

Orang-orang kāfir, mereka tidak dibersihkan dan tidak disucikan. Oleh karena itu kewajiban zakāt hanya untuk orang muslim. 

Begitu juga dalam hadīts Ibnu 'Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, manakala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengutus Mu'ādz bin Jabbal ke Yaman diperintahkan untuk berdakwah.

Tatkala mereka telah bersyahādat dan tatkala mereka telah shalāt. Maka kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

"Maka ajarkanlah kepada mereka bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla mewajibkan kepada mereka untuk menunaikan shadaqah (zakāt) di dalam harta mereka, yang diambil dari orang yang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada para faqīr mereka."

(Hadīts Riwayat Bukhāri nomor 1395)

⇒Ini menunjukkan bahwasanya zakāt diambil dari orang Islām.


⑵ Merdeka (الحرية)

Merdeka bukan seorang budak, karena budak tidak wajib zakāt. Dan budak tidak memiliki harta, harta budak adalah milik Sayyid (Tuannya). Maka zakāt wajib bagi seorang yang merdeka.

Dan ini dinukilkan oleh Imām Nawawi sebagai ijma'. Begitu juga dikatakan oleh Ibnu Rusyd di dalam kitābnya.


⑶ Memiliki harta tersebut secara sempurna (الملك التام)

Artinya, seseorang memiliki harta di tangannya dan dia bisa menginfāqkan atau menggunakan harta tersebut sesuai dengan keinginannya dan untuk kemaslahatan dia.

Maka ini yang disebut sebagai harta yang dimiliki secara sempurna, bukan harta yang dimiliki secara tidak sempurna.

Misalnya:

Apabila seseorang hanya memiliki intifa' saja, bisa memanfaatkan tetapi tidak bisa memiliki secara fisik maka ini tidak memiliki secara sempurna.

Contohnya:

√ Seorang yang menyewa maka dia tidak memiliki secara sempurna.
√ Seseorang memiliki sesuatu tetapi tidak bisa merasakan manfaatnya.

Misalnya lagi:

⇒Harta yang hilang atau
⇒Harta yang tidak diketahui di mana
⇒Piutang yang tidak bisa diambil atau sulit diambil.

Disana ada khilaf para ulamā.

Misalnya:

√ Terkait dengan harta hutang apakah wajib dizakāti atau tidak?
√ Harta piutang di sana ada perinciannya, kapan harus dizakāti dan bagaimana cara
zakātnya, ada rinciannya dikalangan para ulamā.

Intinya, di antara syarat harta tersebut dizakāti adalah seseorang memiliki harta tersebut secara sempurna baik secara fisik (mampu untuk menggunakannya sesuai dengan keinginannya dan juga untuk  kemaslahatan dirinya), maka wajib dizakāti.


⑷ Kadar tertentu pada sebuah harta (النصاب)

Yaitu kadar tertentu pada sebuah harta ataupun hewan ternak yang wajib untuk dizakāti, apabila kurang dari kadar tersebut maka tidak dizakāti.

⑸ Al Haul (الحول)

Telah mencapai satu tahun dari kalender hijriyyah. Apabila harta sudah mencapai nisab dan juga haul maka wajib untuk dizakāti.

Dalīlnya sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam  yang diriwayatkan oleh Abū Dāwūd nomor 1573.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

"Tidak ada zakāt dari sebuah harta sampai dia mencapai atau melewati satu haul (satu tahun kalender hijriyyah."


⑹ Digembalakan secara bebas (السوم)

Ini khusus kepada zakāt hewan ternak (المواشي) .

Digembalakan secara bebas artinya apabila hewan ternak tersebut digembalakan di tempat gembalaan yang tidak ditumbuhkan (ditanam) oleh orang tersebut atau tidak disengaja (tidak ada biayanya) maka wajib dizakāti.

Adapun hewan ternak yang diternakkan dengan cara diberikan pakan maka dia tidak dizakāti dan disebutkan di antara dalīlnya adalah hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Hadīts dari Annas bin Mālik yang menceritakan tentang surat yang ditulis oleh Abū Bakar radhiyallāhu Ta'āla 'anhu dan ini hukumnya adalah marfu'.

Artinya apa yang ditulis beliau adalah dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, kata beliau (Abū Bakar radhiyallāhu 'anhu) dalam suratnya :

Beliau bersabda:

وَفِي صَدَقَةِ اَلْغَنَمِ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةِ شَاةٍ


"Adapun di dalam kambing yang digembalakan atau diternakkan tanpa diberikan pakan secara khusus. Apabila telah mencapai 40 ekor sampai 120 ekor maka wajib dikenai zakāt satu ekor kambing."

(Bulūghul Marām, zakat, 493)

Mafhum dari kalimat ini, apabila hewan ternak tersebut bukan digembalakan secara bebas, maka dia tidak dikenai zakāt.

Inilah yang bisa disampaikan pada halaqah kali ini, In syā Allāh kita akan lanjutkan pada halaqah berikutnya.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته


Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 16 Rabi’ul Awwal 1439 H / 04 Desember 2017 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 77 | Jenis Dan Syarat Hewan Ternak Yang Wajib Dizakati
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H077
〰〰〰〰〰〰〰

No comments:

Post a Comment