📘 Silsilah Ilmiyyah 10.3 Sirah Nabawiyyah
🔊 Halaqah 62 ~ Disyari'atkannya Jihad Fi Sabilillah
👤 Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah washolatu wasalamu 'ala rasulillah wa 'ala alihi wa ashhabihi ajmain
Halaqah 62 ~ Disyari'atkannya Jihad Fi Sabilillah
Yang dimaksud dengan Jihad di dalam syareat Islam adalah berperang di jalan Allah untuk meninggikan kalimat Allah. Jihad tidak disyareatkan di Mekah karena saat itu kaum muslimin sedikit dan lemah. Yang diperintahkan saat itu adalah bersabar, menambah keimanan, menjaga ibadah, berdakwah dan tidak diperintahkan untuk mengangkat senjata dan melawan kaum musyrikin. Saat itu mereka masih hidup bersama orang-orang musyrikin tidak memiliki tempat khusus untuk pasukan, yang mereka miliki hanyalah darul arqom sebagai tempat untuk mempelajari agama islam. Dan ini adalah bagian dari hikmah di dalam dakwah seandainya saat itu sudah disyareatkan jihad, niscaya orang-orang Islam akan dihabisi semenjak awal munculnya
Ketika kaum muslimin berhijrah ke kota Madinah, memiliki kekuatan dan kemampuan baik jumlah pasukan maupun senjata dan mereka memiliki daerah sendiri barulah disyareatkan jihad.
1. Dan tahap pertama disyareatkannya jihad adalah izin untuk membela diri. Allah subhanahu wataála berfirman:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
"Diizinkan bagi orang-orang yang diperangi karena mereka didholimi, sesungguhnya Allah maha mampu menolong mereka" (Q.S. Al Haj : 39)
2. Kemudian tahap yang kedua diizinkan kaum muslimin berperang untuk membela diri dan aqidah sebagaimana firman Allah:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kalian berlebihan, sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang berlebihan" (Q.S. Al-Baqoroh : 190)
3. Dan yang ketiga, diperintahkan kaum muslimin untuk memerangi orang-orang musyrikin dan memulai di dalam berperang supaya semakin tersebar aqidah islamiyah tanpa dihalang-halangi. Allah subhanahu wata'ala berfirman:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ
"Dan perangilah mereka sehingga tidak ada kesyirikan dan jadilah agama ini semuanya milik Allah" (Q.S. Al-Anfal : 39)
Dan Allah subhanahu wata'ala berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Telah diwajibkan atas kalian berperang dan dia adalah sesuatu yang kalian benci dan terkadang kalian membenci sesuatu padahal dia adalah lebih baik bagi kalian dan terkadang pula kalian mencintai sesuatu dan dia adalah jelek bagi kalian dan Allah mengetahui sedangkan kalian tidak mengatahui" (Q.S. Al-Baqoroh : 216)
Jihad disyareatkan sampai hari kiamat, Nabi Shallallahu alaihi wassalam mengatakan
...
"Barang siapa yang meninggal dunia dan dia tidak berjihad dan tidak meniatkan dalam dirinya untuk berjihad maka dia meninggal di atas cabang kenifakan" (H.R. Muslim)
Hukum berjihad adalah fardu kifayah kecuali apabila negeri kaum muslimin diserang oleh musuh maka dalam keadaan demikian wajib atas semuanya untuk membela. Jihad sebagaimana ibadah-ibadah yang lain memiliki hukum-hukum, aturan-aturan sebagaimana dalam ilmu fiqih kapan disyareatkan kapan tidak, apa syarat-syaratnya, apa rukun-rukunnya, siapa yang dihalalkan darahnya dan siapa yang diharamkan darahnya, maka kewajiban seseorang adalah mempelajari agama Allah azawazal dan tidak beramal kecuali berdasarkan ilmu.
No comments:
Post a Comment