Monday, May 28, 2018

Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 05

RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM' BAGIAN 05
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām dan kaum muslimin yang diberkahi oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan materi kita, ini adalah pertemuan kita yang kelima, kita masih membahas kitāb "Risalah puasa Ramadhān".

Dan masuk pada poin berikutnya yaitu Orang-orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa.


▪Orang yang sakit

Sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla :

 وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ


"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

(QS Al Baqarah: 185)

Sakit yang dimaksud di sini adalah sakit yang apabila seseorang berpuasa maka sakitnya bertambah sakit atau apabila dia berpuasa akan menyebabkan dia pingsan, meninggal dunia dan lain sebagainya.

Adapun sakit yang ringan, misalnya pusing atau flu maka ini bukan sakit yang dimaksud di sini. Karena puasa tidak memberikan pengaruh besar pada sakitnya dan dia tetap wajib untuk menjalankan puasa.

Ini semua bisa dilihat oleh ahli medis, apakah puasa itu memudharatkan dia atau tidak. Apabila memberikan mudharat bagi dia, maka pada saat itu diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Orang yang sakit disini juga yang dimaksud adalah yang masih diharapkan bisa sembuh. Maka dia menunggu sembuhnya  kemudian dia mengqadhā'.

Berbeda dengan orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya secara medis dan pengalaman, maka orang seperti ini diperbolehkan membayar fidyah saja sebagai penganti atau penebus puasa yang dia tinggalkan (tidak perlu mengganti dihari lain).


▪Orang yang bekerja berat

Orang yang bekerja berat hendaknya dia berusaha mengerjakan pekerjaannya di malam hari, agar di siang hari dia bisa berpuasa.

Namun seandainya pekerjaan tersebut mengharuskan dia tidak berpuasa dan puasa memberikan mudharat yang besar, maka hendaknya dia bertaqwa kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, sehingga dia tidak melalaikan puasanya. Atau dia bisa mengambil cuti khusus di bulan Ramadhān walaupun tidak mengambil gaji. Ini adalah demi akhirat dia, karena Allāh lah yang memberikan rejeki kepada kita.

Apabila pekerjaan tersebut menghalangi kita dari ibadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla  maka hendaknya ditinggalkan.

Tetapi apabila dia mampu untuk bekerja walaupun berat dan dia sanggup untuk berpuasa maka hendaknya dia berpuasa.

Begitu pula sebagian orang yang menganggap bahwa puasa adalah satu penghalang untuk berpikir, sehingga tatkala ada ujian mereka berbuka puasa, maka ini juga tidak boleh.


▪Orang Lanjut Usia, Lemah dan Pikun

Ini juga termasuk yang diberikan rukhshah:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

(QS Al Baqarah: 184)

Dan Ibnu Abbās radhiyallāhu ta'āla 'anhu mengatakan:

"Ayat ini tidak mansukh (tidak dihapus hukumnya), orang yang dimaksud adalah lelaki dan perempuan yang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya harus memberi makan seorang miskin setiap hari."

(Hadīts riwayat Al Bukhāri, di dalam kitāb At Tafsir, Bab. Ayyamam Ma'dūdat)

Begitu pula diperbolehkan untuk berbuka apabila seseorang merasa terancam dengan banyaknya musuh kemudian puasa tersebut bisa melemahkan dia di dalam menghadapi peperangan.

Oleh karena itu, tatkala perang badar Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

إِنَّكُمْ مُصَبِّحُو عَدُوِّكُمْ وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ ، فَأَفْطِرُوا

"Sesungguhnya kalian besok pagi hari akan langsung berhadapan dengan musuh dan berbuka itu lebih membuat kalian kuat, maka berbukalah."

(Hadīts riwayat Muslim nomor 1120, terbitan Abdul Baqi)

Ini adalah perintah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada orang-orang yang akan berperang, agar diri mereka lebih kuat dalam menghadapi musuh-musuh di medan perang.


▪ Niat di dalam berpuasa.

Di dalam puasa wajib (puasa Ramadhān) disyaratkan adanya niat, bahkan dia berniat sebelumnya.

Walaupun di sana ada pendapat ulamā yang membolehkan untuk berniat di awal langsung untuk 30 hari, tetapi yang jelas adalah seseorang yang akan melaksanakan puasa fardhu dia harus berniat di malam harinya.

Hal ini berdasarkan hadīts yang diriwayatkan oleh Imām Abū Dāwūd dan dishahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh.

Beliau berkata:

لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ من اللَّيلِ

"Tidak sah puasa seseorang yang tidak berniat dimalam harinya."

(Hadīts shahīh riwayat Abū Dāwūd nomor 2454)

Oleh karena itu niat sangatlah penting untuk puasa fardhu, adapun untuk puasa sunnah maka boleh langsung berniat pada saat ingin berpuasa walaupun siang hari.

Sebagaimana disebutkan di dalam hadīts dari Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā, beliau berkata:

دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ

Pada suatu hari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam datang kepadaku lalu bertanya, "Apakah kamu mempunyai sesuatu yang bisa saya makan?" Āisyah pun menjawab: "Tidak". Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, 'Maka kalau begitu aku berpuasa."

(Hadīts shahīh riwayat Muslim 2/809)

Ini menunjukkan bahwa puasa sunnah tidak diwajibkan (disyaratkan) untuk berniat di malam hari sebelumnya. Berbeda dengan puasa fardhu.

Adapun puasa sunnah khusus seperti puasa Arafah, puasa Asyurā, maka yang lebih berhati-hati adalah berniat di malam hari sebelumnya.

Perkara yang perlu diketahui, apabila seseorang telah memulai untuk mengerjakan puasa wajib, baik itu puasa qadhā', puasa nadzar atau puasa kafarah, maka dia wajib untuk menyempurnakan (menyelesaikannya) dia tidak boleh membatalkannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari'at.

Adapun untuk puasa sunnah, maka seseorang boleh melanjutkan atau membatalkan.

Contohnya:

Seseorang datang ke rumahnya dan dia tidak menemukan makanan sedikitpun lalu dia puasa, lalu di siang atau sore hari kira-kira waktu ashar ada seseorang yang memberikan makanan, maka boleh orang tersebut membatalkan puasanya.

Demikianlah para sahabat sekalian yang bisa disampaikan pada pertemuan kali ini, mudah-mudahan bermanfaat.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 12 Ramadhan 1439 H / 28 Mei 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 05
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Risalah-Puasa-Nabi-05
----------------------------------

No comments:

Post a Comment