Tuesday, May 29, 2018

Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 06

RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM BAGIAN 06
klik link audio

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kaum muslimin yang diberbahagia di manapun anda berada.

Alhamdulilāh, kita lanjutkan materi kita, ini adalah pertemuan kita yang keenam, kita masih membahas kitāb "Risalah puasa Ramadhān"

Dan masuk pada poin berikutnya yaitu orang-orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa.

Di antaranya:

• Musāfir


Musāfir adalah satu sifat seorang yang safar atau satu kelompok yang diberikan rukhshah untuk bisa berbuka puasa.

Namun di dalam safar ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

⑴ Memenuhi jarak

Sebagian ulamā mengatakan standar safar ini adalah jarak yaitu 90 km atau sesuai dengan 'urf (adat kebiasaan yang berlaku dimasyarakat) bahwasanya jarak atau perjalanan tersebut dikatakan sebagai safar.

⑵ Safar tersebut sudah harus melampaui kota, negeri atau kampungnya karena ada kemungkinan safar tersebut tidak jadi. Sehingga tatkala dia sudah masuk pada status safar maka diperbolehkan rukhshah yang berlaku pada safar.

⑶ Safar harus bukan untuk tujuan maksiat sebagaimana pendapat jumhur, karena apabila tujuannya untuk maksiat maka tidak ada rukhshah untuk berbuka puasa.

⑷ Safar tidak boleh dimaksudkan untuk mencari alasan supaya boleh berbuka puasa (tidak puasa).

⑸ Bagi seorang musāfir maka dia boleh berbuka walaupun perjalanannya ringan dan mudah (misalnya) safarnya ada di bawah naungan AC, perjalanan dekat.

Orang yang yang sulit perjalanannya maka yang terbaik baginya untuk berbuka puasa, sedang musāfir yang mudah perjalanannya boleh baginya berbuka atau tetap berpuasa dan puasanya tetap sah.

⑹ Barangsiapa yang bertekad untuk bepergian di bulan Ramadhān, maka dia tidak boleh berniat untuk berbuka sebelum dia masuk sebagai status musāfir (artinya) sebelum dia benar-benar keluar dan meninggalkan kampungnya dan melewati pinggiran rumah yang terakhir (bangunan-bangunan yang bersambung dengan kampungnya).

Apabila dia belum terpisah dari kampungnya dan dan melewati pinggiran rumah yang terakhir (bangunan-bangunan yang bersambung dengan kampungnya) maka status dia belum musāfir sehingga dia tidak boleh berniat untuk berbuka puasa atau berbuka puasa pada saat itu.

kapan bolehnya?

Seseorang (musāfir) boleh berbuka jika sudah melewati bangunan terakhir yang bersambung dengan kotanya atau apabila pesawat sudah take off.

⑺ Apabila seorang safar menggunakan pesawat dan saat itu ditempat asalnya matahari sudah terbenam dan ia telah berbuka puasa, kemudian pesawat take off dan ia melihat matahari, maka tidak wajib baginya untuk imsāk (menahan diri dari makan dan minum) karena ia telah menyempurnakan puasanya sehari penuh (status ia sudah berbuka ketika didarat).

Namun jika seorang berangkat (pesawat take off) sebelum matahari terbenam, sedang ia berniat menyempurnakan puasanya hari itu di dalam perjalanannya, maka ia tidak boleh berbuka sebelum matahari terbenam ketika dia berada di angkasa.

⑻ Apabila seseorang (musāfir) berniat untuk tinggal di suatu tempat (kota) lebih dari empat hari, maka ia terhitung sebagai seorang yang muqīm dan ia wajib berpuasa, menurut pendapat jumhur ulamā.

Berlaku baginya hukum safar ketika dia safar, akan tetapi ketika ia telah smapai dan muqīm maka berlaku hukum-hukum muqīm, menurut jumhur ulamā.

Sebagian mengatakan atau sebagaimana hadīts dari Ibnu Umar, bahwa Ibnu Umar terus dalam keadaan musāfir sampai bertahun-tahun, sebagian ulamā mengatakan bahwa Ibnu Umar pada saat itu tidak tahu kapan dia harus pulang dan tidak ada rencana berapa lama dia akan tinggal (bisa satu tahun, enam bulan atau berapa bulan), akan tetapi saat itu ada halangan-halangan yang menyebabkan beliau tidak bisa kembali.

Maka jama'nya seperti itu bahwa seorang yang apabila ada urusan dan dia tidak tahu berapa lama dia tinggal di tempat tersebut maka bisa dihukumi dengan kejadian yang menimpa Ibnu Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhu.

Adapun pendapat jumhur apabila seorang berniat tinggal di suatu tempat lebih dari empat hari maka dia bukan sebagai seorang musāfir melainkan status dia adalah seorang muqīm.

Dan masih banyak lagi poin lain yang terkait dengan musāfir ini.

Demikian yang bisa disampaikan pada pertemuan kali ini, in syā Allāh kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya, mudah-mudahan bermanfaat.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 13 Ramadhan 1439 H / 29 Mei 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 06
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Risalah-Puasa-Nabi-06
----------------------------------

No comments:

Post a Comment