Thursday, May 24, 2018

Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 03

RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU ‘ALAYHI WA SALLAM, BAGIAN 03
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām dan kaum muslimin yang berbahagia.

Kita lanjutkan pelajaran kita tentang kitāb "Risalah Puasa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam" karya Syaikh Muhammad bin Shālih Al Munajib.

Dan kita sampai pada poin berikutnya;


▪Beberapa hal yang selayaknya dikerjakan di bulan Ramadhān

Hendaknya seorang tatkala menghadapi bulan Ramadhān, dia mempersiapkan dirinya, mempersiapkan jiwanya, mempersiapkan kondisinya agar tatkala menyambut bulan Ramadhān dia sambut dalam keadaan yang sempurna.



Sebagaimana seseorang tatkala akan kedatangan tamu agung atau tamu yang selama ini dia nanti-nantikan, pasti dia akan mempersiapkan segalanya. Dia akan menyiapkan makanannya, jamuannya dan sebagainya. Sehingga tatkala sesuatu yang kita nanti ini hadir maka kita bisa menjamu sebaik mungkin.

Begitu juga bulan Ramadhān. Kalau kita rindu dengan bulan Ramadhān, kita cinta bulan Ramadhān, kita senantiasa menunggu bulan Ramadhān, maka kita sambut bulan ini dengan cara kita banyak muhasabah, kita banyak mengintrospeksi diri kita. Dengan cara kita mempersiapkan segala perkara yang bisa mengkondisikan hati kita, agar kita menghadapi bulan Ramadhān dengan kondisi yang prima. Kita bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ikhwāh Fīddīn A'ādzaniyallāh wa Iyyakum

Seorang yang benar-benar bersiap-siap untuk menghadapi bulan Ramadhān, Allāh akan memberikan taufīq kepada dia, agar dia beramal shālih, agar dia bisa mendapatkan kebaikan-kebaikan yang banyak.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan taufīq kepada orang-orang yang bersungguh-sungguh di dalam menjalankan shalāt tarawih, shalāt malam, dan berupaya maksimal untuk mendapatkan Lailatul Qadar, qira'atul Qur'ān, bersedekah, membantu orang lain dan sebagainya 

Kemudian ada perkara yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu memberi tahni'ah (ucapan selamat) atas datangnya bulan suci Ramadhān.

• Apakah boleh mengucapkan selamat atas datangnya bulan suci Ramadhān?

Tidak mengapa (diperbolehkan) kita mengucapkan selamat atas datangnya bulan suci Ramadhān.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam senantiasa memberikan kabar gembira (tahni'ah) kepada para shahābat apabila datang bulan suci Ramadhān.

Sebagaimana hadīts yang telah lalu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ

"Telah datang kepada kalian bulan suci,  Ramadhān, bulan yang penuh berkah."

Oleh karena itu boleh kita memberikan tahni'ah dan mengingatkan saudara-saudara kita bahwa bulan Ramadhān telah tiba.


▪Beberapa hukum yang berkaitan dengan puasa

Puasa ada beberapa macam, diantaranya:

⑴ Puasa yang dilakukan secara berkesinambungan (bersambung).

Seperti;

√ Puasa Ramadhān.

Puasa Ramadhān dilakukan terus menerus bersambung selama satu bulan.

√ Puasa Kafarat (tebusan), seperti puasa kafarat zhihar.

Puasa kafaratu zhihar bagi orang-orang yang melakukan berbuatan zhihar (misalnya, seseorang mengatakan kepada istrinya, "Engkau seperti ibuku," atau "Punggungmu seperti punggung ibuku.") Jadi ada ucapan yang menyamakan dengan ibunya, artinya tidak mau melakukan hubungan.

Maka perbuatan zhihar ini, puasanya berturut-turut selama dua bulan, jika tidak berturut-turut maka tidak diterima, (artinya) dia harus mengulang puasa dari awal sampai dia bisa melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut.

⑵ Puasa yang tidak harus dilakukan Berkesinambungan (tidak bersambung).

Seperti;

√ Puasa qadha'

Misalnya; Seorang ketika bulan Ramadhān ada udzur (sakit) selama sepuluh hari sehingga tidak berpuasa, maka dia boleh mengqadha' (mengganti) puasa Ramadhān di hari lain yang dia mampu dan tidak harus berurutan (bersambung).

Ikhwāh Fīddīn A'ādzaniyallāh wa Iyyakum.

Dan diingatkan juga bahwa perkara-perkara yang sunnah itu melengkapi perkara yang wajib.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla  memerintahkan malāikat-Nya untuk melihat perkara yang wajib, apabila ada yang kurang maka lihatlah perkara yang sunnah, karena yang sunnah ini akan menutupi kekurangan yang wajib.

Termasuk juga puasa, puasa sunnah dapat menutup kekurangan puasa wajib. Oleh karena itu kita dianjurkan memperbanyak melakukan puasa sunnah.

Puasa-puasa sunnah, seperti:

√ Puasa Senin Kamis.
√ Puasa pada hari-hari putih (tanggal 13,14 dan 15 ).
√ Puasa Asyura'.
√ Puasa Arafah.
√ Puasa enam hari di bulan Syawwāl.
√ Memperbanyak puasa di bulan Muharram dan Sya'bān.

Dan perlu diketahui, bahwa di sana ada puasa yang dilarang, seperti:

√ Puasa pada dua hari raya ('Idul Fitri dan 'Idul Adhā).
√ Puasa yang mengkhususkan hari Jum'at saja atau hari Sabtu saja.
√ Puasa wishal (puasa yang tidak menggunakan buka/tanpa sahūr dan berbuka puasa).
√ Puasa setiap hari sepanjang tahun.
√ Puasa dihari Tasyriq (selain jama'ah haji yang tidak mendapatkan hadyu, mereka harus mengganti dengan puasa).


▪Penetapan masuknya bulan Ramadhān

Menetapkan masuknya bulan Ramadhān adalah dengan ru'yah (melihat), sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ: فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

"Berpuasalah kamu bila melihatnya dan berhari rayalah bila melihatnya, apabila tertutup pandangan kalian maka sempurnakan Sya'bān menjadi 30 hari."

Jadi, kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwasanya hari-hari di bulan Hijriyyah adalah antara 29 dan 30.

Bila di hari yang ke-29 sudah terlihat hilal Ramadhān maka kaum muslimin berpuasa, tetapi bila tanggal 29 tidak terlihat maka bulan Sya'bān disempurnakan menjadi 30 hari.

Dan kaedah ahlus sunnah bahwa kita berpuasa sesuai dengan puasanya orang-orang.

الصوم يوم يصوم الناس والفطر يوم يفطر الناس

"Berpuasalah kalian pada saat orang-orang berpuasa dan berbukalah kalian pada saat orang-orang berbuka."

(Hadīts riwayat At Tirmidzī)

Artinya kita tidak menyelisihi jumhur kaum muslimin, apabila sudah ditetapkan oleh pemerintah maka kita mengikuti berdasarkan hadīts ini.

Akan tetapi secara asal mereka para mas'ulin (para penanggung jawab) yang menetapkan waktu Ramadhān maka harus berdasarkan hadīts ini.

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

Dan cukup apabila ada satu orang syahīd (saksi) adil, tatkala dia melihat hilal dan persaksiannya diterima, maka ini bisa menjadi landasan (dasar).

Adapun hari 'Idul Fithr dan 'Idul Adhā maka syaratnya minimal dua orang saksi, baru diterima.

Demikian yang bisa disampaikan, in syā Allāh akan kita lanjutkan pada pelajaran berikutnya. 

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 08 Ramadhan 1439 H / 24 Mei 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 03
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Risalah-Puasa-Nabi-03
----------------------------------

No comments:

Post a Comment