Wednesday, May 30, 2018

Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 07

RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM BAGIAN 06
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kaum muslimin yang diberbahagia di manapun anda berada.

Alhamdulilāh, kita lanjutkan materi kita, ini adalah pertemuan kita yang keenam, kita masih membahas kitāb "Risalah puasa Ramadhān"

Poin berikutnya adalah tentang;

• Orang yang sakit.

Pada dasarnya orang yang sakit mendapatkan rukhshah untuk berbuka. dalīl nya adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla  berfirman:


 وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

(QS Al Baqarah: 185)

Ini adalah naskh (dasar) bahwasanya orang yang sakit diberikan rukhshah boleh untuk berbuka.

Bagaimana sakit yang diperbolehkan untuk berbuka puasa?

Sakit yang diperbolehkan untuk berbuka puasa adalah apabila seorang berpuasa menambah mudharat bagi dirinya, maka dihilangkan dengan memberikan rukhshah boleh untuk berbuka puasa.

Apabila dengan dia berpuasa maka menambah parah sakitnya, dikhawatirkan akan berkembang sakitnya maka ini diperbolehkan untuk berbuka puasa.

Akan tetapi jika sakitnya ringan seperti pusing, batuk dan sebagaimana maka seorang tidak boleh berbuka. Karena sakitnya tidak memberikan kemudharatan yang besar untuk dirinya.

Orang yang sakit yang masih memungkinkan untuk sembuh artinya masih diharapkan dia sembuh maka dia menunggu kesembuhannya dan mengqadhā' (mengganti) dengan puasa yang lain sesuai dengan hari yang dia tinggalkan.

Namun apabila sakitnya tidak bisa diharapkan kesembuhannya (sakit menahun, misalnya) maka hendaknya dia membayar fidyah sebesar 1/2 Shā' setiap harinya (kurang lebih 1 1/2 Kg beras) ini tuntunan dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Barangsiapa yang sakit kemudian sembuh dan sebenarnya dia mampu untuk mengganti puasa tersebut, namun karena malas atau karena suatu hal, sehingga dia tidak mengantinya sampai kemudian dia meninggal dunia, maka diambil sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada fakir miskin sebanyak hari-hari puasa yang tidak ia kerjakan.

Berikutnya adalah;

• Orang yang lanjut usia lemah dan pikun.

Mereka ini adalah orang-orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka mereka tidak wajib untuk berpuasa.

Merek boleh tidak berpuasa selagi tidak mampu melakukannya.

Sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla :

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

(QS Al Baqarah: 184)

Orang yang sudah tua, sudah pikun, lupa ingatan, orang yang lemah, orang yang tidak mampu untuk berpuasa apabila dia berpuasa akan semakin lemah, mereka ini diperbolehkan untuk berbuka puasa dan diganti dengan membayar fidyah.

• Orang yang berperang melawan musuh

Orang yang berperang melawan musuh atau dikepung musuh dikampungnya dan puasa dapat melemahkan kekuatannya di dalam pertempuran, maka ia boleh berbuka puasa walaupun tidak dalam keadaan sakit dan safar. Jika terpaksa harus berbuka sebelum penyerangan maka boleh berbuka.

Sebagaimana terjadi pada perang Badar, di mana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda kepada para shahābatnya mengatakan:

إِنَّكُمْ مُصَبِّحُو عَدُوِّكُمْ وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ ، فَأَفْطِرُوا

"Sesungguhnya kalian besok pagi hari akan langsung berhadapan dengan musuh dan berbuka itu lebih membuat kalian kuat, maka berbukalah."

(Hadīts riwayat Muslim nomor 1120, terbitan Abdul Baqi)

Hadīts ini juga menjadi dasar bagi orang-orang yang menghadapi musuh atau bertahan, sementara dengan ia puasa akan dapat melemahkan ia dalam menghadapi lawannya maka diperbolehkan bagi dia untuk berbuka puasa dan nanti diqadhā' (diganti) dengan hari-hari lain yang dia tinggalkan.

Demikian yang bisa disampaikan pada pertemuan kali ini, in syā Allāh kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya, mudah-mudahan bermanfaat.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 14 Ramadhan 1439 H / 30 Mei 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 07
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Risalah-Puasa-Nabi-07
----------------------------------



No comments:

Post a Comment