Thursday, May 31, 2018

Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 08

RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM, BAGIAN 08
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kaum muslimin yang berbahagia di manapun anda berada.

Alhamdulilāh, kita lanjutkan pelajaran kita, masih dalam membahas kitāb "Risalah puasa Ramadhān" dan kita masuk pada pembahasan tentang niat.

▪Niat

Masalah niat dalam berpuasa;



⒈ Untuk puasa fardhu disyaratkan adanya niat, baik puasa wajib seperti puasa qadhā' (mengganti) dan puasa kaffarat.

Seseorang, tatkala mengqahā' puasa Ramadhān atau puasa wajib maka wajib untuk berniat.

Sebagaimana sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

لَا صِيَامَ لِمَنْ لَم يُبَيِّتِ الصِّيَامَ من اللَّيلِ

"Tidak sah puasa bagi orang yang tidak berniat puasa di malam harinya."

(Hadīts shahīh riwayat Abū Dāwūd nomor 2454)

⒉ Niat tidak perlu dilafazhkan, misalnya dengan mengucapkan, "Saya berniat puasa esok hari di bulan Ramadhān karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla," ini tidak perlu.

Cukup berazam di dalam hati bahwasanya saya akan berniat berpuasa besok, ini sudah termasuk niat.

⒊ Niat puasa di malam hari, baik di awal malam, tengah malam atau akhir malam.

⒋ Puasa sunnah tidak disyaratkan untuk berniat di malam harinya, bahkan niatnya boleh secara tiba-tiba, sebagaimana hadīts dari Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā, beliau berkata:

 دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ - صلى الله عليه وسلم -ذَاتَ يَوْمٍ. فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ " قُلْنَا: لَا. قَالَ: " فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ

Pada suatu hari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam datang kepadaku lalu bertanya, "Apakah kamu mempunyai sesuatu (yang bisa saya makan)?" Āisyah menjawab, "Tidak." Maka Nabi bersabda, "Kalau begitu aku berpuasa."

(Hadīts riwayat Muslim 2/809)

Yang dimaksud di sini adalah puasa sunnah. Boleh seseorang apabila di pagi hari (misalnya) jam 10 pagi dia belum makan kemudian ingin melaksanakan (meniatkan) untuk puasa sunnah, maka ini tidak mengapa.

Dan boleh juga jika seorang ingin melaksanakan puasa sunnah dan meniatkannya di malam hari sebelumnya, maka ini lebih baik lagi, tidak mengapa.

Tapi berdasarkan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk puasa sunnah, tidak disyaratkan berniat di malam sebelumnya.

▪Ifthar (berbuka) dan Imsāk (menahan diri)

⑴ Menyegerakan berbuka.

Apabila matahari telah tengelam secara sempurna, maka orang yang berpuasa dibolehkan untuk berbuka (ifthar).

Termasuk sunnah ifthar adalah menyegerakan berbuka puasa, begitu matahari tenggelam langsung berbuka puasa.

Menyegerakan berbuka puasa adalah dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahūdi dan Nashārā, karena orang-orang Yahūdi dan Nashārā mereka berbuka puasa setelah muculnya bintang-bintang (ba'da 'isya).

Menyegerakan berbuka adalah sunnah sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا،فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

"Apabila malam telah tiba dari arah sana dan siang pergi dari arah sana, maka orang yang berpuasa boleh berbuka."

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1954)

⑵ Disunnahkan berbuka dengan ruthāb.

Seseorang disunnahkan berbuka dengan ruthāb jika dia mendapatkan, jika tidak ada maka bisa dengan tamr ( kurma), kalau tidak ada juga maka minum seteguk air.

Jumlah ruthāb yang disunnahkan adalah ganjil.

⑶ Telah masuk waktu maghrib atau matahari telah terbenam.

Seorang apabila berbuka puasa dia harus yakin bahwasanya telah masuk waktu maghrib atau matahari telah terbenam. Apabila dia ragu-ragu maka dia tidak boleh dia berbuka karena kita menghukumi sesuai dengan hukum asalnya.

Hukum asalnya adalah siang hari atau belum terbenam, jadi kalau belum yakin matahari terbenam maka kembali ke hukum asal yaitu masih siang yang artinya masih wajib menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa.

▪Sahūr

Sunnahnya adalah sahūr di akhir waktu, ketika fajar shubuh telah terbit, yaitu munculnya cahaya putih di ufuk timur. Maka setiap orang yang berpuasa wajib menahan diri dari yang membatalkan puasa.

Baik seorang mendengar adzan shubuh atau tidak, karena adzan shubuh pertanda telah masuk fajar shadiq.

Jadi seseorang tatkala mendengar adzan dan dia yakin bahwasanya adzan tersebut menunjukkan adanya fajar shadiq maka dia harus menahan diri dan tidak boleh dia melanjutkan makanannya kecuali yang Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berikan rukhshah (yaitu) minuman atau makanan yang ada ditangannya maka dia habiskan lalu dia berhenti.

Adapun melanjutkan sampai selesai adzan maka ini tidak sesuai dengan sunnah.

Adapun perkara-perkara yang sekarang kontroversial yaitu apakah fajar shadiq yang sekarang tertera di dalam kalender atau hisab itu sesuai atau tidak?

Karena sebagian mengatakan bahwa fajar shadiq yang ditulis di dalam kalender itu waktunya terlalu cepat sampai 20 menit (misalnya), maka seorang kembali kepada keyakinannya apakah memang itu fajar shadiq atau bukan.

Intinya adalah seseorang berhenti (makan minum) pada saat fajar shadiq datang, apakah ada adzan atau tidak.

Kalau dia meyakini sesuai dengan keilmuan yang dia miliki, bahwasanya fajar shadiq yang sekarang ditetapkan melalui hisab terlalu cepat (belum masuk fajar shadiq yang sebenarnya) maka dipersilahkan sesuai dengan keilmuannya. 

▪Menetapkan 10 menit sebelum shubuh

Yang terjadi di masyarakat kita, dengan menetapkan 10 menit sebelum waktu shubuh (imsāk) maka ini tidak ada dalīlnya.

Kehati-hatian tidak harus dengan menetapkan 10 menit sebelum masuk waktu shubuh. Dan dalam syari'at telah dijelaskan apabila masuk fajar shadiq atau mendengar adzan maka seseorang harus berhenti dari makan dan minum.

Adapun jika seseorang ingin berhenti sebelum masuk fajar shadiq maka itu tidak mengapa sebagaimana dijelaskan dalam hadīts bahwasanya jarak antara sahūr Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan adzan sekitar membaca Al Qur'ān 50 ayat.

Ini menunjukkan sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk mengakhirkan sahūr.

Demikian Ikhwān Fīddīn A'ādzaniyallāh wa Iyyakum wa Akhawātiy Fīllāh, yang bisa disampaikan pada pertemuan kali ini, in syā Allāh kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya, mudah-mudahan bermanfaat.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 15 Ramadhan 1439 H / 31 Mei 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 08
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Risalah-Puasa-Nabi-08
----------------------------------


No comments:

Post a Comment